Taliwang, KOBAR – Ketentuan pembangunan sektor pariwisata yang bersumber pada pemanfaatan sumber daya yang ada, mengisyaratkan pengelolaannya harus terpadu. Tentunya mengacu pada kebutuhan pengelolaan kawasan agar lebih menjanjikan yang dikuatkan dengan sistem penataan tanpa melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Ini menjadi penting, mengingat Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih menjadi kendala dalam pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata di bumi pariri lema bariri ini, khususnya di kawasan pantai.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Ir Muhammad Saleh MSi, mengungkapkan, sampai saat ini ada beberapa pertimbangan penting yang menjadi kendala dalam pengembangan pariwisata daerah. Larangan pembangunan bangunan di sempadan pantai membuat geliat pembangunan penginapan di beberapa obyek pariwisata harus dihentikan sementara.
“Ya, karena terbentur dengan aturan, jadi sementara waktu tidak dibangun penginapan di pinggir pantai,” katanya.
Padahal menurutnya, beberapa investor telah menyampaikan keinginannya untuk berinvestasi dalam pembangunan penginapan. Para peminat wisata memang sedang menggemari lokasi penginapan unik di pinggir pantai. Sehingga daerah pun perlu menyesuaikan diri dalam menyikapi hal itu.
“Memang ada investor yang berminat, bahkan masyarakat sekitarpun ada yang sudah berniat membangun penginapan,” katanya.
Saleh mencontohkan, beberapa destinasi wisata terkenal semisal Bali bahkan melakukan pembangunan penginapan dan sarana pendukung lainnya yang berdekatan dengan pantai. Sehingga perlu kebijakan khusus agar tidak ada perbedaan persepsi tentang aturan yang sebenarnya.
“Tentu aturannya tidak bersinggungan dengan peraturan daerah,” timpalnya.
Pihaknya berharap, jika nantinya akan ada pembahasan mengenai hal ini, dirinya berharap legislatif dapat mempertimbangkan singkronnya Perda RTRW dengan kebijakan yang dimaksud investor. Dengan demikian, semua kesempatan investasi di daerah tidak lepas begitu saja.
“Inikan semata-mata agar investor juga diberikan peluang melalui aturan daerah,” terangnya.
Namun, kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah juga harus mempertimbangkan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar. Sehingga tidak akan timbul kesenjangan antara pengusaha dengan masyarakat lokasi wisata.
“Bila perlu masyarakat diajak bekerjasama, dan kami akan terus memantaunya sembari menunggu aturannya,” demikian Saleh. (krom)
About The Author
Trending
- 63Taliwang - PT Nusantara Oriental Permai (PT NOP) dalam waktu dekat akan segera melakukan aktifitas investasinya di Kabupaten Sumbawa Barat, tepatnya di Pulau Paserang kecamatan Poto Tano. Komitmen ini ditandai dengan telah dilakukannya peletakan batu pertama salah satu bangunan yang akan menjadi fasilitas pada kawasan wisata tersebut. Peletakan batu pertama…
- 51Taliwang, KOBAR - Promosi wisata di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi skala prioritas Pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Ini dibuktikan dengan optimisme pemerintah mendeklarasikan dua objek wisata yang dinilai berpotensi untuk dikembangkan. Sebut saja Mantar sebagai desa Budaya, Sekongkang Bawah dengan Pantai Lawar dan Hutan Wisata Lawarnya. Kedua lokasi ini sejak…
- 49Poto Tano, KOBARKSB.com - Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dilaporkan memiliki 16 pulau-pulau kecil. 8 pulau diantaranya berada di wilayah Kecamatan Poto Tano. 2 pulau diketahui berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), sedangkan pulau-pulau yang lain berstatus hutan lindung. Gugusan 8 pulau di Kecamatan Poto Tano tersebut, lebih dikenal dengan julukan Gili…
- 48Taliwang, KOBAR - Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin SH M.Si, saat menghadiri Pawai Budaya Festival Taliwang dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harla) ke - 14 Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), memuji langkah pemerintah setempat yang telah berupaya keras dalam mengembangkan aksesibilitas, atraksi dan amenities produk wisata di daerah. Apalagi dalam pelaksanaan…
- 47Orang banyak mengira kalau Sumba itu adalah Sumbawa, padahal kan beda daerah. Tulisannya saja sudah beda apalagi tempatnya. Sumbawa berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pulau ini dibatasi oleh Selat Alas di sebelah barat (memisahkan dengan Pulau Lombok). Umumnya orang yang sudah bosan ke Bali biasanya mengunjungi Pulau Lombok,…
- 46Taliwang, KOBAR - PT Kerajaan West Sumbawa (PTKWS) merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berdiri sejak 28 Agustus 2012. Perusahaan itu mengaku telah memiliki lahan di pantai Jelengah dan siap untuk dikelola dengan cara membangun hotel berbintang tiga, villa, dan restoran. PTKWS sendiri telah mengajukan surat permohonan penerbitan izin pemanfaatan…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar