Taliwang, KOBAR – Seluruh sekolah berbagai jenjang pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan mulai libur pada 29 Juni mendatang. Ketetapan liburan itu telah tertuang dalam keputusan kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) dengan Nomor 042.2/1845/Dikbudpora/2015.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan juga adanya perubahan hari pertama masuk sekolah untuk semester ganjil tahun ajaran 2015/2016, dimana pada pedoman umum kalender pendidikan yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), bahwa hari pertam masuk sekolah pada 13 Juli 2015. Perubahannya menjadi 27 Juli 2015 untuk hari pertama masuk sekolah.
Kepala Dikbudpora KSB, Drs Mukhlis Msi, kepada media ini mengaku bahwa keputusan itu telah disampaikan ke seluruh sekolah, agar bisa menjadi pedoman. “Penetapan libur dan hari pertama masuk sekolah berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan,” tegasnya.
Dibeberkan Mukhlis, libur panjang itu sendiri meliputi libur semester genap yang dimulai 29 Juni – 11 Juli, kemudian berlanjut pada libur menjelang hari raya idul fitri 1436 H terhitung mulai 13 – 16 Juli, kemudian pada 17 – 18 Juli libur hari raya idul fitri dan 20-25 Juli libur setelah perayaan hari raya idul fitri 1436 H itu sendiri.
Pada kesempatan itu Mukhlis meminta kepada seluruh sekolah untuk memanfaatkan hari libur sebagai momentum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sehingga saat hari pertama masuk sekolah, proses itu sudah selesai dan siswa baru bisa langsung mulai melaksanakan aktifitas pendidikan. “Dalam masa liburan, pihak sekolah harus tuntas untuk proses sampai penetapan peserta didik baru,” harapnya.
Sebagai informasi bahwa semua sekolah pada 27 Juni mendatang akan menggelar kegiatan pembagian raport. Sambil menunggu jadwal, masing-masing sekolah terlihat menggelar aktifitas pendalaman agama kepada siswa masing-masing, bahkan sudah ada yang melakukan proses perekrutan siswa didik baru. (kimt)
About The Author
Trending
- 55
“Siswa Diminta Fotocopy Buku Pelajaran Sekolah” Taliwang, KOBAR - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Sumbawa Barat, diduga bermasalah. Hal ini terungkap setelah media ini mendapatkan laporan dari beberapa wali murid terkait banyaknya buku pelajaran yang harus digandakan oleh para siswa.…
- 50
Taliwang, KOBAR - Pembangunan fisik sekolah dalam rangka membuka akses pendidikan bagi masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bisa dikatakan sudah rampung, jadi Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) pada tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 akan konsentrasi melaksanakan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kepala Dikbudpora KSB, Drs Mukhlis…
- 49
Taliwang, KOBAR - Pembangunan fisik sekolah dalam rangka membuka akses pendidikan bagi masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bisa dikatakan sudah rampung, jadi Dinas Kebudayaan Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) pada tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 akan konsentrasi melaksanakan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kepala Dikbudpora KSB, Drs Mukhlis…
- 49
Taliwang, KOBAR - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Sumbawa Barat memastikan akan mengawasi secara ketat kebijakan yang diterapkan sekolah di semua tingkatan satuan pendidikan. Utamanya pengawasan yang berkaitan dengan kebijakan sekolah maupun komite dalam hal penarikan iuran dari wali murid maupun peserta didik. Sekretaris Dikpora, Drs Tajuddin MM, mengungkapkan, Pemerintah Daerah (Pemda) tegas…
- 48
Taliwang, KOBAR - Pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa/siswi sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) hingga SMA sederajat yang merupakan program unggulan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, sejauh ini dilaporkan belum ada kejelasan kapan akan diwujudkan. Padahal seragam itu telah digadang-gadang akan dibagikan di tahun ajaran 2016-2017 ini. Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Dikpora) Sumbawa…
- 47
Taliwang, KOBAR - Sejumlah Guru sertifikasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terancam tidak akan mendapat tunjangan jika tidak dapat memenuhi syarat beban mengajar. Karena untuk mendapatkan tunjangan, rasio atau perbandingan jumlah siswa dan guru di dalam satu rombongan belajar (rombel) minimal harus memiliki siswa sebanyak 20 siswa dalam satu kelas. Syarat…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar