Taliwang, KOBAR – Pembuatan sertifikat tanah melalui proyek operasi nasional agraria (Prona) yang digadang-gadang bebas biaya, karena ditanggung APBN, ternyata tidak sepenuhnya benar. Masyarakat harus membayar Rp 300.000 untuk satu sertifikat. Di beberapa Desa/Kelurahan di Kabupaten Sumbawa Barat, tarifnya rata-rata sama. Banyak masyarakat yang bahkan mengaku untuk mengurus sertifikat Prona harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Barat, Ir Jaka Purnomo, mengatakan, masyarakat yang mengajukan program sertifikat tanah yang menjadi program pemerintah tidak dikenai pungutan. Kalaupun di lapangan masih terjadi pungutan dana untuk Prona itu merupakan tanggung jawab Desa/Kelurahan dan bukan inisiatif dari BPN.
“Kami tidak pernah memerintahkan petugas BPN untuk melakukan pungutan dana kepada masyarakat yang mengajukan program prona,” kata Jaka.
Menurutnya, apalagi pungutan yang dilakukan berkaitan dengan tupoksi dari BPN seperti pengukuran, dan pembuatan sertifikat tidak dikenai biaya. Pasalnya, program prona itu merupakan kebijakan pemerintah untuk memproses pensertifikatan tanah secara massal dalam rangka penertiban administrasi pertanahan.
“Kalau ada pihak yang memungut dana kepada masyarakat untuk keperluan biaya pengukuran dan sertifikat itu tidak dibenarkan,” cetusnya.
Menurutnya, jika ada Desa/Kelurahan yang memungut biaya, kemungkinan untuk membiayai pengurusan dokumen pra-prona yang harus dilengkapi oleh pemohon, seperti pemasangan tugu pal, pengurusan akte jual beli dan pembelian materai.
“Yang saya tahu, sepanjang persyaratan pembuatan sertifikat tanah itu lengkap maka tidak ada pungutan biaya. Dan yang jelas BPN sendiri, tidak mengenakan pungutan, mulai dari penetapan lokasi sampai penyerahan sertifikat,” demikian Jaka. (ktas)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 53Taliwang, KOBAR - Merebaknya kasus pungutan liar (Pungli) selama proses penyelesaian Program Nasional Agraria (PRONA) 2016 di beberapa daerah di Indonesia, menjadi catatan penting pihak terkait. Kasus yang selama ini terjadi, menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Mengingat, sertifikasi lahan untuk masyarakat ini, sering dijadikan lahan basah bagi oknum kepala Desa dan…
- 47Taliwang, KOBAR - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Barat melaporkan, bahwa masih banyak warga Sumbawa Barat yang lahannya masih belum memiliki sertifikat. Hingga saat ini, baru sekitar 33.000 bidang lahan saja yang sudah disertifikatkan. Itupun setelah Badan Pertanahan Negara (BPN) meluncurkan Proyek Nasional Agraria (PRONA) dalam beberapa tahun terakhir ini. "Benar,…
- 43Brang Ene, KOBAR - Keberadaan PT Anugerah Karya Agra Sentosa (PTAKAS), sebagai kontraktor pemegang beberapa proyek pemerintah daerah, yang bermarkas di Dusun Hijrah, Desa Mujahidin, Kecamatan Brang Ene, kembali dikeluhkan masyarakat setempat. Warga menuding bahwa pihak perusahaan tidak peka dengan keluhan yang sering disampaikan, bahkan perjanjian yang telah disepakati bersama pun…
- 42Taliwang – Sejumlah warga Desa Sermong kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (2/4) lalu, mendatangi inspektorat daerah setempat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa setempat. Burhanuddin (47), anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sermong, salah satu pelapor atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa tersebut, kepada KOBAR, mengemukakan, laporan yang…
- 41Taliwang, KOBAR - Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, mengingatkan para kepala desa (Kades) di daerahnya agar berhati-hati dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Menurutnya, di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terdapat 57 desa, jika besaran dana ADD itu dibagikan ke…
- 41Taliwang, KOBAR - Pemerintah Pusat di tahun 2017 mendatang dikabarkan akan kembali menggulirkan program proyek operasi nasional agraria (Prona) untuk seluruh wilayah di Indonesia. Namun, untuk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kuota Prona hanya diberikan sebanyak 1.750 persil atau bidang saja. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Barat, Ir Jaka Purnomo, membenarkan kuota…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.