Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan ribuan Perda bermasalah bukanlah isapan jempol. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), menyatakan, telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menghambat investasi serta kemudahan berusaha di daerah. Ternyata, menurut rilis Kementerian Dalam Negeri, 4 Perda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dilaporkan telah dibatalkan. Diantaranya; Perda No 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perda No 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan, Perda No 27 Tahun 2007 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat No 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi dan Perda No 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB bahkan dikabarkan telah membatalkan 4 Perda lainnya, karena pemberlakuannya bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. 4 Perda itu adalah; Perda tentang komisi pertambangan, Perda retribusi menara telekomunikasi, Perda komisi pengadaan barang dan jasa serta Perda kewenangan Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah otonom yang mengatur mengenai Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan diatur dengan peraturan pemerintah. Persoalannya sekarang, apakah sejumlah Perda yang telah dibatalkan tersebut masih diberlakukan atau tidak?. Dan adakah langkah hukum yang dilakukan Pemkab Sumbawa Barat?. Masyarakat berhak tahu!. **
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 76“Bupati Akan Limpahkan Ke DPRD KSB Untuk Dicabut” Taliwang, KOBAR - 4 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dilaporkan telah dibatalkan Pemerintah Pusat. Kepastian 4 perda yang dibatalkan itu diketahui setelah media ini menerima rilis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 4 Perda yang dibatalkan itu termasuk diantara 3.143 Perda yang…
- 57Spekulasi tentang siapa yang akan menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akhirnya berhenti. Rabu, (24/8) kemarin, Abdul Azis SH MH, secara resmi dilantik Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, sebagai Sekda definitif, sosok yang sebelumnya dipercayakan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda selama setahun terakhir. Pasca…
- 57“Pimpinan DPRD Datangi Mendagri Untuk Minta Kepastian” Taliwang, KOBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat dikabarkan telah mencari informasi, terkait kepastian pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 lalu, ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Wakil Ketua DPRD…
- 57Presiden Joko Widodo telah menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional di Indonesia. Disusul Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr Zulkieflimansyah, menaikkan status NTB dari siaga menjadi tanggap darurat bencana, Senin, (13/4). Ini berarti bahwa wabah covid tidak lagi menjadi hal biasa, tetapi telah menjadi sesuatu yang luar biasa, yaitu bencana…
- 54Bupati: Para Kades Harus Taat UU KIP Taliwang, KOBAR - Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, mengharapkan agar setiap kepala desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bisa memahami amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Peraturan Daerah KSB Nomor 5 Tahun 2015 tentang…
- 53Program Jambanisasi yang digulirkan kepemimpinan dwi tunggal, Dr Ir H W Musyafirin MM - Fud Syaifuddin ST, kini telah memasuki target 100 hari kerja. Program yang sebelumnya ini dinilai sebagian pihak sebagai program politik tersebut kini banyak yang memuji karena dianggap tepat sasaran. Selain dikerjakan secara bergotong royong, program ini…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.