Taliwang – Pemkab Sumbawa Barat tetap konsisten melarang dumping tailing PT Newmont Nusa Tenggara di Teluk Senunu berdasarkan SK Bupati Nomor 148 A Tahun 2011.
“Selama SK tersebut belum dicabut, maka SK itu sah dan berlaku bagi PT Newmont Nusa Tenggara. Sikap ini adalah penegasan terhadap penilaian beberapa kalangan yang menilai sikap Pemda membingungkan dengan menghubungkan antara melarang dumping tailing dengan penerimaan dana kontribusi,” tegas Yahya Soud, juru bicara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Jum’at (11/5).
Menurut Yahya, Kabag Humas PDE KSB, antara pelarangan dumping tailing di Teluk Senunu dengan Dana Konstribusi dari PT Newmont Nusa Tenggara tidak ada hubungannya.
“Tidak ada hubungannya antara pelarangan dumping tailing dengan dana konstribusi PT NNT itu. Melarang dumping tailing adalah kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Bupati Sumbawa Barat yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan dana kontribusi PT Newmont adalah Hak KSB sebagai Kabupaten Penghasil, bukan Daerah Penghasil,” tukas Kabag Humas PDE KSB.
Ia juga menegaskan, bahwa Pihak-pihak yang memandang Sikap Pemkab Sumbawa Barat sebagai sikap yang membingungkan, adalah penilaian yang salah kaprah dan dinilai sempit karena belum mampu membedakan antara mana hak yang harus diraih dan mana kewajiban yang harus ditunaikan. Dana kontribusi yang sudah disepakati oleh Pemkab Sumbawa Barat dengan PT NNT adalah hak yang harus diraih, sedangkan melarang dumping tailing dengan SK Bupati adalah kewajiban yang akan dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat dan generasi masa depan Sumbawa Barat.
“Jadi, tidak ada yang perlu bingung atau membingungkan. Sikap Pemkab Sumbawa Barat jelas dan konsisten serta tetap istiqamah berjuang demi kesejahteraan dan masa depan yang lebih baik,” ujar Yahya, sembari tersenyum.
Sebelumnya, Kamis (10/5), Pengawas dan Pemantau Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Provinsi NTB menggelar acara Sosialisasi Hasil Pemantauan Tailing di Hotel Grand Royal Taliwang. Pada acara tersebut terjadi pro dan kontra antara tim pemantau dari Pemprov NTB yang dipimpin langsung oleh Syamsul Hidayat Dilaga tentang apakah aman atau bahaya terkait dengan aktivitas dumping tailing oleh PT Newmont Nusa Tenggara di Teluk Senunu.
Terkait dengan acara tersebut, Yahya Soud menjelaskan, bahwa acara sosialisasi tersebut adalah acara milik BLH Provinsi NTB dan tim-nya. Pemkab Sumbawa Barat adalah fasilitator sebagai lokasi kegiatan dan sebagai bentuk koordinasi antara dua Pemerintah yaitu Pemprov NTB dan Pemkab Sumbawa Barat.
“Acara sosialisasi oleh BLH Provinsi NTB adalah tupoksi mereka, dan sebagai daerah yang dijadikan lokasi kegiatan tentu harus memfasilitasi kegiatan itu, karena ada hubungan antara dua pemerintahan. Jadi ini adalah acara biasa dan sosialisasi rutin dari BLH Provinsi NTB. Pihak yang memandang fasilitasi oleh Pemkab KSB sebagai sikap yang membuat bingung masyarakat adalah sesuatu yang berlebihan dan belum memahami tentang pemerintahan,” pungkas Yahya Soud.
Seperti diketahui, Bupati Sumbawa Barat menerbitkan SK 148A/2011 yang melarang dumping tailing PT Newmont Nusa Tenggara di Teluk Senunu. Namun PT Newmont tetap melakukan dumping tailing di Teluk Senunu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 92 Tahun 2012 tentang Ijin Dumping Tailing di Dasar Laut PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) Proyek Batu Hijau yang terbit pada 5 Mei 2011. SK Menteri LH inilah yang digugat ke PTUN oleh Walhi dan Gema Alam NTB bersama koalisi Pulihkan Indonesia yang kemudian dikalahkan dalam putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta. Pada gugatan tersebut Pemkab Sumbawa Barat menjadi Penggugat Intervensi dan hingga kini masih belum menerima salinan putusan tersebut.
