Taliwang, KOBAR – Rencana pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang bulan suci ramadhan sebagai bulan ibadah mendapat respon dari DPRD KSB dan meminta untuk dipercepat, mengingat dalam waktu dekat bulan suci itu sudah dijalani.
“Perbup tentang bulan Ramadhan jangan hanya sebatas wacana, tetapi harus direalisasikan, apalagi bisa disingkronisasikan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyakit masyarakat,” tegas anggota DPRD KSB, Abidin Nasar SP, melalui release yang diterima media ini.
Diingatkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, saat ini masyarakat cukup resah dengan menggeliatnya berbagai penyakit sosial. Sehingga bulan ramadhan bisa menjadi momen tepat untuk mengambil tindakan keras terhadap pelanggaran penyakit sosial. “Singkronkan dengan Perda penyakit masyarakat Perbup tersebut, termasuk tegaskan sanksi atau denda kepada para pelakunya,” tandasnya.
Pada kesempatan itu politisi dari Kecamatan Sekongkang itu meminta pemerintah untuk tidak ragu mencantumkan sanksi dalam Perbup tersebut, karena pelanggaran di bulan ramadhan tidak boleh ditolerir. “Kalau Perbup hanya formalitas belaka, mendingan tidak perlu diterbitkan, tetapi kalau akan menjadi regulasi atau acuan dalam mengambil tindakan keras kepada para pelaku, saya sangat sepakat dan mendukung,” janjinya.
Abidin juga mengaku akan menunggu proses penerbitan Perbup tersebut dan siap akan membantu pemerintah untuk ikut mensosialisasikan kepada masyarakat, karena regulasi itu cukup penting dalam menjaga marwah dan kekhusyuan bulan ramadhan.
Seperti yang pernah disampaikan Kasat Pol PP, Agus Hadnan SPd, Perbup itu akan mengatur tentang jam aktifitas rumah makan saat bulan ramadhan, dimana hanya boleh dibuka 30 menit sebelum waktu berbuka puasa, sementara seluruh tempat hiburan malam tetap harus tutup total. “Perbup yang akan ditetapkan itu adalah regulasi yang menjadi acuan bagi semua pihak, karena akan dituangkan juga sanksi bagi yang melanggar,” bebernya.
Perbup itu juga akan menetapkan tentang larangan terhadap aktifitas penjualan atau penggunaan petasan dan kembang api yang menyebabkan ledakan, baik di tanah maupun di udara tanpa ada pengecualian. Namun tidak melarang penggunaan jernat atau mercun bambu, karena aktifitas ledakan seperti itu adalah kegiatan budaya yang harus dikembangkan. “Jika masyarakat ingin menghasilkan bunyi atau ledakan, silakan menggunakan Jernat, selama aktifitas itu dilakukan setelah shalat taraweh,” tegasnya. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 48Sekda: Nota Perjanjian Hibah Akan Direvisi Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan melakukan revisi Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas anggaran yang akan dipergunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), karena jumlah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2015 tidak…
- 48Taliwang, KOBAR - Sejumlah aset daerah yang masih mangkrak dan belum dimanfaatkan, menjadi perhatian serius para wakil rakyat di Bertong. Kinerja Pemerintah dipertanyakan, karena hingga saat ini, sejumlah rekomendasi mereka terkait sejumlah aset potensial yang dimiliki daerah tak kunjung bergeliat dan menjadi pundi bagi daerah. “DPRD melalui komisi teknis, dalam hal…
- 47Taliwang, KOBAR - Pembangunan arena pacuan kuda di Kecamatan Poto Tano direncanakan akan dihapus pada saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2015. Rencana penghapusan itu sendiri telah diwacanakan oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Alasan mengemuka sampai adanya wacana untuk menghapus anggaran sebesar Rp 3…
- 47Taliwang, KOBAR - Kalangan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan mendorong percepatan realisasi pembayaran deviden kepemilikan saham pemerintah di PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB). Sebagaimana diketahui, dalam 3 tahun terakhir perusahaan patungan pemerintah tiga daerah (NTB, KSB dan KS) untuk pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) tak kunjung menyetor…
- 46Taliwang, KOBAR - Program bedah rumah perkotaan sempat diterpa isu tak mengenakkan. Dimana diduga dana untuk program itu disunat sebesar Rp 2 juta sehingga yang sampai kepada warga penerima hanya Rp 8 juta saja. Belum lagi persoalan nama penerima dana tidak sesuai dengan fakta kondisi hunian yang ditempati. Hal ini memicu…
- 46Ketua FK2D: Jika Tak Digubris, Kami akan Berunjuk Rasa Taliwang, KOBAR - Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) terus mendesak pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk menetapkan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika tidak direalisasikan, maka seluruh kepala desa yang tergabung dalam FK2D…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.