Taliwang, KOBAR – Pencairan dana untuk pemerintah desa yang bisa mencapai miliar rupiah akan mulai dilakukan pada tahun 2015 mendatang. Saat ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Sumbawa Barat (BPMPD KSB) sedang melakukan perampungan regulasinya.
Ragulasi dalam pelaksanaan program dengan dana besar yang didapat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), maupun dari APBD dan pendapatan desa harus spesifik, bahkan mengatur tentang kewenangan yang diberikan kepada Badan Perwakilan Desa (BPD).
“Aturan yang mengikat atas proses ini cukup panjang dan komplit, dimana ada Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), kemudian akan ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan untuk tekhnis pelaksanaan juga akan terbit Peraturan Bupati (Perbup), jadi regulasi itu yang menjadi acuannya,” tegas kepala BPMPD, Ibrahim S.Sos, MM di hadapan sejumlah wartawan.
Soal jumlah yang akan diterima desa dari APBN dipastikan tidak sama, karena ada beberapa indikator yang menjadi penetapannya, diantaranya, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan luas wilayah. “Tidak sama jumlah anggaran yang akan dikelola pemerintah desa nantinya, apalagi ada desa yang memiliki pendapatan desa dari sektor yang dikelola,” lanjut Ibrahim.
Masih keterangan Ibrahim, jika seluruh proses tahapan tidak ada kendala, maka desa sudah bisa mencairkan anggarannya pada April mendatang untuk tahap awal. Jika dana yang sudah dicairkan dan telah dilaksanakan programnya, maka pemerintah desa bersama BPD membuat laporan, agar bisa melakukan pencairan tahap II pada kisaran bulan Agustus, begitu juga untuk tahap III dan tahap IV.
Disampaikan juga jika BPMPD saat ini sedang melakukan penguatan kelembagaan, agar tidak terjadi penyalahgunaan atas dana tersebut. Langkah yang sudah dilakukan adalah peningkatan sumberdaya, termasuk memberikan pemahaman kepada para calon pendamping. “Sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan anggaran, semua desa akan ada pendamping, agar mereka tidak salah dalam menetapkan program dan anggarannya, penetapan pendamping juga diatur dalam regulasinya.” aku Ibrahim.
Diingatkan Ibrahim, masyarakat secara umum yang ada di desa tetap diberikan ruang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program, karena peningkatan anggaran untuk desa pastinya untuk kemaslahatan masyarakat. “Pasti warga punya kewenangan untuk mengawasinya, jadi kami dari BPMPD mengajak semua komponen untuk bersama-sama melakukan pengawasan,” urainya. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 56Taliwang, KOBAR - Alokasi dana desa dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) di tahun 2015 sebesar Rp 16,65 miliar. Dana itu akan dibagi kepada 57 Desa dengan sistem pembagian yang telah diatur dalam Petunjuk Tekhnis (Juknisnya), bahkan semua desa sudah mengetahui berapa dana yang akan diterima, termasuk mengetahui bahwa…
- 52Taliwang, KOBAR - Moratorium (Penundaan, red) untuk melakukan pemekaran Desa dan Kelurahan belum dicabut, sehingga Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) tidak bisa menindaklanjuti permohonan pemekaran sejumlah desa yang telah diiterima saat ini. “Pemekaran Desa dan Kelurahan masih dalam status moratorium,” tegas kepala BPMPD, Ibrahim S.Sos, MM kepada media ini…
- 49“Rp 16,10 Miliar Untuk 64 Desa” Taliwang, KOBAR - Penyaluran anggaran Dana Desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terhitung tinggi. Berdasarkan data Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) setempat, dari Rp 16,10 miliar yang dialokasikan pusat kepada 64 desa, sekitar 40 persennya saat ini sudah mengalir ke kas desa. “Kalau…
- 49Taliwang, KOBAR - Sebanyak 18 Desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dilaporkan telah siap untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak, Besok, Minggu, (7/10). 18 jabatan Kepala Desa tersebut akan diperebutkan oleh 56 orang Calon Kepala Desa. Pemerintah KSB melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), menyatakan telah mempersiapkan…
- 47Taliwang, KOBAR - Besarnya anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa, mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST. Dirinya meminta kepala desa dalam pengelola anggaran Desa untuk dapat berhati-hati serta tidak gebabah dalam menentukan arah anggaran dan menyajikan pelaporannya. “Jangan sampai sepeser rupiah pun luput dari…
- 47Abdul Muis: Amanat UU, 10 Persen Dari DAU Taliwang, KOBAR - Kabar gembira bagi desa-desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Pasalnya pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun ini, pemerintah akan menambah jumlah anggaran Alokasi Dana Desa (ADD). Berdasarkan data Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) KSB, pada anggaran…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.