Lombok Timur, KOBAR – Berdasarkan laporan seorang pemilik Kios BRI-link, yang melaporkan adanya uang palsu yang diterimanya. Polisi bergerak cepat, dan berhasil membekuk SRM (37), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi di Pemprov NTB.
“SRM (37), diamankan penyidik Polres Lombok Timur di rumahnya, di Kecamatan Sakra, Lombok Timur, Rabu, (30/12). SRM adalah PNS yang bekerja di salah satu instansi di Pemprov NTB,” tutur Wakapolres Lombok Timur, Kompol Kiki Firmansyah SIK, kepada awak media, Kamis, (31/12).
Jelas Kiki, sejauh ini, pelaku diketahui sudah melakukan aksinya di beberapa tempat di Pulau Lombok. Diantaranya; Kopang Lombok Tengah, Masbagik, dan di wilayah Lombok Timur lainnya.
Namun, pihaknya, kata Kiki, masih terus melakukan pengembangan, dan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku. Diduga, tambah Kiki, SRM telah melakukan aksinya selama 4 bulan terakhir. Penyidik Polisi, katanya, akan terus mendalami keterlibatan pihak lain.
“Untuk saat ini pelaku mengaku bekerja sendiri. Tapi kita akan kembangkan kembali. Sejauh ini, laporan yang kami terima sebanyak 52 lembar atau setara Rp 5.2 juta pecahan Rp 100.000 berhasil disita,” jelas Kiki.
Modus lainnya, lanjut Kiki, pelaku mencampurkan uang palsu dan asli, dan selanjutnya dibelanjakan ke toko-toko untuk membeli kebutuhan pelaku. SRM akan dijerat pasal 36 ayat (3), dan/ayat (1), dan/ayat (2), UU RI Nomor 7 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 50 miliar.
“Selain uang palsu, barang bukti yang berhasil kami sita, yaitu, mesin cetak uang palsu berupa printer, rekening pelaku, dan sejumlah uang asli yang diduga hasil dari kejahatan SRM,” tutup Wakapolres Lombok Timur. (klar)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 32Mataram, KOBAR - Sat Reskrim Polresta Mataram, dilaporkan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian, yang selama ini meresahkan warga Kota Mataram. Pelaku berinisial IK alias DD (15 tahun), warga Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Walaupun masih di bawah umur, DD adalah spesialis pembobol…
- 32Lombok Timur, KOBAR - Kepolisian Lombok Timur terus melakukan berbagai upaya guna mendukung terselenggaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa Covid-19. Sumber daya tenaga medis diarahkan Polisi di Kecamatan Keruak, untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi Lanjut Usia (Lansia), Balita, dan Ibu Hamil. Pasalnya, Lansia dan Ibu hamil ini rentan terjangkit…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.