Jakarta, KOBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kian hari kian gencar melakukan penegakan hukum serta melakukan langkah-langkah kongkrit untuk mencegah tindak pidana korupsi merajalela di Indonesia. Untuk memaksimalkan perang melawan korupsi, KPK membuka rekrutmen tenaga ahli bidang pencegahan korupsi.
KPK berfokus pada 3 area dalam melaksanakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018. 3 area itu, yakni, Perizinan dan tata niaga, Keuangan negara, dan Penegakan hukum serta reformasi birokrasi.
Terkait dengan pelaksanaan Stranas PK tahun 2021, maka Setnas PK membuka peluang bagi para profesional berpengalaman untuk berkontribusi sebagai Tenaga Ahli di Setnas PK.
Berikut 4 posisi yang dibuka KPK:
A. Tenaga Ahli tingkat Madya bidang Pencegahan Korupsi (5 Orang)
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal S1, diutamakan dari bidang yang relevan dengan Aksi PK;
- Usia minimal 45 (empat puluh lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan yang baik mengenai tata kelola pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah;
- Pengalaman bekerja dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan sedikitnya 12 (dua belas) tahun pada bidang yang relevan dengan Aksi PK;
- Memiliki kemampuan dan pengalaman manajerial manajerial sedikitnya 5 (lima) tahun;
- Kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri;
- Memiliki kemampuan Berbahasa Inggris baik speaking maupun writing;
- Kemampuan komputer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer);
- Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.
B. Tenaga Ahli tingkat Muda bidang Pencegahan Korupsi (10 Orang)
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal S1, diutamakan dari bidang yang relevan dengan Aksi PK;
- Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun;
- Memiliki pengetahuan yang baik mengenai tata kelola pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah;
- Pengalaman bekerja dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan sedikitnya 7 (tujuh) tahun pada bidang yang relevan dengan Aksi PK;
- Kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri;
- Memiliki kemampuan Berbahasa Inggris baik speaking maupun writing;
- Kemampuan komputer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer);
- Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.
C. Tenaga Ahli Monitoring dan Evaluasi bidang Pencegahan Korupsi (3 Orang)
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal S1 semua bidang;
- Usia minimal 40 (empat puluh) tahun;
- Memiliki kemampuan dalam mendesain dan mengembangkan kerangka kerja monitoring dan evaluasi serta metode pelaporan;
- Menguasai metodologi penelitian kualitatif dan kuantitatif;
- Memiliki kemampuan pengelolaan pengetahuan dan komunikasi, serta kesekretariatan;
- Memiliki pengetahuan yang baik mengenai tata kelola pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah;
- Pengalaman bekerja di bidang monitoring dan evaluasi, komunikasi, kesekretariatan, dan atau yang relevan dengan Aksi PK di instansi pemerintah dan atau program non-profit lainnya sedikitnya 10 (sepuluh) tahun;
- Kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri;
- Memiliki kemampuan berbahasa Inggris baik speaking maupun writing;
- Kemampuan komputer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer);
- Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.
D. Tenaga Ahli Komunikasi (1 Orang)
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal S1 semua bidang;
- Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun;
- Pengalaman bekerja di bidang komunikasi dan atau media sedikitnya 7 (tujuh) tahun;
- Memiliki kemampuan: 1) menulis proceeding/factsheet ; 2) media plan; 3) AV disain; 4) mengelola acara dan media sosial;
- Kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri;
- Memiliki kemampuan berbahasa Inggris baik speaking maupun writing;
- Kemampuan komputer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer);
- Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.
Surat Lamaran dan Curriculum Vitae dikirimkan ke Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) via email: [email protected] paling lambat tanggal 15 November 2020, pukul 23.59 WIB.
Kandidat terpilih dan atau yang berminat, akan diarahkan untuk mengikuti proses pengadaan konsultan perorangan melalui LPSE, pada jadwal yang telah ditentukan. Dan para pelamar tidak sedang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). **
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 37Jakarta, KOBAR - Setelah sekian lama terkatung-katung. Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memberhentikan 51 orang dari 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). "Yang 51 orang sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa lagi bergabung dengan KPK," kata Alexander…
- 36Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pelelangan barang rampasan milik terdakwa Muhammad Nazaruddin. Yang mana, acara pelelangannya akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2021. “Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst, tanggal 15 Juni 2016, atas nama terdakwa Muhammad Nazaruddin.…
- 36“OTT Berkurang, Koruptor Belajar Tidak Terdeteksi” Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilaporkan telah menetapkan 32 orang tersangka korupsi dari 77 penyelidikan dan 35 penyidikan, selama 6 bulan pertama tahun 2021, atau semester I tahun 2021. "Dari perkara di penyidikan, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35…
- 36Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan 22 orang tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya, terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada tahun 2021. Dari 22 orang tersebut, 2…
- 35Juru Bicara: KPK Tidak Miliki Kantor Perwakilan di Daerah Jakarta, KOBARKSB.com - Maraknya oknum-oknum atau pihak-pihak yang menggunakan nama dan atribut logo mirip dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kemudian menyalahgunakannya untuk menakut-nakuti dan memeras pihak-pihak tertentu, membuat KPK kembali menegaskan bahwa KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah,…
- 32Wakil Ketua KPK: Suap Merupakan Modus yang Paling Banyak Dilakukan Mataram, KOBARKSB.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, mengingatkan seluruh Kepala Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), agar aktif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di daerah masing-masing. Dan tentunya mesti dimulai dari diri masing-masing…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.