Bupati: Para Kades Harus Taat UU KIP
Taliwang, KOBAR – Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, mengharapkan agar setiap kepala desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bisa memahami amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Peraturan Daerah KSB Nomor 5 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik dari Badan Publik ke pemohon informasi publik.
“Kaitannya dengan pemerintah desa, karena kewajiban tersebut sudah diperjelas dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, dimana kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada warga desanya. Lalu, ada MoU Kemendes PDTT, dan Komisi Informasi Pusat sudah menandatangani nota kesepahaman untuk mendorong keterbukaan Informasi Publik,” tutur Bupati, saat membuka acara Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Pembentukan PPID Desa, Rabu (28/9), yang dihadiri Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan PPID Utama Provinsi NTB, diikuti oleh seluruh kepala desa se-KSB, Dinas Hubkominfo Sumbawa Barat, dan BPMPD KSB.
Dalam acara yang diinisiasi oleh PPID Utama KSB, Bagian Humas dan Protokol KSB ini, Bupati menyatakan, dengan adanya UU Keterbukaan Informasi Publik tersebut, maka permintaan dan pengelolaan informasi memiliki prosedur yang bisa dipertanggungjawabkan. Hak untuk tahu juga disertai dengan tanggung jawab atas pengelolaan informasi yang sesuai prosedur dan semangat Keterbukaan Informasi Publik.
“Kepala desa merupakan agen dan corong utama di desa dalam pelayanan ke masyarakat, menjadi penyambung ide dan pikiran kepala daerah. Jadi, marilah berkontribusi untuk pengelolaan informasi yang benar dan bertanggung jawab, tidak menjadi provokator atau penyulut informasi yang belum tentu benar,” imbuhnya.
Dalam peranannya, sambung Bupati, Keterbukaan Informasi Publik bagi Badan Publik seperti Pemeritahan Desa adalah sebuah kewajiban. Aparat Desa dalam hal ini Kepala Desa didorong untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa yang dipimpinnya.
“Setidaknya ada empat kewajiban yang harus dilaksanakan badan publik dalam hal ini pemerintah desa, terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik ini, meliputi mengumumkan informasi publik secara berkala, menyediakan informasi setiap saat, membentuk PPID, menyusun SOP, dan menerapkan SOP,” tandas Bupati.
Untuk diketahui, bahwa workshop tersebut dilaksanakan dengan tujuan, untuk membekali para kades agar senantiasa meningkatkan kapasitasnya sebagai pemimpin aparatur di tingkat desa, mulai dari sikap bela negara, pembuatan RPJM Desa, membangun masyarakat desa, mengembangkan BUM Desa, pertanggungjawaban keuangan desa dan soal Keterbukaan Informasi Publik. (ktas)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 61
Taliwang, KOBAR - Sejak Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terbentuk hingga menjelang usianya ke-16, sejumlah program pemerintah untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat telah banyak digulirkan, terutama dalam persoalan sandang, pangan, dan papan. Tapi siapa sangka, dari sekian banyak dan sekian lama program itu ada, ternyata masih ada saja Penduduk KSB yang…
- 58
Firin: Semua Kebutuhan Petani Akan Dipenuhi Taliwang, KOBAR - Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, mengajak Kepolisian melalui Babinkamtibmas dan Babinsa TNI di setiap Desa untuk kembali bersinergi dalam program peningkatan produktifitas Pertanian. Sebelumnya Babinsa telah terlibat aktif dalam menyukseskan program Upaya Khusus (Upsus) Swasembada padi, jagung dan…
- 56
Taliwang, KOBAR - Sebanyak 18 Desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dilaporkan telah siap untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak, Besok, Minggu, (7/10). 18 jabatan Kepala Desa tersebut akan diperebutkan oleh 56 orang Calon Kepala Desa. Pemerintah KSB melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), menyatakan telah mempersiapkan…
- 54
Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyatakan akan serius menangani trauma yang diderita masyarakat akibat gempa hebat yang memporak perandakan tempat tinggal mereka, terutama bagi balita dan anak-anak sekolah. Dalam beberapa kali pertemuan di tenda Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM,…
- 54
Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan ribuan Perda bermasalah bukanlah isapan jempol. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), menyatakan, telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menghambat investasi serta kemudahan berusaha di daerah. Ternyata, menurut rilis Kementerian Dalam Negeri, 4 Perda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)…
- 54
Taliwang, KOBAR - Momentum perayaan Hari Lahir (Harla) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ke-13 yang jatuh pada tanggal 20 November mendatang nampaknya tidak hanya akan dimeriahkan dengan parade seni budaya saja. Tetapi, penulisan karya ilmiah mengenai manfaat dan dampak dari Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PGPGR) akan turut diperlombakan. “Ya, saya sudah…