Abdul Hakim: Solusi Sudah Dilaksanakan
Taliwang, KOBAR – Setelah sebulan menjabat, Penjabat Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H Abdul Hakim MM, menyampaikan laporan bulanannya kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui surat bernomor: 019.1/251/Humas&Protokol/2015. Di dalamnya tertuang 8 item masalah yang Ia temukan, berikut solusi yang telah dilakukannya selama memimpin di Bumi Pariri Lema Bariri.
Masalah itu adalah, 1. penanganan terhadap bahaya kekeringan yang terjadi di KSB. Hal ini terukur dari pantauan di lapangan, seperti yang terjadi di Bendungan Kalimantong I, Kalimantong II, hingga Bendungan Bintang Bano, 2. ikhitiar untuk mewujudkan penyaluran pupuk 6 Tepat (jumlah, jenis, harga, tempat, dosis, dan waktu), 3. penanganan persoalan Tanah HPL milik Kementerian Transmigrasi di Blok Batu Nampar, Desa Talonang Baru. Pemerintah merencanakan program transmigrasi di lahan Blok Batu Nampar seluas 1048,8 ha. Saat ini, lahan yang dikelola masyarakat sekitar 600-700 ha. Berdasarkan dokumen yang dimiliki, maka pemerintah ingin menjadikan status lahan agar “clean and clear”.
Masalah ke 4 adalah, Upaya penataan tata ruang dan ruang kreasi di Sumbawa Barat, misalnya menjadikan Poto Tano dan Pulau Kenawa sebagai pintu masuk Kabupaten Sumbawa Barat, 5. Melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas layanan publik, seperti sekolah, pasar, dan kantor-kantor SKPD dalam lingkungan kompleks KTC dan di luar KTC, 6. Melakukan evaluasi terkait penataan birokrasi, meliputi penempatan pegawai yang kurang sesuai dengan kompetensinya, 7. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, melalui kegiatan Apel Syukur yang dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah, Rapat Komunitas Intelejen Daerah (KOMINDA), Rapat Kerja dengan Pimpinan dan Anggota DPRD dan 8. Memantapkan netralitas PNS dalam proses Pilkada Serentak.
Sementara solusi dari masalah pertama, langsung melakukan pengerukan sedimentasi oleh Dinas PU bekerjasama dengan mitra kerja, P3A, TOMA setempat dan gotong royong masyarakat. Masalah kedua, solusi yang telah dilakukan adalah mengingatkan kepada distributor untuk tidak memonopoli dan bisa menyediakan gudang sebagai wadah penyimpanan. Selain itu, Dinas Hutbuntan dan Dandim 1607 Sumbawa telah menandatangani Pakta Integritas terkait Upaya Khusus (Upsus) swasembada padi, jagung, dan kedelai di KSB.
Sementara solusi untuk masalah ketiga adalah, melakukan dialog dengan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah tidak ingin berhadapan secara frontal, tapi berdialog secara nyaman agar masyarakat tidak merasa terancam. Hal ini juga disampaikan oleh Kapolsek Sekongkang bahwa sebenarnya kasus itu dapat dipidanakan, namun pemerintah ingin memberikan solusi damai atas lahan yang merupakan hak milik Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia. Pemda juga telah menyediakan dana kerahiman atas jasa “land clearing”, sebanyak 2,5 juta/hektar.
