“Tak Punya SK dan Ruang Kelas, Terpaksa Mengajar di Pura”
Sekongkang, KOBAR – Hari guru nasional baru saja dirayakan, namun di tengah hingar bingar perayaan, seorang guru pendidikan agama hindu di Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), luput dari perhatian pemerintah setempat. Selama 7 tahun, Ni Nyoman Asthi Yudani, mengajar puluhan siswa/i dari tingkat SD hingga SMA, asal 2 Kecamatan di KSB, di Pura dan rumahnya. Hal itu dilakukan, karena dirinya tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk mengajar di ruang kelas sekolah secara resmi.
Guru yang mulai mengajar pendidikan agama hindu dari tahun 2013 sampai dengan sekarang ini, belum juga mendapatkan perhatian dan perlakuan yang sama seperti guru pengajar pada umumnya oleh Pemerintah setempat. Padahal guru yang sebelumnya mengajar pendidikan agama hindu di SD, SMP dan SMA yang ada di Kecamatan Sekongkang dan Kecamatan Maluk, belum ada penggantinya, setelah dimutasi ke Kementerian Agama Kota Mataram, NTB.
“Saya mulai mengajar dari februari 2013 sampai dengan sekarang mas. Namun kegiatan belajar mengajar kami adakan di luar sekolah pada hari minggu, tempatnya di Pura yang ada di Desa Ai Kangkung. Dan ada 31 siswa yang saya ajarkan dari SD, SMP dan SMA yang berbeda, yang ada di Kecamatan Sekongkang dan Maluk. Saya pernah diusulkan untuk mengajar pendidikan agama hindu di SDN Ai Kangkung, melalui Komite Sekolah, namun tidak diterima, dengan alasan pendidikan Agama Hindu tidak diujian nasionalkan,” tutur Ni Nyoman Asthi Yudani (36), Warga Desa Kemuning, Kecamatan Sekongkang, kepada media ini, Kamis, (28/11).
Tak hanya itu, Asthi juga menjelaskan, bahwa dirinya sudah pernah bertemu langsung dengan Kepala Sekolah SMPN 2 Sekongkang, untuk mengajukan diri mengajar pendidikan Agama Hindu. Namun ditolak, dengan alasan, pihak sekolah tidak menerima guru honorer lagi karena sudah penuh.
“Kemudian pernah juga diusulkan oleh warga Desa Ai Kangkung kepada Pak Camat Sekongkang, waktu ada kegiatan sosialisasi di Pura dengan warga, agar saya dibantu untuk dibuatkan SK kontrak. Padahal saya sudah lengkapi persyaratannya, namun sampai sekarang SK tersebut tak kunjung terbit mas,” bebernya.
Asthi juga menambahkan, untuk gajinya dikumpulkan secara sukarela dari anak-anak yang ikut belajar. Akan tetapi dari pihak sekolah, yang anak didiknya dia ajar, tidak ada sumbangsih apapun. Padahal, kata Asthi, dirinya memiliki tanggung jawab yang sama dengan guru yang ada di sekolah. Seperti proses belajar mengajar, memberikan ulangan harian, ulangan praktik, membuat soal MID, soal semester, dan sampai memberikan nilai raport kepada murid.
“Harapan saya, agar bisa mendapat pengakuan dari instansi terkait maupun dari pihak Sekolah. Karena sejak 2013 hingga saat ini, status saya tidak jelas karena tidak adanya SK. Namun sekolah sangat membutuhkan pengiriman soal ulangan untuk MID dan semester dari saya mas, serta nilai raport dan bahkan sampai ujian sekolah,” tandas Ni Nyoman Asthi Yudani.
Untuk diketahui, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007, tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, pasal 1, menyebutkan, bahwa pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Dan pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Drs Mukhlis MSi, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DIKPORA) KSB, kepada media ini, mengatakan, bahwa terkait dengan guru agama hindu yang ada di KSB, pihaknya belum berani mengatakan sudah terpenuhi atau belum. Karena jumlah guru di sebuah sekolah disesuaikan dengan jumlah ruang kelas dan muridnya.
“Tapi ketika jumlah siswa yang beragama hindu di sekolah tersebut telah memenuhi ambang batas, maka sudah menjadi kewajiban kami untuk menyediakan guru pendidikan agama hindu,” jelas Mukhlis.
Lanjut Mukhlis, apabila di sekolah tersebut tidak bisa memenuhi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka sekolah itu harus memanfaatkan guru yang menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT), tapi harus kualifikasi akademiknya, Pendidikan Agama Hindu.
“Jika suatu sekolah kekurangan guru pengajar olahraga atau Agama, maka itu akan menjadi catatan kami untuk dipelajari agar dapat kita usulkan,” pungkas Mukhlis. (kras)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 54
Kadis Dikpora: Guru Adalah Profesi, Maka Harus Profesional Taliwang - Tahun ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sumbawa Barat menyerahkan sertifikat sertifikasi kepada 130 guru yang lulus ujian sertifikasi pada tahun 2011, di Grand Royal Hotel Taliwang, Rabu (15/03). “Dahulu guru merupakan pekerjaan yang selalu melambangkan keprihatinan, tapi…
- 47
Orang banyak mengira kalau Sumba itu adalah Sumbawa, padahal kan beda daerah. Tulisannya saja sudah beda apalagi tempatnya. Sumbawa berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pulau ini dibatasi oleh Selat Alas di sebelah barat (memisahkan dengan Pulau Lombok). Umumnya orang yang sudah bosan ke Bali biasanya mengunjungi Pulau Lombok,…
- 44
Taliwang - “Bahwa suatu bangsa Akan bisa maju, akan bisa bangkit, akan bisa sejahtera apabila masyarakatnya cerdas. Dan sebaliknya suatu bangsa Akan mengalami kemunduran, dan bahkan jalan di tempat apabila masyarakatnya tidak cerdas. Dan adalah pendidikan sebagai sarana mobilisasi kesejahteraan dan mampu meretas kemiskinan,” ucap Wakil Bupati Sumbawa Barat, Drs.…
- 42
Brang Ene – Meski menjadi daerah dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah di atas seratus persen setiap tahunnya, dengan APBD Rp 630 milyar lebih pada tahun 2011 lalu. Namun, ternyata masih terdapat perumahan guru yang tidak layak huni di daerah ini. Di salah satu desa yang hanya berjarak belasan kilometer dari…
- 42
Taliwang, KOBAR - Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W. Musyafirin, M.M meminta agar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) memanfaatkan dengan baik keberadaan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Rekomendasi Dewan Pendidikan, yakni Pemerataan dengan tiga turunan, Peningkatan Mutu dengan lima turunan dan Pengelolaan Manajemen Pendidikan dengan empat turunan…
- 41
Taliwang, KOBAR - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak akan menggelar konvensi dalam memilih atau menetapkan kandidat calon Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang akan diusung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang direncanakan digelar pada Desember 2015 mendatang. Untuk menetapkan kandidat yang akan didukung, PKS hanya akan menggunakan jalur komunikasi intensif dengan…
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.