Semenjak pengelolaan Tambang Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang merupakan tambang tembaga dan emas terbesar kedua di Indonesia, diambil alih oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) dari PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Semua orang sepertinya telah lupa bahwa dahulu KSB dan NTB, sebagai daerah penghasil pernah punya saham di tambang tersebut.
Kini saham daerah penghasil itu telah lenyap tanpa sisa. Setelah proses negosiasi sejak tahun 2013, maka pada tahun 2016, MEDCO membeli 82.2% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Kemudian NNT berganti nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), setelah MEDCO merampungkan transaksi akuisisi PT Amman Mineral Internasional (AMI). AMI dimiliki bersama oleh AP Investment dan MEDCO Energi.
Transaksi akuisisi saham NNT sangat besar, yaitu, Rp 34 triliun. MEDCO mendapatkan dana dari 3 Bank BUMN. Yaitu; Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI). Kredit itu menggunakan skema seling credit. Yang berarti, collateral dari pihak yang punya opsi sebagai exit strategis dari debitur.
Namun, pada tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada unsur kerugian negara dalam deviden hasil penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Amman Mineral Internasional tersebut. Perkara itu diduga melibatkan mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. Penyelidikan KPK atas kasus ini, konon dilaporkan masih berjalan hingga saat ini.
Kasus ini berawal dari pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT Multi Daerah Bersaing (MDB) pada November 2009. Perusahaan ini adalah kongsi perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing (Perusahaan bentukan Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Sumbawa, dan Sumbawa Barat) dan PT Multi Capital (Anak usaha PT Bumi Resources, Grup Bakrie). Hasilnya, 6 persen untuk MDB dan 18 persen untuk Grup Bakrie.
Karena terus merugi, Pemerintah NTB pun menjual 6 persen saham bagiannya di Newmont pada November 2016. Ini merupakan bagian dari penjualan 24 persen saham PT Multi Daerah Bersaing kepada PT Amman Mineral Internasional senilai Rp 5,2 triliun, yang belakangan diakuisisi PT Medco Energi Internasional.
Pemerintah NTB kemudian menjual sahamnya di Newmont itu, berdasarkan saran sejumlah ahli kepada Gubernur, karena perusahaan dianggap tidak punya masa depan. PT Multi Capital (MC), misalnya, telah beberapa kali tidak membayar advanced dividend. PT Multi Capital juga ditengarai bermasalah saat pembagian dividen pada tahun 2010 dan tahun 2011.
Penjualan 24 persen saham perusahaan patungan itu kepada PT Amman Mineral Internasional senilai US$ 400 juta pada tahun 2016. Dan inilah yang diduga bermasalah. Meski PT Daerah Maju Bersaing memiliki 25 persen saham di perusahaan patungan, uang yang diterima hanya US$ 40 juta, tidak US$ 100 juta.
Sebenarnya, indikasi kerugian negara akibat divestasi Newmont telah dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada KPK pada tahun 2012. Saat itu, ICW menduga, ada potensi kerugian negara hingga Rp 361 miliar akibat divestasi tersebut. klausul perjanjian kerja sama dalam divestasi saham NNT telah merugikan pemerintah sejak awal. Dari komposisi kepemilikan saham saja, pemerintah sudah rugi karena mayoritas dikuasai oleh MC sebagai pemodal terbesar.
Menurut ICW, dugaan kerugian negara dari kekurangan penerimaan Pemda dari dividen untuk tahun buku 2010 dan 2011, dari divestasi 24 persen saham Newmont. Nilainya kurang lebih Rp 361 miliar atau US$ 39,8 juta.
Hasil investigasi ICW, bahwa laporan Pemerintah Daerah dan BUMD NTB pada tahun 2010, menunjukkan dividen yang sudah diterima dari konsorsium sebesar US$ 34 juta atau sekitar Rp 306 miliar (Kurs Rp 9.000 pada tahun 2011). Namun, berdasarkan laporan keuangan PT Bumi Resources Minerals Tbk, nilai utang terhadap PT Daerah Maju Bersaing hingga 2011 mencapai US$ 26,217 juta atau sekitar Rp 241,3 miliar.
