Tito: Hargai Nyawa Para Pejuang Covid-19 Yang Telah Gugur
Jakarta, KOBAR – Untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan Covid-19, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri), Nomor 6 Tahun 2020, tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Instruksi ini ditujukan kepada para Kepala Daerah di seluruh Indonesia.
“Ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas Kabinet, hari Senin, tanggal 16 November 2020, di Istana Merdeka. Yang diantaranya, menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19, dan mengutamakan keselamatan rakyat,” kata Tito, dalam instruksi yang ditandatanganinya, Rabu, (18/11).
Tito menegaskan, bahwa dalam upaya mengendalikan pandemi Covid-19, dan dampak sosial, ekonomi, diperlukan kerja bersama antara pemerintah dengan seluruh elemen non pemerintah dan masyarakat.
“Selama lebih kurang 8 bulan, Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota, serta seluruh elemen non pemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini,” tutur Tito.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda), tuturnya, telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah dalam upaya penanganan pandemi dan dampaknya tersebut.
“Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat. Diantaranya; Upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan,” urainya.
Disamping itu, katanya, pemerintah juga telah berupaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment), serta beberapa strategi pemerintah daerah lainnya, termasuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar.
“Kepala Daerah perlu menghargai kerja keras dan dedikasi, bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur. Terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri/TNI dan relawan, serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19,” tandas Tito.
Tito memandang perlu dilakukan langkah terpadu untuk melaksanakan dan menaati kebijakan dan peraturan yang telah diterbitkan.
“Diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit, untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Untuk itu, Mendagri kemudian memberikan instruksi kepada para gubernur dan bupati/wali kota terkait hal tersebut. Berikut instruksi yang diberikan oleh Mendagri: Pertama, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing, berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
“Kedua, melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19, dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis, dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir,” kata Tito.
Ketiga, Kepala Daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing, harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
“Keempat, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah,” ujarnya.
Tito menjelaskan, bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 67 huruf b, UU Pemda tersebut, pemerintah daerah diharuskan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, dalam pasal 78 dinyatakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah juga dapat diberhentikan, dengan alasan, antara lain karena dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, dan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepada daerah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf b itu.
“Berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi, sampai dengan pemberhentian,” tutup Tito Karnavian. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 58Tito: Pandemi Covid-19 Tengah Memburuk Jakarta, KOBAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta seluruh Kepala daerah agar betul-betul konsisten menegakkan aturan Protokol Kesehatan. Karena Kepala Daerah, katanya, adalah penanggung jawab di daerahnya dalam hal pengendalian penyebaran Covid-19. Mendagri juga meminta keseriusan seluruh kepala daerah, agar tegas dalam…
- 53Jakarta, KOBAR - Satgas Penanganan Covid-19 melalui juru bicaranya, Prof Wiku Adisasmito, menyampaikan 4 pesan penting terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak di masa pandemi. Pertama, masyarakat sebagai pemilih harus menyadari pentingnya peran kepala daerah untuk membawa masing-masing daerah bangkit dari Covid-19. “Pilihlah pemimpin yang menaati aturan-aturan terkait protokol kesehatan saat melakukan…
- 45“Protokol 5M Ditingkatkan Jadi 6M” Jakarta, KOBAR - Mengingat sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, sehingga Satgas Penanganan Covid-19 memandang perlu untuk memutus mata rantai penularan dengan membatasi aktivitas perjalanan masyarakat dan memperbaharui protokol kesehatan Covid-19 dari 5M menjadi 6M, yaitu; memakai…
- 44Jakarta, KOBAR - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi, mengerahkan 53.836 Personil sebagai pelacak dan vaksinator guna penanganan pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia. Kapolri menyatakan, bahwa kondisi pandemi Covid-19 yang masih meningkat secara nasional, membuat Polri mendukung Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Yaitu,…
- 43Jakarta, KOBARKSB.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia agar tidak menggelar Open House serta Halal Bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal itu ia tuangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ, tentang Pembatasan Kegiatan Buka…
- 42Taliwang, KOBAR - Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Sumbawa Barat, agar tidak panik dalam menghadapi penyebaran Covid-19 atau yang kerap disebut Virus Corona. "Kami sarankan agar masyarakat tidak panik dan tetap tenang dalam menghadapi fenomena penyebaran Virus Corona ini. Dan semua fasilitas, dan pelayanan…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.