Pemanfaatan Ruang Wilayah KSB Harus Minta Izin

Menu

Mode Gelap

ADVERTORIAL · 29 Apr 2021

Pemanfaatan Ruang Wilayah KSB Harus Minta Izin


Pemanfaatan Ruang Wilayah KSB Harus Minta Izin Perbesar

Mujiburrahman: Yang Melanggar Akan Ditindak

Taliwang, KOBAR – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (DPUPRPP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menegaskan, bahwa bagi siapapun yang akan memanfaatkan ruang wilayah KSB harus meminta izin kepada pemerintah setempat. Karena jika tidak, maka akan ditindak.

Mujiburrahman ST, Kepala Bidang Tata Ruang, DPUPRPP KSB, kepada media ini, Kamis, (29/04), menjelaskan, bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang, telah diatur bahwa pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kota menjadi wewenang Pemerintah setempat. 

“Oleh karena itu, Bupati Sumbawa Barat telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2019, yang mengatur tentang kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif dalam pengendalian pemanfaatan ruang,” tutur Mujib.

Soal tata ruang KSB, jelasnya, hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) KSB, Nomor 2 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2011-2031. Dan Perda KSB, Nomor 12 Tahun 2016, tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Taliwang Tahun 2015-2035.

Si Mantar
Si Mantar

“Untuk prosedur tata cara mengurus izin, Bupati telah mengaturnya dalam Perbup Nomor 58 tahun 2019, tentang prosedur perolehan izin pemanfaatan ruang dan perizinan lainnya. Di KSB, kita punya aplikasi android bernama Si Mantar. Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa dengan cepat mengetahui prosedur tata cara pemanfaatan tata ruang yang tidak melanggar aturan yang berlaku,” beber Kabid Tata Ruang.

Bagi yang tidak berizin, dan jelas melanggar ketentuan yang berlaku soal pemanfaatan ruang wilayah di KSB, sanksi dan tindakan yang akan diambil pihaknya sudah jelas dan tegas diatur Perbup. Pihaknya, kata Mujib, tidak akan ragu dan sungkan untuk menindak siapapun yang melanggar aturan tata ruang.

TKPRD KSB
TKPRD KSB

“Pada tahun 2019, kami telah menindak 2 pelanggar aturan tata ruang. Tahun ini belum ada. Justru tahun ini, ada banyak permohonan rekomendasi pemanfaatan ruang yang masuk ke kami. Mulai dari pembuatan tambak, pembangkit listrik tenaga surya, dan lain sebagainya. Mayoritas untuk keperluan investasi dan bisnis,” demikian Mujiburrahman ST. (kdon)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 34
    ASN Harus Patuhi Aturan PemiluTaliwang, KOBAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta patuh terhadap aturan yang telah diatur dalam Undang-undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan  Umum (PKPU), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), agar tetap menjaga netralitas selama Pemilu 2019. Sedangkan dalam konteks tugas ASN dalam birokrasi, harus tetap menjalankan fungsinya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.…
  • 31
    KSB Masih Membutuhkan EnergiTaliwang,KOBAR - Sejumlah kawasan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih membutuhkan energi listrik. Kebutuhan itu akan diupayakan pada tahun anggaran 2015 mendatang, tinggal sejauhmana dukungan anggarannya. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir H Muslimin HMY MSi yang ditemui media ini dalam ruang kerjanya kemarin mengakui jika masih ada beberapa…
  • 31
    Dadi: Pilkada Versi Apapun Tetap OptimisTaliwang, KOBAR - Salah seorang calon Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kusmayadi ST, SKM, MM, Mars menegaskan, apapun versi pelaksanaan pemilihan calon Bupati KSB tidak akan mengendorkan perjuangan, bahkan mengaku tetap optimis. Kepada media ini senin 29/9 kemarin, Kusmayadi menyampaikan bahwa modal jika dilaksanakan pemilihan langsung adalah kemampuan dan pengalaman yang…
  • 31
    UMK KSB Tahun 2023 Rp 2.474.712, Perusahaan yang Tidak Patuh Akan DisanksiTaliwang, KOBARKSB.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.474.712. Bagi perusahaan yang beroperasi di Sumbawa Barat diminta untuk patuh dan tunduk pada UMK tersebut. “UMK Sumbawa Barat tahun 2023 sudah ditetapkan Rp 2.474.712. Bagi perusahaan yang tidak mau menerapkan UMK ini…
  • 30
    9 Perda KSB Tentang Desa Sudah Usang“PDIP Desak Pemerintah KSB Kerja Cepat”  Taliwang, KOBAR - Masih banyaknya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tentang desa yang belum diperbaharui, membuat salah seorang wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat, mendesak pemerintah setempat untuk secepatnya bekerja memperbaharui sejumlah Perda yang telah usang tersebut. Desakan ini…
  • 30
    Penegakan PERDA Masih Tebang Pilih“KSB Miliki Puluhan PERDA” Taliwang, KOBAR - Sejak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berganti tongkat komando, aksi penegakan beberapa Peraturan Daerah (PERDA), bahkan Peraturan Bupati (PERBUP) pun tampak kian aktif dan mencolok, bahkan menimbulkan pro-kontra. Adalah pantas jika Satpol PP tak kenal lelah bergerak untuk menegakkan…
Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Bupati Sumbawa Barat Gelar Safari Ramadhan Tanpa Buka Puasa Bersama

25 Maret 2023 - 21:59

Bupati Sumbawa Barat Gelar Safari Ramadhan Tanpa Buka Puasa Bersama - Musyafirin - Bupati Sumbawa Barat

Bupati Sumbawa Barat Dinilai Sukses Kelola Zakat, Infaq, dan Sedekah

22 Maret 2023 - 15:40

Bupati Sumbawa Barat Dinilai Sukses Kelola Zakat, Infaq, dan Sedekah - Baznas Award 2023

PNS KSB Bertambah 175 Orang, Bupati Ajak Hidup Sederhana

3 Maret 2023 - 09:43

PNS KSB Bertambah 175 Orang, Bupati Ajak Hidup Sederhana - Amar Nurmansyah - Sekda KSB

Bupati Sumbawa Barat Serahkan Bonus Bagi Peraih Medali Porprov XI NTB 2023

1 Maret 2023 - 13:41

Bupati Sumbawa Barat Serahkan Bonus Bagi Peraih Medali Porprov XI NTB 2023 - Musyafirin - Bupati Sumbawa Barat

Bupati Sumbawa Barat Terima Penghargaan Tribun Lombok Award 2023

17 Februari 2023 - 09:41

Bupati Sumbawa Barat Terima Penghargaan Tribun Lombok Award 2023 - Musyafirin - Bupati Sumbawa Barat

Bupati Sumbawa Barat Kembali Gelar Yasinan Setiap Malam Jum’at

30 Agustus 2021 - 09:26

Bupati-Sumbawa-Barat-Kembali-Gelar-Yasinan-Setiap-Malam-Jumat
Trending di ADVERTORIAL
Don`t copy text!