Kesbangpoldagri: Hanya 20 Yang Terdaftar
Taliwang, KOBAR – Menjamurnya Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sumbawa Barat ternyata tidak seluruhnya memiliki legalitas hukum yang jelas. Berbagai kegiatannya dianggap Ilegal karena persyaratan sebagai Ormas maupun LSM seperti yang diatur dalam UU tentang Ormas belum dilengkapi.
Namun, Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Sumbawa Barat menanggapi hal itu secara positif, terlebih jika kehadiran Ormas dan LSM sebagai organisasi sosial kontrol dan sekaligus wadah masyarakat dalam mengembangkan sumber dayanya untuk mendorong kemajuan daerah.
“Tetapi alangkah lebih baik jika keberadaan Ormas maupun LSM memiliki legalitas hukum yang jelas. Supaya nantinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ungkap Kepala Kesbangpoldagri Sumbawa Barat, Ir H Joni Hartono M.Sc.
Saat disinggung soal keberadaan Ormas yang tidak atau belum memiliki legalitas hukum, Joni tak menampik.
“Memang ada beberapa, hingga dengan saat ini belum teregistrasi di Kesbangpol, sehingga kita minta untuk segera mendaftarkan diri,” timpalnya.
Dia mengatakan, hanya ada sebagian Ormas saja yang sudah mengurus izinnya dan itu pun tidak begitu banyak, sedangkan keberadaan Ormas dan LSM yang ada di Bumi Pariri Lema Bariri ini tumbuh setiap harinya.
“Kami meminta kepada seluruh Ormas dan LSM yang ada untuk segera melaporkan diri atau mendaftarkan kembali keorganisasiannya dalam memperbaharui data dan keaktifan organisasi,” ucapnya.
Pihaknya juga menegaskan, apabila tidak ada yang melapor maka pihak Kesbangpoldagri akan segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya, Joni menambahkan bahwa ijin yang diberikan untuk Ormas dan LSM hanya diberikan batas sampai lima tahun saja, lebih dari lima tahun Ormas dan LSM harus segera mengurus surat keterangan terdaftar (SKT) kembali.
Dia juga mengungkapkan, selama ini Ormas dan LSM masih banyak yang enggan mengurus kembali legitimasi SKT. Ini yang mesti diketahui banyak kalangan.
“Ormas apapun wajib terdaftar dan menyampaikan aktivitasnya kepada Kesbangpoldagri sebagai upaya mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Menurut data yang terekam di Kesbangpoldagri Kabupaten Sumbawa Barat, cuman ada sekitar 20 Ormas dan LSM yang masih aktif. Kesemuanya bergerak di bidang sosial, pendidikan, pertanian, kajian, hukum dan keagamaan. (ktas)
Trending di KOBARKSB.com
- 50
Taliwang - Pembenahan sebanyak 3.883 rumah tidak layak huni di Kabupaten Sumbawa Barat akan dilaksanakan bulan juni mendatang. Program kerjasama tri partite antara Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan PT Newmont Nusa Tenggara saat ini masih dalam tahap verifikasi data di Kementerian Perumahan Rakyat. “Program ini merupakan…
- 43
Maluk, KOBAR - 4 desa di kecamatan Maluk, masing-masing Desa Pasir Putih, Desa Mantun, Desa Bukit Damai dan Desa Maluk loka, hingga berita ini diturunkan, belum memiliki Kepala Desa (Kades), lantaran masa tugas para kades di 4 desa tersebut telah berakhir pada 30 September 2015 lalu. Ironisnya, sampai saat ini belum ada penunjukan…
- 42
Taliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM menyambut baik sikap PT Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT yang meminta penghentian dan penarikan tuntutan arbitrase yang diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yang berkaitan dengan pembatasan ekspor dan…
- 42
Taliwang - Pemkab Sumbawa Barat tetap konsisten melarang dumping tailing PT Newmont Nusa Tenggara di Teluk Senunu berdasarkan SK Bupati Nomor 148 A Tahun 2011. “Selama SK tersebut belum dicabut, maka SK itu sah dan berlaku bagi PT Newmont Nusa Tenggara. Sikap ini adalah penegasan terhadap penilaian beberapa kalangan yang menilai…
- 41
“PTNNT Diminta Sikapi Aspirasi Serikat Pekerja” Taliwang, KOBAR - Ancaman aksi mogok kerja yang akan dilancarkan salah satu Serikat pekerja di PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) pada 9 September mendatang, telah membuat sejumlah pihak tersentak, termasuk DPRD Sumbawa Barat. Sayang, aksi itu oleh sebagian pihak justru dianggap sebagai aksi ilegal. Benarkah demikian?.…
- 41
Ketua FK2D: Jika Tak Digubris, Kami akan Berunjuk Rasa Taliwang, KOBAR - Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) terus mendesak pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk menetapkan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika tidak direalisasikan, maka seluruh kepala desa yang tergabung dalam FK2D…