Kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Sumbawa Barat terbilang cukup tinggi. Bagaimana tidak, kurun waktu bulan Januari hingga Oktober 2016 ini tercatat ada sekitar 17 orang ASN yang terancam mengalami kegagalan membina rumah tangga dan telah mengajukan surat gugatan cerai ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) setempat.
Ketujuh belas kasus tersebut, 10 diantaranya sudah diputuskan. Sementara sisanya, masih dalam proses menunggu keputusan. Ironisnya, pengajuan gugatan perceraian itu didominasi ASN perempuan. Dalam persoalan ini, Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, mengaku prihatin sehingga sengaja menunda mengeluarkan ijin perceraian ASN tersebut selama 3 bulan lamanya. Alasannya, dia ingin mengetahui apa yang menjadi penyebabnya.
Jika alasannya hanya karena faktor tidak ada kecocokan atau saling pengertian, maka masih ada peluang untuk diperbaiki. Sebenarnya, sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang ijin perkawinan dan perceraian PNS. Dalam Undang-undang bahkan sudah diatur juga ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi setiap Warga Negara, tidak terkecuali Pegawai ASN yang wajib menjaga harkat dan martabat serta memberikan contoh yang baik di lingkungan kerja dan menjadi teladan di dalam masyarakat, maupun di dalam kehidupan keluarganya.
Dalam PP tersebut diatur juga bagaimana hak dan kewajiban, sanksi apa saja jika terjadi pelanggaran, pembagian harta benda termasuk pembagian gaji untuk anak dan mantan istri serta ketentuan lainnya. Sehingga prinsipnya, Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang ijin perkawinan dan perceraian bukan untuk mencegah atau menghalang-halangi hak seseorang, akan tetapi dimaksudkan agar pasangan suami-istri maupun keturunannya mendapat hak yang benar dan seadil-adilnya di mata hukum. **
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 85Jakarta, KOBAR - Ramadhan tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit…
- 84Sekongkang, KOBAR - Harapan sejumlah tokoh untuk memindahkan emas dari perut bumi Sumbawa Barat ke otak generasi milenial, nampaknya hanya akan menjadi impian belaka. Bagaimana tidak, sebuah perusahaan multinasional yang kini tengah mengeruk emas dan tembaga di Batu Hijau, dianggap pelit soal urusan pengembangan dunia pendidikan di Sumbawa Barat. Sikap…
- 84Taliwang, KOBAR - Sehari sebelum memasuki bulan suci Ramadhan, Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa Barat menggelar konferensi pers tentang hasil operasi pekat yang dilakukan di wilayah hukum Sumbawa Barat beberapa hari terakhir. “Selama kurun waktu 2 minggu terakhir, kami sudah melakukan penangkapan dan penindakan sebanyak 5 kasus tindak pidana, berupa kasus…
- 83Taliwang, KOBAR - Untuk memacu kegiatan dan program pembangunan yang berlangsung, Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, meminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup pemerintahan setempat untuk mampu berinovasi. Hal tersebut perlu dilakukan, agar SKPD tidak hanya melaksanakan tugas pokok saja. Tapi diharap mampu berkontribusi…
- 83Tak terasa, sudah 13 tahun sebuah surat kabar lokal mewarnai perjalanan sejarah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Ide berdirinya surat kabar ini, berawal dari bertemunya sekelompok anak muda yang peduli akan kelangsungan pembangunan di KSB yang baru terbentuk. Pada minggu pertama bulan Nopember 2006, mereka berkumpul membahas kondisi arus informasi dan…
- 76
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.