Maka nilai aktual dividen yang diterima PT Daerah Maju Bersaing untuk saham 6 persen hanya sekitar US$ 7,3 juta atau lebih kurang Rp 66,9 miliar. Sehingga ICW berkesimpulan, bahwa kerugian negara tidak bisa dilihat dari berapa selisih modal yang dikeluarkan dengan hasil yang diterima. Sebab, klausul perjanjian yang dirancang tidak memperlihatkan adanya keuntungan yang akan diterima negara. Karena menurut perjanjian, seharusnya NNT rutin memberi dividen per tahun ke pemerintah. Namun yang terjadi, sejak 2011, NNT tidak pernah lagi memberi dividen.
Dugaan skandal divestasi saham Pemda di Newmont tersebut kini masih tertutup kabut. Saham Pemda NTB pada PT Multi Daerah Bersaing sebesar 24 persen pun telah hilang diambil AMMAN. Dan kini, sebagai daerah penghasil, KSB dan NTB di Tambang Batu Hijau tidak memiliki kekuatan apa-apa alias tak berdaya.
Padahal pada tingkat produksi saat ini, usia tambang Batu Hijau diperkirakan akan terus berlanjut hingga tahun 2023. AMMAN juga saat ini dilaporkan telah mengeksplorasi bagian-bagian lain di wilayah IUPK-nya, seperti, prospek eksplorasi Elang. Elang diperkirakan memiliki kandungan mineral sebesar 12,945 juta lbs tembaga dan 19,7 juta oz emas. Dengan potensi itu, maka akan menghasilkan 300-430 juta lbs tembaga dan 0,35-0,60 juta oz emas per tahun.
Belum lagi rencana pembangunan Smelter AMMAN yang masih tarik ulur. Kendati hal itu merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, yang telah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selanjutnya disusul dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa pelaku usaha pertambangan dapat melakukan penyesuaian terhadap jadwal penyelesaian smelter mereka paling lambat tahun 2023.
Meskipun AMMAN dililit aneka dugaan skandal, namun AMMAN tetap mulus beroperasi di Tambang Batu Hijau. Terlebih setelah AMMAN mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM pada bulan Maret 2021, terkait persetujuan kuota ekspor konsentrat tembaga sampai dengan tahun 2022, sebesar 579.444 Wet Metric Ton (WMT). Kuota ini lebih tinggi dibandingkan kuota ekspor AMMAN pada tahun 2020, yaitu, sebesar 373.626 WMT. ** – KOBARKSB.com –
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 58Tidak seperti pendahulunya, yaitu, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), Perusahaan Multinasional, pengelola tambang tembaga dan emas terbesar kedua di Indonesia yang terletak di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), perusahaan nasional yang berhasil merebut pengelolaan Tambang Batu Hijau dari Newmont, dinilai sejumlah…
- 49Taliwang, KOBAR - Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, menyatakan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB) terkait pembagian hasil penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) akan terlaksana Maret mendatang. Penjualan saham 6 persen dari total 24 persen saham milik entitas bisnis mewakili…
- 45Rencana pembangunan fasilitas pemurnian mineral tambang (Smelter) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) kembali mencuat, padahal persoalan ini sudah menjadi ‘lagu lama’. Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan pemurnian di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan paling lambat…
- 43Aksi maraton menuntut PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) terus gencar dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat sekitar tambang tembaga dan emas, yang dikelola perusahaan nasional itu di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB). Mulai dari kebijakan roster kerja karyawan yang diprotes karena berdampak kepada ekonomi masyarakat sekitar. Hingga…
- 40Maluk, KOBARKSB.com - Gerbang wilayah kerja Tambang Batu Hijau dan Elang yang dikelola oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) dilaporkan akan kembali dibuka seperti sebelum pandemi Covid-19. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022. Dalam memo yang ditujukan kepada karyawan dan mitra bisnis perusahaan, manajemen AMMAN…
- 39“PTNNT Berubah Jadi PTAMNT” Jakarta, KOBAR - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), Rabu (2/11), telah mengumumkan bahwa proses transaksi pengambilalihan kepemilikan saham di PTNNT sebesar 82,2% oleh PT Amman Mineral Internasional (PTAMI) telah selesai dilakukan dengan lancar. Berdasarkan siaran pers yang diterima media ini, dengan selesainya proses transaksi tersebut, pemilik…