Taliwang, KOBARKSB.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea, Tahun Anggaran 2017-2018.
Dua tersangka yang dilimpahkan tersebut berinisial MI dan D. Keduanya merupakan perangkat desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Seminar Salit pada periode tersebut. Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Achmad Afriansyah, SH, mengonfirmasi bahwa proses Tahap II ini merupakan kelanjutan dari penyidikan panjang yang dilakukan oleh korps adhyaksa tersebut.
“Hari ini kami telah melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU untuk perkara dugaan korupsi Desa Seminar Salit T.A. 2017-2018 dengan tersangka MI dan D,” ujar Achmad Afriansyah, SH, kepada media, Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan perhitungan sementara dari lembaga terkait, tindakan kedua tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 137.495.493. Kerugian ini muncul dari sejumlah item pekerjaan dan pengelolaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Pasca dilakukannya proses Tahap II, pihak Kejari Sumbawa Barat langsung mengambil langkah penahanan guna memperlancar proses persidangan.
“Kedua tersangka saat ini dilakukan penitipan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat di Kuripan,” tambah Achmad Afriansyah.
Selanjutnya, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram untuk menjalani proses persidangan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa di Bumi Pariri Lema Bariri agar lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola uang rakyat. Kejari KSB menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan yang merugikan keuangan negara. (klar)
About The Author
Trending
- 69
Mataram, KOBARKSB.com - Persidangan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea, yang merugikan negara hingga Rp 691.427.682 kini telah memasuki babak yang menentukan. Tiga terdakwa utama, yakni AO, MI, dan D, kini tengah menanti ketukan palu hakim setelah merampungkan agenda pembacaan nota pembelaan atau… - 59
Taliwang, KOBARKSB.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Titin Herawati Utara, menyampaikan, bahwa kasus narkoba menempati peringkat teratas perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) KSB dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. “Iya, yang paling banyak kasus narkoba. Jadi memang narkoba ini masih merajalela… - 58
Taliwang, KOBARKSB.com - Air mata bahagia tak terbendung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat. Abdurrahman Husen Al Hasni, seorang ayah yang sempat terjerat kasus hukum, akhirnya bisa bernapas lega dan kembali ke pelukan keluarganya. Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Kejari Sumbawa Barat resmi menghentikan penuntutan terhadap perkara yang menjeratnya.… - 54
Taliwang, KOBARKSB.com - Setelah dilakukan tahapan penyelidikan terhadap perkara dugaan korupsi modal usaha Perusda KSB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dilaporkan telah meningkatkan tahapan kasus ke tahap penyidikan. "Setelah dimintai keterangan beberapa saksi dan berdasarkan dokumen yang ada, kemudian hari kamis kemarin tim penyelidik telah melakukan ekspose kasus.… - 54
Taliwang, KOBARKSB.com - Halo Sobat Adhyaksa! Siapa nih di antara kalian yang pernah kena tilang sama Pak Polisi, tapi sampai sekarang surat-suratnya seperti STNK atau SIM belum sempat diambil? Ternyata, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat saat ini sedang menumpuk ratusan dokumen kendaraan milik warga yang belum diselesaikan urusan… - 53
Taliwang, KOBARKSB.com - Dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Kades. Kepala Desa Banjar, Kecamatan Taliwang, Ahmad Suryo, menanggapinya dengan santai. "Laporan tersebut hanya salah ketik bulan saja. Yang seharusnya tanggal tiga bulan dua, namun di surat tersebut tertera tanggal tiga bulan satu. Dan yang jelas pada saat itu saya sudah dilantik,"…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Komentar