Jakarta, KOBARKSB.com – Peristiwa kelangkaan minyak goreng di pasaran belum lama ini, telah memancing Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dalang dan penyebab kelangkaan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung kemudian menangkap 4 orang tersangka. Salah satu diantaranya, adalah, Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Setelah ditangkap dan ditahan, Selasa, 19 April 2022, Kejagung memperpanjang masa penahanan keempat tersangka tersebut, terhitung sejak tanggal 9 Mei sampai dengan tanggal 17 Juni 2022. Adapun para tersangka yang diperpanjang masa penahanannya, adalah; 1. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). 2. Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. 3. Stanley MA (SMA), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG). 4. Picare Togare Sitanggang (PT), General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 4 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers, Rabu, (11/5).
Ketut menjelaskan, bahwa alasan perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai, sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka. Para tersangka diperpanjang masa penahanannya 40 hari ke depan dan ditahan secara terpisah.
Sementara itu, secara terpisah, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyampaikan duduk perkara yang menjerat keempat tersangka. Perkara ini, jelas Jaksa Agung, berawal dari kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada akhir tahun 2021, sehingga menyebabkan naiknya harga minyak goreng.
Saat kelangkaan itu, lanjut Burhanuddin, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi (HET). Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.
“Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” terang Jaksa Agung.
Dan setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya, kata Jaksa Agung, kemudian menjerat 4 orang tersangka itu. Burhanuddin menilai, bahwa perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga, tambah Jaksa Agung, yang menjadi penyebab minyak goreng langka.
“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara. Mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng, serta menyulitkan kehidupan rakyat,” tegas Jaksa Agung. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 74Taliwang, KOBARKSB.com - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, (7/5),…
- 72Jakarta, KOBARKSB.com - Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam keterangan pers bersama, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, Selasa, (15/3), Sore, di Istana Merdeka, Jakarta. “Sesuai dengan…
- 72Taliwang, KOBARKSB.com - Minyak goreng kemasan terpantau mulai memenuhi rak-rak etalase beberapa toko modern yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Tapi minyak goreng tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp 50 ribu per 2 liter. “Minyak gorengnya sudah ada pak, tapi harganya Rp 50 ribu per 2 liter. Sudah tidak…
- 71Jakarta, KOBARKSB.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, bahwa Sampai dengan 8 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending (Pinjaman Online) yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 107 penyelenggara. Masyarakat diminta untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.…
- 71Taliwang, KOBARKSB.com - Hari ini beberapa toko modern di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dilaporkan diserbu Warga KSB untuk membeli minyak goreng. Peristiwa ini terjadi, akibat setelah berminggu-minggu stok minyak goreng di wilayah setempat tidak tersedia alias kosong. “Tentulah kami serbu mas, karena minyak goreng ini sudah berhari-hari tidak ada di…
- 71
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.