Jakarta, KOBAR – Ramadhan tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushola.
Surat edaran ini ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Senin, (5/4/). Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.
“Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang,” kata Menteri Agama, membuka surat edarannya.
Berikut ini Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, yang tertuang dalam surat edaran Menag, Nomor 03 Tahun 2021:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
4. Pengurus masjid/mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain;
a. Shalat fardhu 5 waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan itikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushola, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antara jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
b. Pengajian/Ceramah/Tausiyah/Kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti, melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021, tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al- Quran dan As-sunnah.
11. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan), berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 88Tak terasa, sudah 13 tahun sebuah surat kabar lokal mewarnai perjalanan sejarah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Ide berdirinya surat kabar ini, berawal dari bertemunya sekelompok anak muda yang peduli akan kelangsungan pembangunan di KSB yang baru terbentuk. Pada minggu pertama bulan Nopember 2006, mereka berkumpul membahas kondisi arus informasi dan…
- 87Taliwang, KOBAR - Untuk memacu kegiatan dan program pembangunan yang berlangsung, Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, meminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup pemerintahan setempat untuk mampu berinovasi. Hal tersebut perlu dilakukan, agar SKPD tidak hanya melaksanakan tugas pokok saja. Tapi diharap mampu berkontribusi…
- 87Taliwang, KOBAR - Sehari sebelum memasuki bulan suci Ramadhan, Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa Barat menggelar konferensi pers tentang hasil operasi pekat yang dilakukan di wilayah hukum Sumbawa Barat beberapa hari terakhir. “Selama kurun waktu 2 minggu terakhir, kami sudah melakukan penangkapan dan penindakan sebanyak 5 kasus tindak pidana, berupa kasus…
- 85Kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Sumbawa Barat terbilang cukup tinggi. Bagaimana tidak, kurun waktu bulan Januari hingga Oktober 2016 ini tercatat ada sekitar 17 orang ASN yang terancam mengalami kegagalan membina rumah tangga dan telah mengajukan surat gugatan cerai ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat)…
- 84Sekongkang, KOBAR - Harapan sejumlah tokoh untuk memindahkan emas dari perut bumi Sumbawa Barat ke otak generasi milenial, nampaknya hanya akan menjadi impian belaka. Bagaimana tidak, sebuah perusahaan multinasional yang kini tengah mengeruk emas dan tembaga di Batu Hijau, dianggap pelit soal urusan pengembangan dunia pendidikan di Sumbawa Barat. Sikap…
- 8010 April 1815, Gunung Tambora atau Tomboro adalah sebuah stratovolcano aktif yang terletak di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Indonesia, meletus untuk keempat kalinya, dengan letusan yang maha dahsyat. Gunung ini terletak di 2 Kabupaten. Yaitu, Kabupaten Dompu (sebagian kaki sisi selatan sampai barat laut, dan Kabupaten Bima (bagian…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.