Taliwang, KOBAR – Moratorium (Penundaan, red) untuk melakukan pemekaran Desa dan Kelurahan belum dicabut, sehingga Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) tidak bisa menindaklanjuti permohonan pemekaran sejumlah desa yang telah diiterima saat ini. “Pemekaran Desa dan Kelurahan masih dalam status moratorium,” tegas kepala BPMPD, Ibrahim S.Sos, MM kepada media ini kemarin.
Pada kesempatan itu Ibrahim tidak membantah jika ada beberapa usulan pemekaran telah diterima, namun permohonan itu tidak bisa diproses, mengingat pemerintah pusat belum mengeluarkan surat pencabutan keputusan moratorium. “Kami belum bisa melakukan proses atas permohonan pemekaran yang saat ini sudah kami terima, selama keputusan moratorium itu sendiri tidak dicabut,” lanjut Ibrahim.
Acuan tidak melakukan proses pemekaran adalah, surat dari Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) nomor 120/066/Pem, perihal penegasan kembali moratorium pemekaran desa dan Kelurahan, termasuk surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 140/418/PMD perihal yang sama, yaitu larangan untuk melakukan pemekaran desa dan Kelurahan.
Masih keterangan Ibrahim, dalam surat itu sendiri memang ada item yang mengatakan bahwa larangan itu sendiri berlaku sampai selesainya pelaksanaan pemilihan presiden, namun sampai saat ini belum ada surat yang mencabut penetapan moratorium, meskipun sudah terjadi pergantian presiden. “Sampai saat ini belum ada surat yang diterima tentang pencabutan keputusan moratorium itu sendiri,” tandasnya.
Dibeberkan Ibrahim, permohonan untuk dilakukan pemekaran yang sudah pernah diterima adalah, permohonan pemekaran Desa Sapugara Bree yang mengusulkan bisa dibentuk desa baru yang diberi nama Bree Karya, kemudian permohonan pemekaran Desa Batu Putih, agar bisa dibentuk desa devinitif baru dengan nama Desa Selaparang dan permohonan pemekaran Desa Kiantar dengan nama usulan desa baru adalah Desa Sagena.
Jika moraturium dicabut, usulan permohonan yang diterima itu sendiri tidak bisa langsung ditetapkan sebagai desa persiapan untuk menjadi desa devinitif, mengingat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pemekaran. Syarat wajib itu diantaranya, jumlah penduduk harus mencapai 5 ribu jiwa atau jumlah Kepala Keluarga (KK) diatas 500 KK dengan jumlah dusun minimal 5 dusun. “Ada permohonan yang kami terima tidak memenuhi syarat tersebut, jadi sangat tidak mungkin akan mendapatkan rekomendasi persetujuan untuk dilakukan pemekaran, jika nanti pemerintah pusat mencabut keputusan moratorium,” ungkapnya. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 52Taliwang, KOBAR - Pencairan dana untuk pemerintah desa yang bisa mencapai miliar rupiah akan mulai dilakukan pada tahun 2015 mendatang. Saat ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Sumbawa Barat (BPMPD KSB) sedang melakukan perampungan regulasinya. Ragulasi dalam pelaksanaan program dengan dana besar yang didapat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja…
- 51Taliwang, KOBAR - Sebanyak 18 Desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dilaporkan telah siap untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak, Besok, Minggu, (7/10). 18 jabatan Kepala Desa tersebut akan diperebutkan oleh 56 orang Calon Kepala Desa. Pemerintah KSB melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), menyatakan telah mempersiapkan…
- 46Taliwang, KOBAR - Item pekerjaan fisik yang dibiayai melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) pada 4 kecamatan, masing-masing kecamatan Seteluk, Kecamatan Jereweh, Kecamatan Brang Rea dan Kecamatan Sekongkang sudah rampung 100 persen, tinggal menyelesaikan program Simpan Pinjam Perempuan (SP2), dimana saat ini pengembalian sudah mencapai 90 persen. Penanggung Jawab…
- 38Taliwang, KOBAR - Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertanian (Dishutbuntan) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tengah mengupayakan pencairan dana program Upaya Khusus (Upsus) dalam rangka peningkatan produksi tanaman kedelai di bulan April mendatang. Saat ini untuk kegiatan program tersebut, sekitar 250 Kelompok Tani (Poktan) khusus tanaman kedelai telah memiliki rekening yang akan digunakan…
- 38Taliwang, KOBAR - Rapat untuk membahas keputusan tentang tapal batas dilaksanakan di ruang rapat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa (KS), perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), pihak dari pemerintah provinsi NTB dengan menghadirkan Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri. Rapat yang…
- 38Taliwang, KOBAR - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) akan lebih maksimal memanfaatkan dermaga labuhan lalar, termasuk berencana mengalihkan pengoperasian kapal cepat KSB Ekspres. Kepala Dishubkominfo, Manawari S.Sos yang dikonfirmasi senin 29/9 kemarin menegaskan, untuk pengalihan tempat menaikkan dan menurunkan penumpang di Dermaga Labuhan Lalar oleh kapal KSB Ekspres memang membutuhkan…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.