Taliwang, KOBARKSB.com – Setelah sempat di bawah hak pengelolaan PT Eco Solution Lombok (PTESL). Pulau Kalong, yang merupakan salah satu pulau kecil dalam gugusan pulau-pulau kecil di kawasan Gili Balu, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dilaporkan telah berpindah hak pengelolaan kepada PT Gili Kalong Lestari (PTGKL).
Hal itu tertuang dalam rencana kontrak kerjasama antara Pemerintah KSB, yang merupakan pemegang otoritas wilayah Pulau Kalong dengan PTGKL, yang menjadi pemegang hak pengelolaan pulau kecil tersebut.
“Manajemen PTGKL telah menunjukkan itikad baiknya untuk mengelola Pulau Kalong. Ditunjukkan dengan langkah mereka menemui Pemerintah KSB sebagai pemilik wilayah Pulau Kalong tersebut. Yang walaupun sesungguhnya, dengan cukup berurusan dengan Pemerintah Pusat saja, mereka sudah bisa memulai usahanya. Ini yang perlu kita dukung, untuk dapat memberikan manfaat sepenuhnya bagi masyarakat Sumbawa Barat dalam jangka panjang,” tutur Amar Nurmansyah, Sekda KSB, kepada awak media, Senin, (29/11).
Ada pun ruang lingkup yang akan dikerjasamakan dengan PTGKL, jelas Amar, adalah meliputi pengelolaan potensi wisata, keragaman hayati, pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan, memperkenalkan green technology dan kegiatan pelayanan kesehatan, pengelolaan ekoturisme dan tempat wisata.
“Pola kerjasama dengan PTGKL sedang kita godok. Di dalam dokumen kerjasama nanti harus secara tegas dan jelas dituangkan seperti apa posisi Pemerintah KSB. Mengingat Pulau Kalong tersebut merupakan kewenangan pemerintah Pusat, yang walaupun Pemerintah Daerah merupakan perpanjangan dari Pemerintah Pusat. Juga terkait dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan sebagai akibat dari operasional perusahaan, apakah sifatnya berupa kontribusi atau dividen, juga akan dipertegas. Artinya, kalau dividen Pemda harus membentuk perusahaan, karena Pemerintah Daerah tidak boleh berbisnis, maka yang mengambil peran business to business adalah perusahaan yang akan dibentuk nantinya,” demikian Sekda KSB. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 66Taliwang, KOBARKSB.com - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, (7/5),…
- 65Taliwang, KOBARKSB.com - Banyak orang mengira kalau Sumba Barat itu adalah Sumbawa Barat, padahal keduanya beda pulau. Dari tulisan saja sudah berbeda, apalagi lokasinya. Sumbawa Barat berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sedangkan Sumba Barat berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Jika untuk nama saja orang sering keliru…
- 62
- 60Taliwang, KOBARKSB.com - Program Melawan Rentenir Berbasis Masjid (Mawar Emas) yang tengah digaungkan Pemerintah Provinsi NTB akhirnya singgah di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Minggu, (25/10), Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah SE MSc, meresmikan program “Mawar Emas” di KSB, sekaligus melantik pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) KSB. Dalam pidatonya, di Masjid…
- 60Taliwang, KOBARKSB.com - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini memuat kewajiban dan larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan selama menjadi PNS. Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban…
- 60Jakarta, KOBARKSB.com - Mulai 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11%. Kebijakan tersebut diterapkan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, berbunyi, bahwa tarif PPN sebesar 11% mulai…