“Penyuap Bupati Cirebon Ditahan KPK”
Jakarta, KOBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan STN (Direktur PT King Properti). Tersangka yang diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN, selaku Bupati Cirebon 2014-2019, terkait dengan perizinan.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan STN selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021, di Rumah Tahanan Negara Klas I, Jakarta Timur, Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. Di Gedung ACLC KPK Kavling C1,” beber Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, dalam siaran pers, Selasa, (22/12).
Tersangka STN, jelas Ali, diduga memberi suap sebesar Rp 4 Miliar kepada SUN, selaku Bupati Cirebon 2014-2019, terkait dengan perizinan PT King Properti. Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN pada 21 Desember 2018. STN diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon.
“Atas dugaan tersebut, STN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Daerah, lanjutnya, dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, adalah perbuatan yang sangat mengganggu integritas Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya.
“KPK kembali mengingatkan agar para Kepala Daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, KPK juga mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri atau pun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri, agar melaksanakan prinsip bisnis secara bersih dan anti korupsi,” demikian Juru Bicara Bidang Penindakan KPK. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 34Jakarta, KOBAR - Di penghujung Juli 2012, KPK menetapkan Djoko Susilo (Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri), sebagai tersangka kasus Simulator SIM. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 144 miliar lebih. Pada putusan Pengadilan Tipikor, Hakim memvonis Djoko Susilo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,…
- 33"Batas Akhir 31 Maret 2021" Jakarta, KOBAR - Awal tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menagih para penyelenggara negara agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2020, mulai 1 Januari 2021 hingga 31 Maret 2021. Menurut data KPK, bahwa sepanjang tahun 2020, KPK berhasil mendorong…
- 32Tito: Pandemi Covid-19 Tengah Memburuk Jakarta, KOBAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta seluruh Kepala daerah agar betul-betul konsisten menegakkan aturan Protokol Kesehatan. Karena Kepala Daerah, katanya, adalah penanggung jawab di daerahnya dalam hal pengendalian penyebaran Covid-19. Mendagri juga meminta keseriusan seluruh kepala daerah, agar tegas dalam…
- 32Jakarta, KOBAR - Bulan Oktober 2013, KPK menangkap tangan Akil Mochtar, pada saat ia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Periode 2013-2016. Sungguh ironis, sosok yang dipercaya masyarakat untuk menegakkan hukum malah terjerat korupsi. Akil terbukti menerima hadiah atau janji, lantaran memuluskan berbagai sengketa Pilkada yang masuk melalui Mahkamah Konstitusi.…
- 31Tito: Hargai Nyawa Para Pejuang Covid-19 Yang Telah Gugur Jakarta, KOBAR - Untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan Covid-19, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri), Nomor 6 Tahun 2020, tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Instruksi ini ditujukan kepada para Kepala Daerah di seluruh Indonesia. “Ini…
- 31Jakarta, KOBAR - Bagi masyarakat Bangkalan, Madura, Jawa Timur, nama Fuad Amin tidak asing lagi. Ia dikenal sebagai Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019. Ia pun tercatat pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan 2 periode, sebelum menjadi Ketua DPRD. Ia tersangkut kasus suap ketika masih menjabat Bupati Bangkalan. Fuad juga merupakan anggota…