“Bupati Akan Limpahkan Ke DPRD KSB Untuk Dicabut”
Taliwang, KOBAR – 4 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dilaporkan telah dibatalkan Pemerintah Pusat. Kepastian 4 perda yang dibatalkan itu diketahui setelah media ini menerima rilis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 4 Perda yang dibatalkan itu termasuk diantara 3.143 Perda yang dibatalkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu. Diantaranya, Perda No 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Medirikan Bangunan, Perda No 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan, Perda No 27 Tahun 2007 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat No 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi dan Perda No 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dalam rilisnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo SH, mengatakan, tujuan pembatalan Perda tersebut tak lain untuk memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi global. Ribuan perda itu dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi sehingga menghambat investasi dan kemudahan berusaha.
“Pembatalan itu untuk mendukung keterbukaan informasi publik,” katanya.
Saat ini Kemendagri juga dikabarkan tengah melakukan evaluasi perda yang bertentangan dengan Konstitusi dan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Selain juga mengevaluasi Perda maupun peraturan kepala daerah yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinekaan dan persatuan Indonesia.
Tak hanya Mendagri, beberapa Perda yang menjadi produk hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, juga dikabarkan telah dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi NTB, karena pemberlakuannya bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Kabag Hukum Setda KSB, Ahmad Yani SH MH, membenarkan, setidaknya ada 4 Perda yang pemberlakuannya telah dibatalkan Pemprov. Produk hukum tersebut diantaranya; Perda tentang komisi pertambangan, Perda retribusi menara telekomunikasi dan Perda komisi pengadaan barang dan jasa.
“Ya, Perda-perda itu dibatalkan karena bertentangan dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkapnya.
Pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kata Yani, juga telah membawa dampak cukup besar bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Akibatnya, Perda lainnya yakni kewenangan Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah otonom yang mengatur mengenai Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan diatur dengan peraturan pemerintah juga telah dibatalkan.
Disebutkannya, Perda-perda yang dibatalkan itu selanjutnya akan diajukan ke DPRD untuk dilakukan pencabutan. Mengingat mekanisme dan prosedur untuk melakukan pencabutan sama halnya ketika mengajukan Perda tersebut untuk ditetapkan.
“Karena prosedurnya seperti itu, maka kita akan mengembalikannya lagi ke DPRD untuk dibahas dan dicabut,” pungkasnya. (ktas)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 76Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan ribuan Perda bermasalah bukanlah isapan jempol. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), menyatakan, telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menghambat investasi serta kemudahan berusaha di daerah. Ternyata, menurut rilis Kementerian Dalam Negeri, 4 Perda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)…
- 59Spekulasi tentang siapa yang akan menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akhirnya berhenti. Rabu, (24/8) kemarin, Abdul Azis SH MH, secara resmi dilantik Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, sebagai Sekda definitif, sosok yang sebelumnya dipercayakan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda selama setahun terakhir. Pasca…
- 55“Pimpinan DPRD Datangi Mendagri Untuk Minta Kepastian” Taliwang, KOBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat dikabarkan telah mencari informasi, terkait kepastian pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 lalu, ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Wakil Ketua DPRD…
- 52Bupati: Setahun Sebagai Plt Bisa Jadi Bekal Taliwang, KOBAR - Abdul Azis SH MH, yang diprediksi banyak kalangan bakal unggul pada seleksi pimpinan tinggi pratama atas posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), akhirnya terbukti. Rabu, (24/8) kemarin, sosok yang sebelumnya dipercayakan menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekda ini, secara resmi dilantik…
- 52Taliwang, KOBAR - Penancapan bendera Kabupaten Sumbawa (KS) di pulau Kalong sangat disesalkan oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), lantaran areal tersebut masuk dalam geografis KSB, jika mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), nomor 289 tahun 2009. Kabag Administrasi Pemerintahan, ME Arianto MSi, yang dikonfirmasi media ini mengatakan,…
- 52Jubir: PNS Tak Perlu Resah Taliwang, KOBAR - Aparatur lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai terlihat panik dengan isu tentang adanya rencana penjabat Bupati yang akan menggelar mutasi, karena penjabat memiliki kewenangan untuk melakukan penggeseran, meskipun harus melalui proses panjang, namun kewenangan itu terbuka selama untuk kepentingan organisasi pemerintahan. Banyak hal…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.