Pemerintah KSB Ancam Cabut IUP Perusahaan yang Tak Kunjung Action

Menu

Mode Gelap

PULAU SUMBAWA · 22 Jan 2015

Pemerintah KSB Ancam Cabut IUP Perusahaan yang Tak Kunjung Action


Pemerintah KSB Ancam Cabut IUP Perusahaan yang Tak Kunjung Action Perbesar

Taliwang, KOBAR – Melimpahnya Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Sumbawa Barat di sektor pertambangan mineral logam dan non logam membuat sejumlah investor tertarik. Diketahui, hingga saat ini terdapat sedikitnya 11 perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan mineral logam yang telah mengantongi izin dari pemerintah, namun statusnya masih dalam tahap eksplorasi atau belum ditingkatkan ke tahap eksploitasi.

Kepala Dinas ESDM melalui Kepala Bidang Pertambangan Idham Halid ST diruang kerjanya kemarin mengatakan, secara umum, sebagian investor kebanyakan melakukan investasi dibidang pertambangan mineral dan logam. “Ada dua jenis perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ungkapnya.

Dari seluruh perusahaan yang telah mendapatkan izin tersebut, baru dua perusahaan yang telah mendapatkan izin produksi dari pemerintah pusat yakni PT Indotan Sumbawa Barat dan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang telah beroperasi sejak beberapa tahun yang lalu. sedangkan beberapa perusahaan lainnya  masih dalam tahap eksplorasi.

Idham Khalid mengungkapkan, Pemerintah tidak terpukau dengan banyaknya perusahaan berivestasi di KSB yang telah mendapatkan ijin. Akan tetapi, pemerintah daerah ingin melihat keseriusan seluruh perusahaan yang berinvestasi itu hingga ke tahap produksi dengan melakukan monitoring pada setiap tahapan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan.

Dia mengaku, pihaknya tidak ingin komitmen yang telah dibangun oleh perusahaan dengan pemerintah daerah  hanya sebatas wacana saja. Karena itu, jika tidak ada perkembangan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka ijin perusahaan tersebut terancam akan dicabut.

Karena itu, untuk melihat keseriusan seluruh perusahaan pemegang IUP, pemerintah daerah mewajibkan pihak perusahaan untuk menyerahkan uang jaminan sebagai jaminan kesungguhan sesuai dengan Undang–Undang (UU) Nomor 25 tahun 2007.

Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 tahun 2010 yang mengatur tentang uang jaminan kesungguhan pemegang IUP. Besaran uang jaminan kesungguhan disesuaikan dengan luas lahan yang dikuasai oleh masing-masing perusahaan. Adapun besaran uang jaminan tersebut; Untuk perusahaan yang menguasai lahan 1000-5000 hektar akan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 250 Juta, 5000-10.000 hektar sebesar Rp 500 Juta, 10.000- 20.000 hektar sebesar Rp 1 miliar, dan 20.000 hektar keatas sebesar Rp 1, 250 miliar.

“Perusahan yang telah memegang ijin sebagian besar telah menyerahkan uang jaminan kesungguhan ke Bank NTB,” ungkapnya.

Ditambahkan, uang jaminan yang telah diserahkan ke Bank NTB itu, tidak dimasukkan ke kas daerah. Pasalnya, uang jaminan tersebut akan dikembalikan ke masing-masing perusahaan, setelah masuk ke tahap produksi.

