Jakarta, KOBARKSB.com – Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, menjadikan negara ini bersama Filipina sebagai pemilik tarif PPN tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Kenaikan ini, dari sebelumnya 11%, dipastikan akan berdampak pada berbagai aspek perekonomian, terutama bagi masyarakat dan sektor jasa digital.
Kenaikan PPN dan Posisi Indonesia di ASEAN
Data terbaru menunjukkan bahwa Indonesia dan Filipina akan menerapkan PPN 12% mulai tahun depan. Ini menempatkan kedua negara tersebut di posisi teratas dalam hal tarif PPN di ASEAN. Sementara itu, Malaysia menerapkan PPN 10% untuk barang dan 8% untuk jasa. Negara lain seperti Kamboja dan Laos juga menerapkan tarif yang lebih rendah, masing-masing 10%. Bahkan Thailand dan Vietnam, menetapkan PPN di bawah 10%.
Grafik perbandingan tarif PPN dan rata-rata gaji di negara ASEAN
Dampak pada Upah dan Daya Beli
Kenaikan PPN ini berbarengan dengan penyesuaian upah minimum di beberapa negara ASEAN. Meskipun Indonesia mengalami kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025, persentase ini masih lebih rendah dibandingkan dengan Malaysia yang mengalami kenaikan upah minimum sebesar 13,3% sejak Februari 2025. Filipina dan Vietnam sendiri menaikkan upah minimum sebesar 6% sejak Juli 2024. Perbedaan pertumbuhan upah ini menjadi sorotan karena dapat mempengaruhi daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN.
Dampak Langsung pada Generasi Z dan Layanan Digital
Kenaikan PPN 12% akan sangat dirasakan oleh Generasi Z (Gen Z) dan pengguna layanan digital. Barang dan jasa yang sering digunakan seperti kuota internet, langganan streaming film dan musik (Netflix dan Spotify), hingga tiket konser dan travel, akan mengalami kenaikan harga yang signifikan. Laporan dari CELIOS menunjukkan bahwa kenaikan PPN ini berpotensi meningkatkan pengeluaran masyarakat, terutama untuk kebutuhan gaya hidup modern.
Ilustrasi daftar barang dan jasa Gen Z yang terdampak PPN 12% beserta perkiraan selisih harganya.
Penjelasan Menteri Keuangan dan Kebijakan Pemerintah
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini telah melalui pembahasan yang panjang dengan DPR RI dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Beliau juga menekankan bahwa pemerintah telah memberikan keringanan dan pembebasan pajak pada beberapa komoditas pokok untuk melindungi daya beli masyarakat.
“Tarif PPN Indonesia sebenarnya masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan beberapa negara dengan ekonomi serupa, seperti Brasil, Afrika Selatan, dan India, yang menerapkan tarif PPN dan rasio pajak yang lebih tinggi,” ujar Sri Mulyani.
Pemerintah juga memastikan bahwa PPN 12% ini tidak dikenakan pada barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, dan sayur, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum. Namun, beberapa barang dan jasa kategori mewah, seperti beras premium, daging wagyu, jasa pendidikan dan kesehatan premium, serta layanan hiburan berlangganan akan dikenakan PPN 12%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers terkait PPN
Implementasi dan Penarikan PPN untuk Layanan Digital
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan memastikan bahwa PPN 12% atas layanan digital akan dikumpulkan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak. Penarikan PPN atas layanan digital sebenarnya sudah dilakukan sejak 1 Juli 2020, namun dengan tarif 11%.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Kenaikan PPN menjadi 12% tentu menjadi tantangan baru bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia. Namun, pemerintah berharap kebijakan ini akan membantu memperkuat APBN dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Di sisi lain, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam mengatur pengeluaran dan mencari alternatif yang lebih efisien.
Kenaikan PPN ini akan menjadi topik perbincangan hangat dalam beberapa waktu kedepan. Akankah pemerintah mampu menstabilkan perekonomian dengan kebijakan ini? Mari kita lihat perkembangan selanjutnya. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 64Taliwang, KOBARKSB.com - Pada Triwulan Pertama Tahun 2023, Unit Pelayanan Teknis Badan Unit Penerimaan Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Samsat Taliwang dilaporkan telah berhasil memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejumlah Rp 5.695.619.942. “Target realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada triwulan satu tahun 2023 berhasil kita capai, bahkan melebihi target. Target kita Rp…
- 63Jakarta, KOBARKSB.com - Mulai 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11%. Kebijakan tersebut diterapkan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, berbunyi, bahwa tarif PPN sebesar 11% mulai…
- 63Taliwang, KOBARKSB.com - Dinas Perikanan mengakui bahwa konsumsi ikan air tawar di Sumbawa Barat sebagian besar masih mengandalkan pasokan dari luar daerah. “Baru sekitar 50 persen dari produksi lokal. Sisanya dari luar Sumbawa Barat,” kata Ahlul Afwan, Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Budidaya, Kamis, (9/11). 50 persen kebutuhan lokal ini dihasilkan…
- 63Taliwang, KOBARKSB.com - Upaya memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat terus digencarkan. Pada Senin, 15 Juli 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar sosialisasi tentang Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Hasil…
- 62Taliwang, KOBARKSB.com - Dinas Ketahanan Pangan bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mulai menyalurkan bantuan beras murah kepada fakir miskin dan kelompok miskin di Sumbawa Barat. “Beras murah ini disalurkan untuk 3 bulan. Masing-masing mendapat bantuan beras 10 kg per bulan. Ini sudah disalurkan ke semua wilayah,” kata…