Terhadap putusan itu, Pemkab Sumbawa Barat menganggap tidak penting menang atau kalah, tapi yang paling penting adalah Kabupaten Sumbawa Barat telah membuktikan diri dengan menggugat secara hukum tindakan yang dipandang merusak lingkungan berdasarkan kewenangan dan UU lingkungan hidup yang melarang melakukan dumping tailing ke media hidup atau ekosistem.
Pada beberapa kesempatan, Bupati Sumbawa Barat menegaskan bahwa sejarah akan mencatat gugatan dan perlawanan itu. Sebaliknya PT Newmont, Menteri Lingkungan Hidup RI, serta Pengadilan PTUN Jakarta Selatan menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap segala kemungkinan dan resiko lingkungan di Kabupaten Sumbawa Barat khususnya di Teluk Senunu. Apalagi, Teluk Senunu termasuk dalam Coral Triangle Initiative, menurut The World Ocean Conference di Manado pada Tahun 2009.
Pada sisi lain, Kabupaten Sumbawa Barat menerima dana kontribusi dari PT Newmont Nusa Tenggara sebesar 9 juta dollar USA atau ± 81 miliar rupiah. Dana kontribusi ini adalah langkah Pemkab Sumbawa Barat untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari PT Newmont Nusa Tenggara kepada Kabupaten Penghasil yaitu Kabupaten Sumbawa Barat. Istilah Kabupaten Penghasil berbeda dengan Daerah Penghasil yang merujuk pada Provinsi Nusa Tenggara Barat. [sa]
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 71Jubir : Tidak Penting Kalah Atau Menang, Yang Penting Selamatkan Lingkungan Taliwang - Gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Walhi dan Gema Alam NTB bersama dengan Koalisi Pulihkan Indonesia yang terdiri dari KIARA, Ut Omnes Unum Sint Institute, JATAM, LBH Jakarta, ELSAM, PIL-Net, ICEL dan LBH Masyarakat. Dengan Pemerintah…
- 70Maluk - Bupati Sumbawa Barat DR KH Zulkifli Muhadli SH.,MM meminta kepada Manager PT NNT David Lylei agar dapat mengkomunikasikan dan mengambil kebijakan agar semua kantor Subkontraktor yang bekerjasama dengan PT NNT yang selama ini berlokasi di kawasan tambang, agar ditempatkan di dalam kota Maluk. Ini disampaikan oleh orang nomor satu…
- 63Taliwang - Pembenahan sebanyak 3.883 rumah tidak layak huni di Kabupaten Sumbawa Barat akan dilaksanakan bulan juni mendatang. Program kerjasama tri partite antara Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan PT Newmont Nusa Tenggara saat ini masih dalam tahap verifikasi data di Kementerian Perumahan Rakyat. “Program ini merupakan…
- 62“Bupati Targetkan Adipura Tahun 2020” Taliwang, KOBAR - Hingga menjelang usianya yang ke 15 tahun, Piala Adipura yang 4 tahun silam pernah diidamkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum juga terwujud. Pada tahun 2017, Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, kembali menggaungkan hal itu. Dan Bupati telah memasang…
- 61Taliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM menyambut baik sikap PT Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT yang meminta penghentian dan penarikan tuntutan arbitrase yang diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yang berkaitan dengan pembatasan ekspor dan…
- 61Taliwang - Bupati Sumbawa Barat (KSB), Zulkifli Muhadli, pada pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Musrenbang RKPD) tahun 2013 di Hotel Grand Royal Taliwang, dengan tegas mengingatkan, Badan Ketahanan Pangan (BKP) dan Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertanian (Dishutbuntan), agar aktifitas perdagangan sayur mayur dari luar daerah segera ditanggulangi, karena…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.