“Panwaslu Tolak Seluruh Permohonan K2”
Taliwang, KOBAR – Sidang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilayangkan pemohon, yaitu bakal pasangan calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang ikut melalui jalur perseorangan, Kusmayadi – Khairuddin Karim (K2) sudah berakhir dengan putusan, Panwaslu menolak seluruh permohonan pemohon.
Sidang yang dipimpin Unang Silatang S. Kom, dengan didampingi Gufron Spdi dan Latifa SP, Hadir dalam persidangan itu dari pemohon, Kusmayadi selaku bakal calon Bupati didampingi Hasanuddin SKm yang menjadi kuasa, sementara dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) KSB selaku termohon, hadir Khairuddin SE, Fahroni SH, Supriadi SPd dan Aliatullah SH MH, dan selama proses persidangan dikawal ketat anggota Polres KSB dibawah pimpinan Kapolres KSB, AKBP Teddy Suhendyawan Syarif SIk.
Sebelum pimpinan sidang membacakan kesimpulan yang menjadi putusan dalam sengketa itu, beberapa pertimbangan dan fakta persidangan disampaikan, seperti, bukti yang disampaikan pemohon masih lemah, indikasi adanya intimidasi yang dilakukan petugas kepada pendukung bakal calon juga tidak bisa dibuktikan dalam persidangan, justru sebaliknya, petugas mendapatkan protes dari warga yang tercantum sebagai pendukung, lantaran merasa tidak pernah memberikan salinan atau persetujuan untuk digunakan sebagai berkas dokumen.
Tentang laporan adanya penulisan yang serupa atau dilakukan oleh petugas terhadap formulir B3KWK, termasuk dengan tanda tangan diakui sebagai bentuk kesalahan yang dilakukan petugas, namun secara legalitas bisa dibenarkan, karena petugas bertindak membantu yang diverifikasi, lantaran keterbatasan kemampuan untuk menulis, sebab dari berkas dokumen itu sendiri, yang bersangkutan melakukan penandatanganan langsung, serta memutuskan, apakah mendukung atau tidak mendukung.
Dalam pertimbangan itu juga disampaikan tentang adanya tanda tangan yang dilakukan petugas terhadap yang memberikan dukungan, namun jumlah yang dilakukan tidak signifikan atau tidak sebanding dengan jumlah kekurangan berkas dukungan. Hal itu tidak menjadi pertimbangan kuat untuk memenangkan paket K2.
Usai membacakan putusan, Unang Silatang S.Kom, selaku pimpinan mengingatkan bahwa pemohon atau termohon bisa melakukan upaya banding atas putusan tersebut melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), karena sidang musyawarah yang dilaksanakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) KSB sama kedudukannya dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Para pihak memiliki waktu selama tiga hari untuk mengambil sikap atas keputusan ini,” tegas komisioner Panwaslu KSB itu saat memimpin sidang musyawarah sengketa di Hotel Ifa, pada Sabtu malam kemarin.
Unang juga mempersilakan kepada para pihak untuk mendapatkan salinan yang akan dijadikan dasar jika akan melanjutkan persidangan pada PTTUN, jika memang memerlukan. “Saya persilakan untuk mengambil salinan di sekretariat Panwaslu KSB dan kedua pihak memiliki hak untuk mendapatkan salinan tersebut,” lanjutnya.
Hal penting disampaikan Unang usai memimpin persidangan, putusan yang dibacakan itu sesuai dengan realitas dan fakta persidangan, jadi tidak ada subyektifitas, karena Panwaslu harus memutuskan sengketa sesuai dengan fakta persidangan. “Keputusan sudah jelas dan sesuai fakta persidangan, soal adanya keingian K2 untuk mengajukan ke PTTUN adalah hak dari pemohon,” pungkasnya. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 65“Kusmayadi Kembali PNS” Taliwang, KOBAR - Bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang ikut melalui jalur perseorangan, Kusmayadi – H Khairuddin Karim (paket K2), batal mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), lantaran batas waktu yang ditetapkan sudah lewat. Kandidat calon…
- 54Taliwang, KOBAR - Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak tertuang anggaran bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumbawa Barat, sementara dalam waktu dekat tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) dimulai. Ketua Panwaslu KSB, Khaeruddin ST kemarin mengatakan, tahapan Pemilukada KSB yang berlangsung April 2015 mendatang dipastikan akan segera dimulai…
- 53“Bupati Targetkan Adipura Tahun 2020” Taliwang, KOBAR - Hingga menjelang usianya yang ke 15 tahun, Piala Adipura yang 4 tahun silam pernah diidamkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum juga terwujud. Pada tahun 2017, Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, kembali menggaungkan hal itu. Dan Bupati telah memasang…
- 51Unang: Masyarakat Diminta Pro Aktif Melapor Taliwang, KOBAR - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Panwaslu KSB) akan menindak tegas dan mengancam akan menuntut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dengan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) jika ada yang ditemukan menggelar pertemuan terbatas atau tatap muka diluar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Panwaslu…
- 49Taliwang - Pemkab Sumbawa Barat tetap konsisten melarang dumping tailing PT Newmont Nusa Tenggara di Teluk Senunu berdasarkan SK Bupati Nomor 148 A Tahun 2011. “Selama SK tersebut belum dicabut, maka SK itu sah dan berlaku bagi PT Newmont Nusa Tenggara. Sikap ini adalah penegasan terhadap penilaian beberapa kalangan yang menilai…
- 48Taliwang, KOBAR - Hasil verifikasi awal yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) terhadap berkas dukungan untuk calon perseorangan yang diusulkan pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati, Kusmayadi ST, SKM, MM, Mars – Drs H Khairuddin Karim MH (K2) ditemukan ada dukungan ganda. Berkas dukungan yang diterima…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.