Taliwang, KOBAR – Dalam tempo sepekan, Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa Barat berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminalitas. Yang terdiri dari; Tindak pidana curanmor, pembunuhan, dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. Hal ini sungguh memprihatinkan, karena hanya dalam waktu sepekan saja, grafik kriminalitas di Sumbawa Barat melonjak tajam.
“Dalam minggu terakhir ini, telah dilakukan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana. Antara lain; Tindak pidana curanmor, pembunuhan, dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat,” tutur Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono SIK MH, dalam siaran pers, Rabu, (24/3).
Untuk kasus curanmor, jelasnya, para penyidik dan penyelidik mengungkap pencurian 7 unit kendaraan bermotor yang dilakukan oleh 2 orang tersangka. Dari pengungkapan kasus yang telah dilakukan, katanya, belum ada pengaduan dari masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotornya di Polres Sumbawa Barat.
“Modus yang dilakukan para pelaku, adalah dengan merusak lubang kunci sejumlah kendaraan dengan menggunakan Kunci T. Kepada pelaku curanmor akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Diharapkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor, agar dapat mengecek kendaraannya di Polres Sumbawa Barat,” kata Kapolres.
Terkait tindak pidana penganiayaan, beber Kapolres, Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat telah berhasil mengungkap 1 kasus, dan telah ditetapkan sebanyak 2 orang tersangka. Adapun barang bukti yang telah diamankan, berupa 1 buah celurit.
“Dengan modus operandi, pelaku sempat dihadang oleh korban di Jembatan Menala. Perkiraan korban bahwa pelaku merupakan teman konflik sebelumnya di Komplek KTC. Pelaku seketika langsung mengeroyok korban dengan menggunakan celurit. Atas peristiwa tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 351, subsider 170, tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas AKBP Herman Suriyono.
Sementara itu, lanjut Kapolres, untuk tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap istrinya. Modus operandinya adalah pelaku cemburu terhadap istrinya, sehingga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini, jelasnya, telah masuk dalam tahapan penyidikan, dan akan dikenakan pasal 338, subsider 340, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Untuk kasus pembunuhan, kami mengamankan 1 buah pisau belati dan 1 buah baju korban sebagai barang bukti. Pelaku bersama kedua anaknya dengan menggunakan mobil menyerahkan diri ke Polres, setelah melakukan pembunuhan,” demikian Kapolres Sumbawa Barat. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 39Maluk, KOBAR - Untuk memastikan malam pergantian tahun di wilayah sekitar Tambang Batu Hijau aman dan terkendali. Polres Sumbawa Barat merazia sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dalam operasi cipta kondisi yang digelar pada hari Rabu, (30/12), Polisi berhasil menyita 83 botol minuman keras. Diantaranya;…
- 31Brang Rea, KOBAR - Polres Sumbawa Barat kembali meringkus terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu. Terduga pelaku adalah seorang pemuda berinisial PA (27) alias Akas, asal Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Opsal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat, dibantu oleh anggota Polsek Brang…
- 30Taliwang, KOBAR - Dalam tempo sepekan, Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat dilaporkan berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku pengedar narkoba di 2 lokasi berbeda. Seorang di Kecamatan Brang Rea dan seorang lagi di Kecamatan Taliwang. Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 9,8 gram.…
- 30Taliwang, KOBAR - Tim Puma Polres Sumbawa Barat dilaporkan tetap rutin melakukan patroli pada malam hari selama bulan ramadhan. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi kejadian 3C, yakni, curas, curat, dan curanmor, serta mengantisipasi kejadian-kejadian yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. “Tim Puma Polres Sumbawa Barat tetap secara…