PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) akan digugat telah melakukan pencemaran lingkungan, jika air asam tambang dari Dam Santong 3 yang telah dibuang melalui pipa tailing masih mengandung zat kimia berbahaya. Untuk pembuktiannya, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat (BLH KSB) telah mengambil sampel untuk diuji di laboraturium Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan (Pusar Pedal) milik Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH). **
Berita Terkait
Sirkuit Mandalika dan Sirkuit Samota Jadi Pemantik Geliat Pariwisata NTB
Kapasitas dan Kebutuhan Tenaga Kerja Berubah, Begini Jejak Perjalanan Proyek Smelter Amman Mineral
NTB Borong Event Balap Motor Top Dunia, Untung Atau Rugi?