Dinata: Jangan Diam Saja, Harus Ada Langkah Tegas Pemerintah!
Taliwang, KOBAR – Puluhan tower atau menara telekomunikasi yang berdiri di sejumlah titik di seantero Kabupaten Sumbawa Barat ternyata tidak satupun yang memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tercatat, dari tahun 2014 hingga 2015, retribusi yang diatur dalam Perda Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pengendalian Retribusi Menara Telekomunikasi tersebut capaiannya sangat minim.
“Jangan diam saja. Harus ada langkah tegas pemerintah karena penegakan Perda itu menyangkut kepentingan rakyat yang masuk dalam PAD daerah,” kata ketua Komisi III DPRD Sumbawa Barat, Dinata Putrawan, ST.
Meski memaklumi memang ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus penjelasan pasal 124 Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, keputusan itu tidak serta merta bisa menggugurkan atau membatalkan produk hukum suatu daerah. Apalagi Perda itu mengatur mengenai aspek konstruksi dasar pendirian suatu menara telekomunikasi merupakan ruang lingkup dari izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lingkungan.
“Perda retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditarik atas pemanfaatan ruang dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum,” timpalnya.
Penegakan Perda itu tambah Dinata, wajib dilakukan oleh pemerintah daerah karena sangat mempengaruhi program dan kegiatan pembangunan.
“Pemda melalui Dinas Perhubungan harus tetap menagihnya, kalaupun asosiasi provider tidak mau bayar, terapkan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perda itu, bila perlu segel menaranya. Kalaupun keberatan, bukankah di Perda itu mengatur tentang keberatan wajib retribusi,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sebenarnya tidak sulit menegakkan aturan itu. Pemerintah Daerah memiliki instrument dalam penegakan perda yaitu Penyidik Pengawas Negeri (PPN) yang diberi wewenang khusus, salah satunya dalam melakukan penyelidikan tindak pidana mengenai retribusi daerah. Apalagi retribusi menara telekomunikasi tersebut sebelumnya pernah tersandung masalah.
“Karena itu untuk optimalisasi pendapatan daerah, kita pada prinsipnya mendukung segala langkah hukum yang ditempuh oleh Pemda dalam kaitan retribusi tersebut,” jelasnya.
Dinata bahkan tidak memungkiri sangat beragam stigma yang muncul atas tidak tegasnya dinas terkait dalam menagih retribusi tower tersebut. Belakangan bahkan muncul tudingan dimana diduga telah terjadi persekongkolan jahat antara asosiasi provider dengan dinas Perhubungan selaku instansi yang berwewenang menarik retribusi itu.
“Dugaan-dugaan itu bisa saja terjadi, apalagi sebelumnya kasus penyalahgunaan retribusi tower pernah terjadi, yang melibatkan salah seorang oknum di dinas terkait,” cetusnya.
Untuk itu lanjut politisi asal Kecamatan Brang Rea ini, Perda No. 35 tahun 2011, yang mengatur tentang Pengendalian Retribusi Menara Telekomunikasi itu wajib hukumnya untuk ditegakkan agar tidak ada lagi stigma yang muncul. Kasus penyalahgunaan retribusi tower yang pernah terjadi sebelumnya diharapkan tidak terulang kembali dimasa-masa yang akan datang. (ktas)
About The Author
Trending
- 56Taliwang, KOBAR - Pendapatan tambahan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bakal tidak bisa terbayarkan untuk saat ini, lantaran pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengalami defisit anggaran yang cukup besar, termasuk program yang masuk dalam aspirasi anggota DPRD KSB pun terancam dicoret dalam APBDP 2015. Program kegiatan…
- 51Taliwang, KOBAR - Pemberdayaan masyarakat miskin dan mengentaskan masyarakat dari kemiskinan melalui Kartu Pariri dan Bariri yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ingin ditelisik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KSB. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi II, Abidin Nasar SP, kepada awak media ini, kemarin. Menurutnya, hal itu dilakukan pihaknya…
- 49Taliwang, KOBAR - Sejumlah aset daerah yang masih mangkrak dan belum dimanfaatkan, menjadi perhatian serius para wakil rakyat di Bertong. Kinerja Pemerintah dipertanyakan, karena hingga saat ini, sejumlah rekomendasi mereka terkait sejumlah aset potensial yang dimiliki daerah tak kunjung bergeliat dan menjadi pundi bagi daerah. “DPRD melalui komisi teknis, dalam hal…
- 46Taliwang, KOBAR - Anggaran untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 sebesar Rp. 29 miliar lebih. Jumlah itu dianggap belum bisa menyelesaikan tahapan pembangunan RSUD. Untuk pembangunan pada sisi timur yang tidak bisa tergarap pada tahun ini, pemerintah…
- 46Taliwang, KOBAR - Alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan ditetapkan dalam sidang paripurna yang sedianya dilaksanakan pada selasa 30/9 (hari ini, red). Meskipun belum waktu penetapan, komposisi alat kelengkapan dewan sudah bisa diketahui. Informasi yang berhasil dihimpun media ini, komposisi untuk komisi I diketuai oleh Drs M Thamzil MM…
- 46Taliwang, KOBAR - Kegalauan politik tentang tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), apakah akan dilakukan pemilihan secara langsung atau melalui DPRD tidak dirasakan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Sumbawa Barat (DPC PDIP – KSB). Selain yakin dengan pelaksanaan pilkada langsung, DPC PDIP KSB juga menegaskan bahwa tetap akan…
Komentar