Jakarta, KOBARKSB.com – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dilaporkan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah.
Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11/2022, tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, Jumat, (25/3), yang berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).
Pada SE tersebut disebutkan, bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, maka jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sementara, bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Dalam SE dengan tembusan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis, bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam 1 minggu.
Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga diminta untuk memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Pegawai ASN juga diimbau untuk memperhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 73Taliwang, KOBARKSB.com - Sebanyak 100 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019, telah disumpah dan dilantik oleh Bupati Sumbawa Barat, untuk penugasan di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). “Saya bangga atas prestasi kelulusan yang diraih oleh para peserta Prajabatan CPNS Angkatan 2019 dengan…
- 71Taliwang, KOBARKSB.com - Sebanyak 175 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi tahun 2021 dilaporkan telah dilantik dan disumpah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin. 175 orang ini, dengan rincian; 153 orang tenaga kesehatan, serta 22 orang tenaga teknis yang tersebar di beberapa OPD.…
- 70Ketua FKWKT: Pers Bukan Partai Politik Taliwang, KOBARKSB.com – Di tengah hiruk pikuk pemberitaan media massa jelang perayaan hari lahir Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Ke-16, Wakil Bupati, Fud Syaifuddin ST, menggelar silaturrahmi dengan insan pers, di gedung Graha Fitrah, Senin (18/11). Pada kesempatan itu Wabup mengajak para insan pers untuk…
- 70Taliwang, KOBARKSB.com - Dari 4 orang peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon Direktur Perumda Air Minum Bintang Bano (PDAM KSB), Panitia Seleksi (Pansel) dilaporkan telah menyerahkan 3 nama yang berhasil meraih nilai tertinggi kepada Bupati Sumbawa Barat untuk dipilih. “3 nama calon direktur sudah kita putuskan berdasarkan hasil UKK.…
- 69“Terbaik III Tingkat Nasional Urusan Komunikasi Publik” Bali, KOBARKSB.com - Jelang perayaan 18 tahun terbentuknya Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), aneka penghargaan terus diraih Kabupaten yang berada di bagian barat Pulau Sumbawa ini. Setelah memecahkan Rekor Muri sebagai daerah pertama di Indonesia yang berhasil tuntas STBM 5 pilar. Yang terbaru, Pemerintah…
- 69Tahun Politik sebentar lagi kita jelang, Partai Politik pun sudah mulai kasak kusuk atur strategi. Terlebih setelah beberapa Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak bakal habis masa jabatan mereka. Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah melantik 5 penjabat (Pj) Gubernur untuk Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo,…