Selain itu, jumlah investasi akan berpengaruh terhadap luas lahan yang dimiliki. Dia mencontohkan, PTNNT menguasai lahan sekitar 51.416,23, sedangkan PT Indotan Sumbawa Barat memiliki lahan konsesi sekitar 24.722 hektar. Selain itu PT SBSB 23.240,70 hektar, PT Cagar Alam Lestari 7.911,03 hektar, CV Bumi Nusantara 1.945 hektar PT Husny Lee Mining 3.146 dan 159,9 hektar, serta bebera hektar lainnya yang dimiliki oleh perusahaan yang bergerak disektor pertambangan. (kimt)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 37
    F-PAN Awasi Penerbitan SKTTTaliwang, KOBAR - Langkah yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan memberikan denda maksimal terhadap para pekerja asing yang terlambat melakukan pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) mendapat dukungan dari Fraksi Partai Amanan Nasional (F-PAN). F-PAN juga mengaku akan melakukan pengawasan terhadap mekanisme penarikan SKTT, sehingga tenaga kerja asing tidak…
  • 36
    Pemerintah Didesak Bereskan Para Penerima Dana Pengaman HDG yang NakalTaliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada tahun anggaran 2012 telah menggelontorkan dana revolving (bergulir) untuk pengaman Harga Dasar Gabah (HDG) sebesar Rp 2,5 miliar, namun sampai saat ini belum tuntas dikembalikan oleh pihak koperasi maupun Usaha Dagang (UD) yang dipercaya sebagai pengelola hingga mencapai Rp 1,017 miliar. Lantaran…
  • 35
    Pemerintah Masih Kaji Ijin Perusahaan Smelter ManganTaliwang, KOBAR - Permohonan ijin pemanfaatan lokasi Dusun Jelengah Desa Beru yang diajukan PT Darwin Nusa Indonesia untuk dijadikan tempat pembangunan pabrik smelter (pengolahan) batu mangan belum diberikan oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), lantaran masih harus melakukan kajian terlebih dahulu. Akibat belum mengantongi ijin pemanfaatan lokasi, pihak perusahaan yang berencana…
  • 34
    Jejak Kasus Perseteruan WNA dengan Nominee yang Berujung BuiTaliwang, KOBAR - Hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukan media ini, jika ada sejumlah PMA yang telah menguasai kawasan wisata yang bakal bernasib sama dengan PT Ubantu yang dulu hendak membangun kota Satelit diatas lahan seluas 1.800 hektar di Jelengah, namun konsep dan perencanaan itu hanya modus yang sampai saat ini…
  • 34
    Bupati KSB Sambut Baik PTNNT Cabut Gugatan ArbitraseTaliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM menyambut baik sikap PT Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT yang meminta penghentian dan penarikan tuntutan arbitrase yang  diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yang berkaitan dengan pembatasan ekspor dan…
  • 33
    Dewan Meradang, Operator Seluler Tak Kunjung Taat PERDADinata: Jangan Diam Saja, Harus Ada Langkah Tegas Pemerintah! Taliwang, KOBAR - Puluhan tower atau menara telekomunikasi yang berdiri di sejumlah titik di seantero Kabupaten Sumbawa Barat ternyata tidak satupun yang memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tercatat, dari tahun 2014 hingga 2015, retribusi yang diatur dalam Perda Nomor 35…
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Muhammadiyah Tetapkan 11 Maret 2024 Jadi Awal Puasa 1 Ramadan 1445 H

1 Februari 2024 - 18:43

Muhammadiyah Tetapkan 11 Maret 2024 Jadi Awal Puasa 1 Ramadan 1445 H - Haedar Nashir - Ketua Umum PP Muhammadiyah

PT Trakindo Utama Buka Lowongan Kerja Untuk Tamatan SMA dan SMK

12 Januari 2024 - 15:30

PT Trakindo Utama Buka Lowongan Kerja Untuk Tamatan SMA dan SMK - Loker Trakindo

PT Freeport Indonesia Buka 38 Lowongan Kerja Terbaru Untuk Fresh Graduate

8 Oktober 2023 - 18:01

PT Freeport Indonesia Buka 38 Lowongan Kerja Terbaru Untuk Fresh Graduate - Tambang Emas Freeport Indonesia

Seleksi Calon ASN 2023 Segera Dibuka, Kuota PPPK Lebih Banyak Dibanding CPNS

12 Agustus 2023 - 20:27

Seleksi Calon ASN 2023 Segera Dibuka, Kuota PPPK Lebih Banyak Dibanding CPNS - Seleksi PPPK 2023 - CASN 2023

3.113 Orang Jemaah Haji NTB Telah Tiba di Kampung Halaman

30 Juli 2023 - 22:03

3.113 Orang Jemaah Haji NTB Telah Tiba di Kampung Halaman - Jamaah Haji Sumbawa - Bandara Internasional Lombok - Embarkasi Lombok

PT Adaro Energy Indonesia Buka 55 Lowongan Kerja Untuk Tamatan SMA dan Sarjana

9 Juli 2023 - 20:07

PT Adaro Energy Indonesia Buka 55 Lowongan Kerja Untuk Tamatan SMA dan Sarjana - Lowongan Kerja Terbaru PT Adaro Energy Indonesia
Trending di LOWONGAN KERJA
Don`t copy text!