Jakarta, KOBARKSB.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia agar tidak menggelar Open House serta Halal Bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Hal itu ia tuangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ, tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House atau Halal Bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Tahun 2021, Rabu, (5/5).
“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut: a. Melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Tahun 2021. Dan b. Menginstruksikan kepada seluruh Pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house atau halal bi halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” tegas Tito, dalam surat edarannya.
SE ini diterbitkan, jelasnya, setelah pihaknya mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19, khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun lalu, serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021. Oleh karena itu, para Kepala Daerah, lanjutnya, perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, serta menjelang, saat, maupun pasca Hari Raya Idul Fitri.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, tambah Tito, maka SE Mendagri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan SE Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 51Jakarta, KOBAR - Pemerintah, melalui Kementerian Agama (Kemenag), menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021. Penetapan ini didasarkan pada hasil sidang isbat, yang dipimpin Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, (11/5). “Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah…
- 48Jakarta, KOBARKSB.com - Mengingat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik jelang bulan Ramadan 1443 Hijriah. Maka Pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran terdapat pembatasan kegiatan masyarakat selama ramadan tahun ini. “Situasi pandemi yang membaik membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan…
- 45Jakarta, KOBAR - Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipercepat. THR Keagamaan bagi ASN dan TNI-Polri akan dibayarkan secara penuh, 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (Lebaran). “THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker Nomor M/6 tahun 2021,…
- 44Taliwang, KOBAR - Sesuai instruksi Pemerintah Pusat, melalui Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang melarang takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, pada Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Rinjani 2021, di Polres Sumbawa Barat, juga menegaskan larangan tersebut di Kabupaten Sumbawa…
- 43Tito: Hargai Nyawa Para Pejuang Covid-19 Yang Telah Gugur Jakarta, KOBAR - Untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan Covid-19, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri), Nomor 6 Tahun 2020, tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Instruksi ini ditujukan kepada para Kepala Daerah di seluruh Indonesia. “Ini…
- 43Poto Tano, KOBARKSB.com - Arus Mudik di Pelabuhan Penyeberangan Ferry Poto Tano - Kayangan dilaporkan padat merayap pada H-1 lebaran tahun 2022. Personil Polres Sumbawa Barat (Polres KSB), Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), terpantau telah mengerahkan seluruh kekuatan dan strategi terbaiknya dalam rangka memberikan rasa aman, nyaman dan sehat…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.