Taliwang, KOBAR – Progress pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) saat ini sudah mencapai 28,5 persen. Persentase itu cukup tinggi jika melihat limit waktu mulai ditanda tangani kontrak pekerjaannya.
Cepatnya persentase pembangunan lantaran pihak PT. Brantas selaku pelaksana menggunakan tenaga kerja yang mencapai 420 orang, tinggal terus dipacu, agar pada akhir tahun 2014 bisa rampung sesuai dengan rencana pemerintah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Amir ST yang dikonfirmasi melalui selularnya rabu 29/10 mengaku cukup apresiatif dengan pihak perusahaan itu, karena bisa terus memacu progress pembangunannya, sebab pemerintah sendiri telah mengingatkan kepada rekanan pelaksana, bahwa diberikan pekerjaan itu bukan hanya karena penawarannya, namun juga ada komitmen untuk bisa menyelesaikan pekerjaan.
Masih keterangan Amir sapaannya, jika pelaksana bisa mempertahankan progress pekerjaan, maka pada pertengahan bulan November mendatang progress pekerjaan bisa mencapai 50 persen. “Kalau pertengahan bulan mendatang bisa mencapai 50 persen, maka saya sangat optimis bisa rampung pekerjaan pada akhir Desember atau sesuai kontraknya 30 Desember 2014 mendatang,” lanjut Amir.
Diingatkan Amir, saat ini pihak pelaksana lebih memprioritaskan pekerjaan berat untuk diselesaikan, karena beberapa pekerjaan ringan bisa dengan waktu yang tidak terlalu lama. Pekerjaan berat yang sudah mulai tertangani adalah penyediaan dan pemasangan lift, pekerjaan interior ruangan dalam dan beberapa item pekerjaan tekhnis lainnya.
“Memang kalau dilihat sepintas atau hanya melintas di lokasi pembangunan RSUD, pasti tidak yakin dengan kondisi fisiknya, karena yang terlihat adalah bangunan yang belum terpasang rapi, padahal pekerjaan tembok yang terlihat itu sendiri hanya pekerjaan ringan, termasuk tidak akan percaya dengan jumlah pekerjaan saat ini, tetapi untuk membuktikan bisa dilihat langsung lebih dekat dengan lokasi pekerjaan,” tandas Amir.
Amir juga mengaku memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan lokasi pekerjaan, karena memang masyarakat memiliki hak untuk ikut mengawasi, hanya saja harus dibatasi dengan tidak diberikan kewenangan untuk bertindak, jika menemukan ada pekerjaan yang tidak sesuai. Jika memang menemukan hal itu bisa melaporkan langsung kepada dirinya selaku penanggung jawab dari pemerintah atas pekerjaan pembangunan fasilitas publik tersebut. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 58Taliwang, KOBAR - Pekerjaan lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang saat ini sedang berjalan menjadi perhatian serius komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan meminta kepada rekanan pelaksana untuk tetap memperhatikan kualitas pekerjaan, termasuk diingatkan bahwa batas waktu penyelesaian pekerjaan Desember 2014 mendatang. Ketua komisi III DPRD KSB,…
- 47Taliwang, KOBAR - Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan meninjau lokasi pembangunan mesin pengolahan (Incinerator) limbah bahan berbahaya dan beracun infeksius milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mengecek langsung laporan yang disampaikan masyarakat. Sebelum turun lapangan, komisi III akan memanggil pihak RSUD yang menjadi penanggung jawab terhadap mesin…
- 47Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Evaluasi yang dilakukan bukan sekedar pada kualitas pekerjaan, tetapi juga jumlah pekerja yang dipekerjakan juga akan menjadi bahan evaluasi, mengingat target pemerintah bahwa fasilitas publik itu harus bisa rampung pada…
- 45Taliwang, KOBAR - Keberatan yang disampaikan masyarakat yang berada di sekitar pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terkait dengan lokasi pembangunan alat pengolahan (Incinerator) limbah bahan berbahaya dan beracun infeksius milik RSUD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) adalah wajar, sehingga semestinya pihak penanggung jawab harus memberikan klarifikasi dan dibuktikan bahwa penempatannya sudah…
- 44
- 44Taliwang, KOBAR - Kawasan Tanpa Rokok sudah pasti diterapkan di Kabupaten Sumbawa Barat. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau. Kawasan Tanpa Rokok diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.