Jakarta, KOBAR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan para siswa, guru, mahasiswa, dan dosen kembali bisa memperoleh kuota internet gratis di bulan Maret hingga bulan Mei 2021. Kuota gratis itu akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulannya, dan berlaku selama 30 hari sejak kuota gratis diterima.
Mendikbud, Nadiem Makarim, menjelaskan, jika ada yang belum pernah memperoleh kuota gratis di tahun 2020, dan ada yang mengalami perubahan nomor ponselnya. Maka, ada 2 cara yang bisa dilakukan agar bisa memperoleh kuota gratis.
Langkah pertama, kata Nadiem, calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021, agar bisa memperoleh bantuan kuota gratis.
“Siswa atau guru bisa melapor ke pimpinan sekolah maupun perguruan tinggi, agar dapat dan merasakan kuota gratis dari pemerintah,” kata Mendikbud, Kamis, (11/3).
Kedua, lanjutnya, pimpinan atau operator sekolah dan perguruan tinggi harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru yang akan memperoleh kuota internet gratis Kemendikbud.
Ia pun menegaskan, bagi yang sudah pernah menerima kuota gratis pada bulan November hingga Desember 2020, maka otomatis akan kembali menerima kuota gratis pada tahun 2021.
“Asalkan para penerima kuota gratis Kemendikbud memiliki nomor ponsel yang aktif,” tukasnya.
Adapun syarat memperoleh kuota internet gratis terangnya, adalah sebagai berikut:
1. Bagi Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar Menengah harus memenuhi syarat; Telah terdaftar di aplikasi Dapodik. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama siswa, orangtua, anggota keluarga atau wali.
2. Bagi Guru PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah harus memenuhi syarat; Telah terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.
3. Bagi Mahasiswa harus memenuhi syarat; Telah terdaftar di PDDikti. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda. Memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.
4. Bagi Dosen harus memenuhi syarat; Telah terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif. Memiliki nomor registrasi dan memiliki nomor ponsel aktif.
“Siswa PAUD akan memperoleh kuota gratis sebanyak 7 gigabyte (GB) per bulan. Siswa pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh kuota gratis sebanyak 10 GB per bulan. Guru PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah akan memperoleh kuota gratis sebanyak 12 GB per bulan. Sedangkan Mahasiswa dan dosen akan memperoleh kuota gratis sebanyak 15 GB per bulan,” jelas Mendikbud.
Kuota gratis yang diperoleh, terangnya, berbentuk kuota umum. Tidak ada lagi bentuknya kuota belajar. Meski berbentuk kuota umum, tapi kuota gratis tidak bisa digunakan untuk mengakses laman Instagram, Facebook, dan TikTok. Kuota gratis juga tidak bisa digunakan untuk membuka aplikasi game dan situs yang telah diblokir oleh Kemenkominfo.
“Untuk aplikasi Zoom dan YouTube bisa digunakan (kuota gratis). Yang benar-benar kita kecualikan itu untuk entertainment. Jadi yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan tidak bisa digunakan,” tutup Nadiem Makarim. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 50"Pelajar 35 GB, Mahasiswa 50 GB" Jakarta, KOBAR - Terhitung mulai bulan September 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, dikabarkan akan memberikan kuota internet gratis bagi guru dan siswa, serta mahasiswa dan dosen. Pemberian kuota internet gratis ini untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ). "Dari kebijakan Presiden Joko…
- 42Jakarta, KOBAR - Genap setahun Nadiem Makarim menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Federasi Serikat Guru Indonesia (FDGI) memberikan rapor merah atas kinerjanya sebagai Mendikbud. FDGI menyoroti beberapa kebijakan Nadiem sebagai menteri dalam memajukan pendidikan di Tanah Air. Nadiem mendapatkan nilai bawah Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) yang ditentukan FSGI, yakni…
- 40Jakarta, KOBAR - Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di masa pandemi Covid-19. Dalam SKB tersebut, Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk…
- 38Papua Barat, KOBAR - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyatakan, bahwa para guru yang tergabung dalam Program Guru Penggerak memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah. Bahkan, akan menjadi syarat kedepan untuk bisa jadi Kepala Sekolah. Guru Penggerak, jelasnya, merupakan program yang dirancang untuk memberikan pembekalan kompetensi kepada para…
- 35Papua Barat, KOBAR – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dilaporkan akan mengangkat 1 juta Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari guru honorer segala usia, pada tahun ini. “Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi…
- 33Mendikbud: Yang Berusia Di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Seleksi Jakarta, KOBAR - Pada tahun 2021 semua guru honorer, baik yang mengabdi di sekolah negeri maupun sekolah swasta berkesempatan mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta. Tidak ada lagi prioritas, siapa yang…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.