Solusi masalah keempat, harus ada kreativitas daerah terutama dalam mengelola anggaran untuk mengembangkan konsep tata Tano. ruang yang menarik, sehingga nantinya bisa menjadi sumber pemasukan baru bagi Kabupaten Sumbawa Barat. Lalu solusi masalah kelima, membangun komitmen untuk memprioritaskan infrastruktur sekolah yang memenuhi standar kelayakan, melakukan pengaturan dalam tata ruang pasar demi perbaikan layanan ke masyarakat. Solusi yang telah dilakukan, mengefektifkan UPTD Pasar untuk melakukan evaluasi terkait pengelolaan pasar yang sehat, nyaman dan tertib, menghimbau secara berkala dan kontinyu kesadaran masyarakat untuk turut serta memelihara pasar dengan memanfaatkan fasilitas pasar dengan sebaik-baiknya, melakukan pemantauan langsung terkait rutinitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan perintah kepada Asisten, Kepala BK Diklat, Inspektur Kabupaten (Itkab), Kabag Aset Setda untuk melakukan sinkronisasi dan rasionalisasi antara besaran layanan dengan kebutuhan infrastruktur dan fasilitas per SKPD, termasuk penataan kuantitas dan kualitas aparatur pelaksananya.
Solusi masalah keenam adalah, melakukan penempatan ulang bagi para pegawai sesuai keahlian dan kompetensinya masing-masing sesuai dengan prinsip “ the right man on the right place”. Sedangkan solusi untuk masalah ketujuh, membahas isu-isu terkini terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, proses pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, persiapan dan pemantapan Pemilukada serentak dengan melibatkan koordinasi dengan KPU Daerah dan Panwaslu dan untuk masalah kedelapan, mengingatkan Kepala SKPD untuk menjaga netralitas bawahannya dengan berpedoman pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku; Meminta kepada kepala SKPD untuk menindak secara tegas aparatur yang secara nyata dan terbukti mengikuti aktifitas politik praktis; Menerbitkan regulasi pendukung yaitu Perbup dan Surat Edaran terkait Pakta Integritas sebagai wujud janji dan komitmen bagi seluruh PNS di semua tingkatan untuk menjaga netralitas. (kimt/Adv)
Trending di KOBARKSB.com
- 61
Jubir: PNS Tak Perlu Resah Taliwang, KOBAR - Aparatur lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai terlihat panik dengan isu tentang adanya rencana penjabat Bupati yang akan menggelar mutasi, karena penjabat memiliki kewenangan untuk melakukan penggeseran, meskipun harus melalui proses panjang, namun kewenangan itu terbuka selama untuk kepentingan organisasi pemerintahan. Banyak hal…
- 57
“Bupati Targetkan Adipura Tahun 2020” Taliwang, KOBAR - Hingga menjelang usianya yang ke 15 tahun, Piala Adipura yang 4 tahun silam pernah diidamkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum juga terwujud. Pada tahun 2017, Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, kembali menggaungkan hal itu. Dan Bupati telah memasang…
- 54
Abdul Hakim: Banyak Pejabat Tak Kompeten Taliwang, KOBAR - Penjabat Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H Abdul Hakim MM, akan segera menggelar mutasi. Pergeseran pejabat dalam lingkup pemerintahan itu dilakukan untuk melakukan penataan kembali penempatan pejabat, karena dinilai bahwa penempatan saat ini tidak sesuai dengan tupoksi dan terkesan…
- 54
“Naik 11,44 % dari UMK 2016” Taliwang, KOBAR - Beberapa pihak yang dilibatkan Dewan Pengupahan dalam penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat tahun 2017 menilai bahwa Rp 1.786.300 adalah angka yang cukup realistis. Karena penetapan besarannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 yang memperhitungkan nilai inflasi dan…
- 53
Taliwang, KOBAR - Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Sekda definitif Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), sayup-sayup dikabarkan telah ditanda tangani Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM. Sekda yang masih dirahasiakan namanya itu bahkan direncanakan akan dilantik beberapa hari kedepan. Kendati sempat dihembuskan bahwa pelantikan Sekda akan dilakukan sekitar tanggal 18-20 Agustus.…
- 52
Taliwang, KOBAR - Maraknya Penambangan Tanpa Izin (PETI) kurun waktu terakhir ini, membuat Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kelabakan dan dipaksa untuk putar otak. Maklum dampak lingkungan yang ditimbulkan PETI sangat meresahkan dan berimbas panjang. Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, belum lama ini, menyampaikan, bahwa dirinya baru…