Taliwang, KOBAR – Sejumlah Guru sertifikasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terancam tidak akan mendapat tunjangan jika tidak dapat memenuhi syarat beban mengajar. Karena untuk mendapatkan tunjangan, rasio atau perbandingan jumlah siswa dan guru di dalam satu rombongan belajar (rombel) minimal harus memiliki siswa sebanyak 20 siswa dalam satu kelas. Syarat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Kepala Dinas Dikbudpora Sumbawa Barat melalui Kasi PTK, Suharman SPd, mengatakan, kebijakan pemerintah memberlakukan PP tersebut, berimplikasi terhadap sejumlah guru sertifikasi, terutama guru yang mengajar di sekolah yang kekurangan murid. Sesuai amanat PP itu, satu guru dalam satu rombongan belajar (rombel) minimal harus memiliki siswa sebanyak 20 orang dalam satu kelas. Jika satu kelas kurang dari 20 orang, konsekwensinya, tunjangan sertifikasi terancam tidak terbayarkan.
“Informasi yang kita terima dari pemerintah pusat, PP itu mulai diterapkan pada tahun ajaran 2016/2017 mendatang atau pada saat proses pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan ke III dan IV dilakukan,” ungkapnya.
Terhadap hal ini, pihaknya menyakini masih banyak sekolah di KSB yang belum memiliki siswa sebanyak 20 siswa dalam satu kelas. Terutama sekolah dasar yang berada di wilayah kekurangan penduduk serta sekolah yang menerapkan sistem Filial.
“Terlebih sekolah dasar di wilayah-wilayah yang baru dibuka,” imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya akan mencari formulasi yang tepat agar kebijakan yang diatur di dalam regulasi itu tidak sampai berpengaruh terhadap pembayaran tunjangan sertifikasi guru. Salah satunya, guru yang mengajar kurang dari 20 orang siswa di dalam satu kelas, diberikan penambahan mengajar, dan melakukan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler maupun pembinaan di luar jam sekolah.
“Itu salah satu langkah yang sudah kita persiapkan guna memenuhi persyaratan kekurangan siswa ini,’’ katanya.
Ia juga menyatakan, jika pihaknya akan memperketat penyebaran dan penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2017/2018 mendatang. Artinya, peserta didik baru tidak boleh menumpuk pada satu sekolah saja. Terlebih di sejumlah sekolah favorit yang ada di dalam wilayah perkotaan maupun sekolah induk di Kecamatan.
“Ini akan kita intensifkan pengawasannya. Tidak boleh menumpuk pada satu sekolah saja. Akibatnya, sekolah lain banyak yang kekurangan siswa,” tandasnya. (ktas)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 47
Taliwang, KOBAR - Seluruh sekolah berbagai jenjang pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan mulai libur pada 29 Juni mendatang. Ketetapan liburan itu telah tertuang dalam keputusan kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) dengan Nomor 042.2/1845/Dikbudpora/2015. Dalam surat edaran tersebut disampaikan juga adanya perubahan hari pertama masuk sekolah untuk semester…
- 46
Taliwang, KOBAR - Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, dalam suatu kesempatan menyebutkan bahwa pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM-Dikdas) harus dapat dituntaskan di tahun 2017 ini. Untuk memenuhinya, kembali akan digelontorkan anggaran sekitar Rp 24 miliar dari kantong APBD-P. "Sebelumnya kita telah mengintervensi pemenuhan SPM-Dikdas ini …
- 44
“900 Guru Tidak Lulus UKG” Taliwang, KOBAR - Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Sumbawa Barat terus memantau kualitas dan kemampuan guru. Terutama peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 lalu yang belum memenuhi nilai Standar Kompetensi Minimal (SKM). Kepala Dinas Dikbudpora melalui Kepala Bidang Dikmenti, Aku Nur Rahmaddin…
- 43
Taliwang, KOBAR - Kebutuhan pangan masyarakat menjelang bulan Ramadhan pasti meningkat, namun tidak akan membuat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) krisis pangan, apalagi produksi hasil pertanian sebelum ramadhan cukup tinggi, sehingga bisa dipastikan bahwa stok pangan selama ramadhan tercukupi. Kepala Badan Ketahanan Pangan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BKP5K), Ir Mansyur Sofyan…
- 42
Taliwang, KOBAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan masih belum menyelesaikan piutang Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2016 lalu kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dari sekitar Rp 43 miliar lebih piutang DBH yang dimiliki, Pemprov baru hanya membayar setengah dari besaran piutang itu. Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan…
- 41
Taliwang, KOBAR - Pembangunan pemecah gelombang untuk wilayah Labuhan Lalar yang telah dianggarkan sebesar Rp 1,5 miliar pada APBD 2015 telah resmi dicoret pada APBDP 2015, sehingga Warga Labuhan Lalar masih harus dihantui dengan gelombang pasang pada musim hujan mendatang. Tapi Syukurlah, Pemerintah Pusat tidak tinggal diam. Proyek pemecah gelombang di Desa…