Mataram, KOBAR – Karena memalsukan surat keterangan bebas Covid-19 untuk 15 orang jamaah tabligh yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Lembar. EZZ, Warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda NTB.
“Sudah 2 bulan kita lidik, dengan berdasar laporan masyarakat, bahwa beredar hasil rapid test antigen tidak sesuai aslinya alias palsu. Ini kita kembangkan, kita dapat informasi ada 15 orang jamaah tabligh yang akan pulang ke Gorontalo menyebrang melalui pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan hanya membayar Rp 100 ribu,” beber Kombes Pol Hari Brata, Dir Reskrimum Polda NTB, kepada sejumlah wartawan, Jum’at, (29/1).
Hasil rapid test antigen palsu itu, jelas Hari Brata, dipesan oleh YAS (23 tahun), warga Lembar, yang saat ini menjadi saksi. YAS juga sebelumnya pernah memesan hasil rapid test antigen serupa kepada tersangka.
Dari keterangan saksi ini, terangnya, kemudian polisi menangkap pelaku berikut barang bukti; 1 perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai Rp 1,5 juta, 3 unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen yang merupakan surat hasil rapid test antigen palsu yang dibuat tersangka.
“Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan. Lebih lanjut kita masih dalami aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak masa pandemi atau dilakukan berulang-ulang, karena melihat tinta stempel basah yang dibuat ini sudah berlangsung berulang-ulang,” terang Kombes Pol Hari Brata.
Unsur mens rea atau niat perbuatan jahat dari pelaku juga, tambahnya, sudah cukup untuk menjerat tersangka. Polisi juga, katanya, terus mendalami aksi tersangka. Apakah untuk kepentingan bisnis atau lainnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.
“Kami terus mendalami. Mengingat saat ini dokumen bebas covid antigen banyak dicari untuk kepentingan perjalanan keluar daerah. Sementara tersangka EZZ mengaku membuat hasil rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama jamaah tabligh. Tersangka juga mengaku, kalau barang bukti komputer serta printer yang digunakannya merupakan aset milik salah satu masjid di wilayah Ampenan,” demikian Dir Reskrimum Polda NTB. (klar)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 44“Penumpang Tiba dan Berangkat Wajib Rapid Test” Lombok Barat, KOBAR - Sebagai gerbang masuk Pulau Lombok, bahkan Nusa Tenggara Barat (NTB). Polda NTB melalui Polres Lombok Barat memperketat penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Pelabuhan Lembar. Baik terhadap pengguna jasa penyeberangan, buruh pelabuhan, maupun petugas pelayanan pelabuhan. “Siapa saja, termasuk petugas…
- 34Mataram, KOBAR - Untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 yang semakin mengganas di Indonesia. Maka mulai tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr H Zulkieflimansyah, telah resmi memberlakukan PPKM Mikro di seluruh wilayah Provinsi NTB. Para Bupati dan Walikota diminta untuk patuh dan memahami…
- 32Mataram, KOBAR - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah berhasil mengidentifikasi penyebaran wabah COVID-19. Hal ini menjadi kabar baik untuk masyarakat agar sementara tidak melakukan kontak langsung dengan orang-orang yang berpotensi menjadi carrier penyebaran COVID-19 ini. Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah menyampaikan bahwa pemerintah sangat serius dan berhati-hati dalam…
- 32Kadishub NTB: Tapi Clearance Ketat Diberlakukan Mataram, KOBAR - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak, Selasa, (9/6), resmi memberikan kemudahan atas aktivitas orang menuju pelabuhan penyeberangan di Pelabuhan Kayangan dan Poto Tano. Kemudahan dimaksud adalah dengan meniadakan kewajiban Rapid Test bagi warga yang lolos dari pemeriksaan awal terhadap gejala…
- 31Taliwang, KOBAR - Sebagai upaya untuk membantu sesama di tengah pandemi covid-19 yang berdampak pada perekonomian masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Polres Sumbawa Barat dan Kodim 1628/SB, bersama, membuka dapur umum untuk kebutuhan berbuka puasa. Dapur umum ini menyediakan nasi bungkus dan takjil selama tiga hari kedepan, yang akan diberikan…
- 30Taliwang, KOBAR - Bupati Sumbawa Barat launching penyaluran Jaminan Pengaman Sosial (JPS) Pariri, di Kantor Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Pada Senin, (08/06) pagi. Program Jaring Pengaman Sosial Pariri ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah KSB dalam memberikan layanan sosial kepada masyarakat yang terdampak dari Covid-19. Dalam…