“KSB Miliki Puluhan PERDA”
Taliwang, KOBAR – Sejak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berganti tongkat komando, aksi penegakan beberapa Peraturan Daerah (PERDA), bahkan Peraturan Bupati (PERBUP) pun tampak kian aktif dan mencolok, bahkan menimbulkan pro-kontra. Adalah pantas jika Satpol PP tak kenal lelah bergerak untuk menegakkan peraturan daerah yang ada, karena begitulah amanat undang-undang atas mereka. Kendati demikian, banyak kalangan yang menilai bahwa dalam penegakan Perda yang ada, Pemerintah Daerah terkesan masih tebang pilih.
“Ketegasan Satpol PP dalam menertibkan pedagang di sejumlah titik strategis dalam kota Taliwang belum lama ini perlu kita berikan apresiasi. Ini demi terciptanya keindahan kota dan ketertiban umum. Namun pertanyaannya sekarang, sudah maksimalkah kinerja Satpol PP dalam menegakkan seluruh Perda yang telah dibuat?,” kata M Wahyudi, penggiat LSM GIPSY, Sumbawa Barat, kepada awak media ini, Sabtu (24/3).
Ia menilai, selama ini penegakan Perda di Kabupaten Sumbawa Barat tidak berjalan maksimal. Peraturan Daerah yang berjalan efektif hanya sebatas Perda wajib seperti Perda APBD, APBD-P, Laporan Penggunaan APBD, dan Perda wajib lainnya.
Yudi bahkan menyebut, ada banyak Perda yang hanya menjadi macan di atas kertas, seperti halnya Perda No 1 Tahun 2015 tentang pengelolaan mineral dan logam bebas Merkuri, Perda RTRW, Perda Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Belum lagi beberapa pelanggaran pendirian bangunan karena mencaplok sepadan pantai dan sungai maupun jalur hijau.
“Beberapa Perda tersebut penegakannya tersendat, bahkan tidak ada upaya penertiban sama sekali. Ini tentu tidak boleh terjadi karena akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Apalagi jika penegakannya hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” cetusnya.
Penegakan Peraturan Daerah yang belum maksimal itu juga diakui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumbawa Barat, Andi Laweng SH MH. Andi mengamati titik lemah penegakannya ada di eksekutif selaku eksekutor Perda yang dihasilkan DPRD.
“Kalau dewan, kan hanya melaksanakan fungsi legislasi. Usulan masuk dan disetujui, masuk Prolegda, ya dibahas. Selanjutnya setelah disahkan, eksekusi pelaksanaannya ada di Pemkab. Komitmen melaksanakan dan mengontrol pelaksanaan Perda itu di tangan eksekutif,” jelasnya.
Menurutnya, setiap Perda yang disahkan, memang sejatinya harus dilaksanakan dan ditegakkan. Pelaksanaannya ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sesuai Perda masing-masing. Baik itu di tingkat kepala dinas, kepala badan, kepala kantor, dan OPD bersangkutan lainnya.
“OPD memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan amanah yang diberikan, termasuk realisasi dari Perda yang telah disahkan dan dinyatakan berlaku. Jika ada kendala, OPD memiliki kewajiban mengkomunikasikan hingga mencarikan jalan keluar,” terangnya.
Disinggung mengenai fungsi Satpol PP sebagai penegak Perda, Andi Laweng berharap, agar Pol PP giat bergerak menciptakan ketertiban umum. Namun dalam operasi di lapangan harus mengedepankan sisi humanis, agar peraturan yang ada bisa berdampak positif.
“Penegakan Perda bisa berdampak positif dan menjadikan masyarakat taat akan aturan, apabila dilakukan secara humanis dan bermartabat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Sumbawa Barat, Sihabuddin AP, mengatakan, pihaknya memiliki komitmen kuat dalam menegakkan seluruh produk hukum yang dihasilkan Pemerintah. Termasuk memaksimalkan personel untuk menindak semua pelanggaran yang terjadi. Namun, kata Sihab, penegakan dan penindakan pelanggaran Perda secara keseluruhan tidak serta merta dapat dilakukan pihaknya. Karena butuh waktu dan mesti dikoordinasikan terlebih dulu dengan masing-masing SKPD terkait dengan Perda yang akan ditegakkan.
“Jadi, prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antar SKPD ini sangat diperlukan. Ini agar langkah-langkah penegakan dan penertiban Perda itu lebih efektif dan saling mendukung,” demikian Sihab. (kher)
Trending di KOBARKSB.com
- 75
Sejak 2003 hingga 2018 ini, ada sekitar puluhan produk hukum berupa Peraturan Daerah (PERDA) yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KSB. Sebagian berjalan, namun tak sedikit pula yang mandul. Bahkan sebagian Perda itu didalam penegakannya terkesan tebang pilih. Kondisi itu mengundang keprihatinan…
- 62
Orang banyak mengira kalau Sumba itu adalah Sumbawa, padahal kan beda daerah. Tulisannya saja sudah beda apalagi tempatnya. Sumbawa berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pulau ini dibatasi oleh Selat Alas di sebelah barat (memisahkan dengan Pulau Lombok). Umumnya orang yang sudah bosan ke Bali biasanya mengunjungi Pulau Lombok,…
- 61
Taliwang, KOBAR - Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi (MP.TPTGR) Keuangan Dan Barang Daerah sudah mulai melaksanakan persidangan dengan rencana menghadirkan 3 orang sebagai tertuntut, namun persidangan yang digelar Jum’at kemarin pada ruang rapat setda hanya dihadiri oleh 2 orang tertuntut. Sidang perdana itu sendiri disaksikan langsung Bupati Kabupaten…
- 61
Taliwang, KOBAR - Penggunaan fasilitas negara berupa Kendaraan Dinas (Randis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) jadi sorotan, karena dinilai selama ini banyak pengguna kendaraan plat merah itu tidak tepat sasaran. Sejumlah pemakai kendaraan itu dipandang tidak tepat sebagaimana yang dihajatkan ketika akan diadakan. Hal ini tentu akan merugikan negara,…
- 58
“IJS Demi Praja Wibawa” Taliwang, KOBAR - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, telah mengamanatkan, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas dan berfungsi sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda), Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Salah satu tugas pokok dan fungsi Satpol PP adalah melakukan penjagaan Objek Vital Daerah…
- 58
Taliwang, KOBAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta patuh terhadap aturan yang telah diatur dalam Undang-undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), agar tetap menjaga netralitas selama Pemilu 2019. Sedangkan dalam konteks tugas ASN dalam birokrasi, harus tetap menjalankan fungsinya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.…