Menu

Mode Gelap

SUMBAWA BARAT · 1 Des 2021

Pulau Kalong Digarap PT Gili Kalong Lestari, Pemerintah KSB Godok Pola Bagi Hasil


Pulau Kalong Digarap PT Gili Kalong Lestari, Pemerintah KSB Godok Pola Bagi Hasil Perbesar

Taliwang, KOBARKSB.com – Setelah sempat di bawah hak pengelolaan PT Eco Solution Lombok (PTESL). Pulau Kalong, yang merupakan salah satu pulau kecil dalam gugusan pulau-pulau kecil di kawasan Gili Balu, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dilaporkan telah berpindah hak pengelolaan kepada PT Gili Kalong Lestari (PTGKL).

Hal itu tertuang dalam rencana kontrak kerjasama antara Pemerintah KSB, yang merupakan pemegang otoritas wilayah Pulau Kalong dengan PTGKL, yang menjadi pemegang hak pengelolaan pulau kecil tersebut.

“Manajemen PTGKL telah menunjukkan itikad baiknya untuk mengelola Pulau Kalong. Ditunjukkan dengan langkah mereka menemui Pemerintah KSB sebagai pemilik wilayah Pulau Kalong tersebut. Yang walaupun sesungguhnya, dengan cukup berurusan dengan Pemerintah Pusat saja, mereka sudah bisa memulai usahanya. Ini yang perlu kita dukung, untuk dapat memberikan manfaat sepenuhnya bagi masyarakat Sumbawa Barat dalam jangka panjang,” tutur Amar Nurmansyah, Sekda KSB, kepada awak media, Senin, (29/11).

Pulau Kalong Sumbawa Barat

Ada pun ruang lingkup yang akan dikerjasamakan dengan PTGKL, jelas Amar, adalah meliputi pengelolaan potensi wisata, keragaman hayati, pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan, memperkenalkan green technology dan kegiatan pelayanan kesehatan, pengelolaan ekoturisme dan tempat wisata.

“Pola kerjasama dengan PTGKL sedang kita godok. Di dalam dokumen kerjasama nanti harus secara tegas dan jelas dituangkan seperti apa posisi Pemerintah KSB. Mengingat Pulau Kalong tersebut merupakan kewenangan pemerintah Pusat, yang walaupun Pemerintah Daerah merupakan perpanjangan dari Pemerintah Pusat. Juga terkait dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan sebagai akibat dari operasional perusahaan, apakah sifatnya berupa kontribusi atau dividen, juga akan dipertegas. Artinya, kalau dividen Pemda harus membentuk perusahaan, karena Pemerintah Daerah tidak boleh berbisnis, maka yang mengambil peran business to business adalah perusahaan yang akan dibentuk nantinya,” demikian Sekda KSB. (kdon)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 66
    Angin Kencang dan Pohon Tumbang Terjadi di Taliwang, Pengguna Jalan Diminta Hati-hatiTaliwang, KOBARKSB.com - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, (7/5),…
  • 65
    Gandeng ASATI, Fud Perkenalkan Pesona Sumbawa Barat Ke Seantero DuniaTaliwang, KOBARKSB.com - Banyak orang mengira kalau Sumba Barat itu adalah Sumbawa Barat, padahal keduanya beda pulau. Dari tulisan saja sudah berbeda, apalagi lokasinya. Sumbawa Barat berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sedangkan Sumba Barat berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Jika untuk nama saja orang sering keliru…
  • 62
    Waspada Rabies - Dinas Pertanian KSBIklan Layanan Masyarakat Ini Disampaikan Oleh Bidang Peternakan, Dinas Pertanian, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat - KOBARKSB.com -
  • 60
    "Mawar Emas" Telah Ada di Sumbawa BaratTaliwang, KOBARKSB.com - Program Melawan Rentenir Berbasis Masjid (Mawar Emas) yang tengah digaungkan Pemerintah Provinsi NTB akhirnya singgah di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Minggu, (25/10), Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah SE MSc, meresmikan program “Mawar Emas” di KSB, sekaligus melantik pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) KSB. Dalam pidatonya, di Masjid…
  • 60
    PNS yang Suka Bolos Kerja Terancam DipecatTaliwang, KOBARKSB.com - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini memuat kewajiban dan larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan selama menjadi PNS.  Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban…
  • 60
    Tarif PPN Naik dari 10% Menjadi 11%, Berlaku Mulai 1 April 2022Jakarta, KOBARKSB.com - Mulai 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11%. Kebijakan tersebut diterapkan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, berbunyi, bahwa tarif PPN sebesar 11% mulai…
Artikel ini telah dibaca 155 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

12 Desember 2024 - 21:10

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat - Kartika Octaviana, Vice President Corporate Communications AMMAN

Dongkrak Pariwisata Sumbawa Barat, AMMAN Gandeng tiket.com dan Komunitas Lokal

12 Desember 2024 - 17:58

Dongkrak Pariwisata Sumbawa Barat, AMMAN Gandeng tiket.com dan Komunitas Lokal - Pelatihan Memperkuat Pariwisata KSB Melalui Digitalisasi dan Kolaborasi

16.730 Warga KSB Golput, Partisipasi Pilkada Kalah Jauh dari Pemilu

12 Desember 2024 - 17:19

16.730 Warga KSB Golput, Partisipasi Pilkada Kalah Jauh dari Pemilu - TPS Bupati Sumbawa Barat

Waspada! Hujan dan Potensi Cuaca Ekstrem di NTB

12 Desember 2024 - 13:34

Waspada! Hujan dan Potensi Cuaca Ekstrem di NTB - Prakiraan Cuaca Nusa Tenggara Barat, Kamis 12 Desember 2024

Revisi RDTR Kota Taliwang Diajukan ke Kementerian ATR/BPN

10 Desember 2024 - 19:23

Revisi RDTR Kota Taliwang Diajukan ke Kementerian ATRBPN - Taliwang Sumbawa Barat

KPK Imbau Masyarakat untuk Tidak Menyuap: Pelayanan Publik Sudah Mantap

5 Desember 2024 - 12:56

KPK Imbau Masyarakat untuk Tidak Menyuap Pelayanan Publik Sudah Mantap - Iklan Layanan Masyarakat Sumbawa Barat
Trending di IKLAN LAYANAN MASYARAKAT
Don`t copy text!