Mujiburrahman: Yang Melanggar Akan Ditindak
Taliwang, KOBAR – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (DPUPRPP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menegaskan, bahwa bagi siapapun yang akan memanfaatkan ruang wilayah KSB harus meminta izin kepada pemerintah setempat. Karena jika tidak, maka akan ditindak.
Mujiburrahman ST, Kepala Bidang Tata Ruang, DPUPRPP KSB, kepada media ini, Kamis, (29/04), menjelaskan, bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang, telah diatur bahwa pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kota menjadi wewenang Pemerintah setempat.
“Oleh karena itu, Bupati Sumbawa Barat telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2019, yang mengatur tentang kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif dalam pengendalian pemanfaatan ruang,” tutur Mujib.
Soal tata ruang KSB, jelasnya, hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) KSB, Nomor 2 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2011-2031. Dan Perda KSB, Nomor 12 Tahun 2016, tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Taliwang Tahun 2015-2035.

“Untuk prosedur tata cara mengurus izin, Bupati telah mengaturnya dalam Perbup Nomor 58 tahun 2019, tentang prosedur perolehan izin pemanfaatan ruang dan perizinan lainnya. Di KSB, kita punya aplikasi android bernama Si Mantar. Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa dengan cepat mengetahui prosedur tata cara pemanfaatan tata ruang yang tidak melanggar aturan yang berlaku,” beber Kabid Tata Ruang.
Bagi yang tidak berizin, dan jelas melanggar ketentuan yang berlaku soal pemanfaatan ruang wilayah di KSB, sanksi dan tindakan yang akan diambil pihaknya sudah jelas dan tegas diatur Perbup. Pihaknya, kata Mujib, tidak akan ragu dan sungkan untuk menindak siapapun yang melanggar aturan tata ruang.

“Pada tahun 2019, kami telah menindak 2 pelanggar aturan tata ruang. Tahun ini belum ada. Justru tahun ini, ada banyak permohonan rekomendasi pemanfaatan ruang yang masuk ke kami. Mulai dari pembuatan tambak, pembangkit listrik tenaga surya, dan lain sebagainya. Mayoritas untuk keperluan investasi dan bisnis,” demikian Mujiburrahman ST. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 34
Taliwang, KOBAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta patuh terhadap aturan yang telah diatur dalam Undang-undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), agar tetap menjaga netralitas selama Pemilu 2019. Sedangkan dalam konteks tugas ASN dalam birokrasi, harus tetap menjalankan fungsinya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.…
- 31
Taliwang,KOBAR - Sejumlah kawasan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih membutuhkan energi listrik. Kebutuhan itu akan diupayakan pada tahun anggaran 2015 mendatang, tinggal sejauhmana dukungan anggarannya. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir H Muslimin HMY MSi yang ditemui media ini dalam ruang kerjanya kemarin mengakui jika masih ada beberapa…
- 31
Taliwang, KOBAR - Salah seorang calon Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kusmayadi ST, SKM, MM, Mars menegaskan, apapun versi pelaksanaan pemilihan calon Bupati KSB tidak akan mengendorkan perjuangan, bahkan mengaku tetap optimis. Kepada media ini senin 29/9 kemarin, Kusmayadi menyampaikan bahwa modal jika dilaksanakan pemilihan langsung adalah kemampuan dan pengalaman yang…
- 31
Taliwang, KOBARKSB.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.474.712. Bagi perusahaan yang beroperasi di Sumbawa Barat diminta untuk patuh dan tunduk pada UMK tersebut. “UMK Sumbawa Barat tahun 2023 sudah ditetapkan Rp 2.474.712. Bagi perusahaan yang tidak mau menerapkan UMK ini…
- 30
“PDIP Desak Pemerintah KSB Kerja Cepat” Taliwang, KOBAR - Masih banyaknya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tentang desa yang belum diperbaharui, membuat salah seorang wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat, mendesak pemerintah setempat untuk secepatnya bekerja memperbaharui sejumlah Perda yang telah usang tersebut. Desakan ini…
- 30
“KSB Miliki Puluhan PERDA” Taliwang, KOBAR - Sejak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berganti tongkat komando, aksi penegakan beberapa Peraturan Daerah (PERDA), bahkan Peraturan Bupati (PERBUP) pun tampak kian aktif dan mencolok, bahkan menimbulkan pro-kontra. Adalah pantas jika Satpol PP tak kenal lelah bergerak untuk menegakkan…
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.