“Batas Akhir 31 Maret 2021”
Jakarta, KOBAR – Awal tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menagih para penyelenggara negara agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2020, mulai 1 Januari 2021 hingga 31 Maret 2021.
Menurut data KPK, bahwa sepanjang tahun 2020, KPK berhasil mendorong kepatuhan penyampaian LHKPN menjadi 96,23%. Dari sebelumnya 93%, pada periode yang sama pada tahun 2019. Tahun ini, KPK kembali mengajak penyelenggara negara untuk secara periodik melakukan update pelaporan LHKPN melalui website https://elhkpn.kpk.go.id.
Disamping mengajak penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN, KPK juga mendorong seluruh instansi untuk segera menyampaikan rencana kerja Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tahun 2021. Rencana kerja ini merupakan daftar kegiatan pengendalian gratifikasi yang akan dilakukan oleh UPG di instansi masing-masing, dan menjadi target kerja UPG di tahun 2021.
“Rencana kerja UPG ini akan dimonitor oleh KPK per semester, dan merupakan salah satu komponen penilaian dan evaluasi atas penerapan sistem pengendalian gratifikasi tahun 2021,” kata Ipi Maryati Kuding, Plt Juru Bicara KPK, dalam siaran persnya, Senin, (18/1).
Ipi menjelaskan, bahwa sebelum mengisi rencana kerja, pengelola UPG harus mengunduh hasil evaluasi penerapan sistem pengendalian gratifikasi tahun 2020. Hasil evaluasi tersebut tersedia pada tautan https://tinyurl.com/PengendalianGratifikasiKLOP.
“Evaluasi tersebut merupakan penilaian KPK atas implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) oleh UPG di masing-masing instansi, dan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan di tahun 2021,” jelas Ipi.
Melalui tautan tersebut, lanjutnya, pengelola UPG dapat mengisi rencana kerja UPG tahun 2021 dengan mengakses tautan https://tinyurl.com/formatdataupg, dan setelahnya mengunggah dokumen rencana kerja yang telah ditandatangani pada tautan yang sama paling lambat 31 Januari 2021.
“Dari total 804 instansi, per 14 Januari 2021 KPK mencatat sebanyak 332 instansi sudah mengunduh hasil evaluasi pengendalian gratifikasi 2020, dan 20 instansi sudah mengunggah rencana kerja UPG tahun 2021. Daftar instansi dapat dilihat pada tautan https://www.kpk.go.id/gratifikasi/?p=3624,” tutup Plt Juru Bicara KPK. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 47Jakarta, KOBAR - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, bersama Wakil Menteri, Angela Tanoesoedibjo, datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, (21/1). Keduanya datang bersama, untuk mengajak KPK mengawasi pengelolaan anggaran di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, agar tepat sasaran dan tepat manfaat. “Karena 34 juta lebih…
- 34Wakil Bupati: Yang Tidak Melapor Tidak Akan Dipromosi Taliwang, KOBAR - Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST, meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab setempat agar dapat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta tidak mengabaikan Pengisian LHKPN. Hal itu dikatakannya, mengingat tingkat kesadaran pejabat dalam menyerahkan…
- 33“Penyuap Bupati Cirebon Ditahan KPK” Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan STN (Direktur PT King Properti). Tersangka yang diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN, selaku Bupati Cirebon 2014-2019, terkait dengan perizinan. “Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan STN selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 21 Desember…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.