Dinata: Jangan Diam Saja, Harus Ada Langkah Tegas Pemerintah!
Taliwang, KOBAR – Puluhan tower atau menara telekomunikasi yang berdiri di sejumlah titik di seantero Kabupaten Sumbawa Barat ternyata tidak satupun yang memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tercatat, dari tahun 2014 hingga 2015, retribusi yang diatur dalam Perda Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pengendalian Retribusi Menara Telekomunikasi tersebut capaiannya sangat minim.
“Jangan diam saja. Harus ada langkah tegas pemerintah karena penegakan Perda itu menyangkut kepentingan rakyat yang masuk dalam PAD daerah,” kata ketua Komisi III DPRD Sumbawa Barat, Dinata Putrawan, ST.
Meski memaklumi memang ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus penjelasan pasal 124 Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, keputusan itu tidak serta merta bisa menggugurkan atau membatalkan produk hukum suatu daerah. Apalagi Perda itu mengatur mengenai aspek konstruksi dasar pendirian suatu menara telekomunikasi merupakan ruang lingkup dari izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lingkungan.
“Perda retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditarik atas pemanfaatan ruang dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum,” timpalnya.
Penegakan Perda itu tambah Dinata, wajib dilakukan oleh pemerintah daerah karena sangat mempengaruhi program dan kegiatan pembangunan.
“Pemda melalui Dinas Perhubungan harus tetap menagihnya, kalaupun asosiasi provider tidak mau bayar, terapkan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perda itu, bila perlu segel menaranya. Kalaupun keberatan, bukankah di Perda itu mengatur tentang keberatan wajib retribusi,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sebenarnya tidak sulit menegakkan aturan itu. Pemerintah Daerah memiliki instrument dalam penegakan perda yaitu Penyidik Pengawas Negeri (PPN) yang diberi wewenang khusus, salah satunya dalam melakukan penyelidikan tindak pidana mengenai retribusi daerah. Apalagi retribusi menara telekomunikasi tersebut sebelumnya pernah tersandung masalah.
“Karena itu untuk optimalisasi pendapatan daerah, kita pada prinsipnya mendukung segala langkah hukum yang ditempuh oleh Pemda dalam kaitan retribusi tersebut,” jelasnya.
Dinata bahkan tidak memungkiri sangat beragam stigma yang muncul atas tidak tegasnya dinas terkait dalam menagih retribusi tower tersebut. Belakangan bahkan muncul tudingan dimana diduga telah terjadi persekongkolan jahat antara asosiasi provider dengan dinas Perhubungan selaku instansi yang berwewenang menarik retribusi itu.
“Dugaan-dugaan itu bisa saja terjadi, apalagi sebelumnya kasus penyalahgunaan retribusi tower pernah terjadi, yang melibatkan salah seorang oknum di dinas terkait,” cetusnya.
Untuk itu lanjut politisi asal Kecamatan Brang Rea ini, Perda No. 35 tahun 2011, yang mengatur tentang Pengendalian Retribusi Menara Telekomunikasi itu wajib hukumnya untuk ditegakkan agar tidak ada lagi stigma yang muncul. Kasus penyalahgunaan retribusi tower yang pernah terjadi sebelumnya diharapkan tidak terulang kembali dimasa-masa yang akan datang. (ktas)
Trending di KOBARKSB.com
- 56
Taliwang, KOBAR - Pendapatan tambahan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bakal tidak bisa terbayarkan untuk saat ini, lantaran pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengalami defisit anggaran yang cukup besar, termasuk program yang masuk dalam aspirasi anggota DPRD KSB pun terancam dicoret dalam APBDP 2015. Program kegiatan…
- 51
Taliwang, KOBAR - Pemberdayaan masyarakat miskin dan mengentaskan masyarakat dari kemiskinan melalui Kartu Pariri dan Bariri yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ingin ditelisik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KSB. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi II, Abidin Nasar SP, kepada awak media ini, kemarin. Menurutnya, hal itu dilakukan pihaknya…
- 49
Taliwang, KOBAR - Sejumlah aset daerah yang masih mangkrak dan belum dimanfaatkan, menjadi perhatian serius para wakil rakyat di Bertong. Kinerja Pemerintah dipertanyakan, karena hingga saat ini, sejumlah rekomendasi mereka terkait sejumlah aset potensial yang dimiliki daerah tak kunjung bergeliat dan menjadi pundi bagi daerah. “DPRD melalui komisi teknis, dalam hal…
- 46
Sekda: Nota Perjanjian Hibah Akan Direvisi Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan melakukan revisi Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas anggaran yang akan dipergunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), karena jumlah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2015 tidak…
- 46
Ketua FK2D: Jika Tak Digubris, Kami akan Berunjuk Rasa Taliwang, KOBAR - Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) terus mendesak pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk menetapkan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika tidak direalisasikan, maka seluruh kepala desa yang tergabung dalam FK2D…
- 46
Taliwang, KOBAR - DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjamin Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 mendatang akan pro rakyat. Jaminan tersebut diperlihatkan dengan fokusnya penganggaran pada sektor riil dengan program yang menyentuh langsung masyarakat. Ketua DPRD KSB, Muhammad Nasir ST, MM menyampaikan, berdasarkan dokumen RAPBD yang telah disetujui pemerintah…