Problem desa tidak berasal semata-mata dari desa, melainkan berasal dari kebijakan struktural yang melemahkan desa. Banyaknya Peraturan Daerah (Perda) setempat, yang belum diubah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta turunan aturan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2015, menjadi hambatan terbesar Pemerintahan Desa dalam mengelola desanya. Setidaknya ada 9 Perda tentang Desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang belum diperbaharui. Padahal kucuran dana dari pemerintah pusat untuk desa jor-joran mengalir ke kas daerah, namun dalam menyelenggarakan urusan desa, pemerintah desa kadang terhalang dengan beberapa peraturan daerah lama. Seharusnya Pemerintah setempat tidak tinggal diam, karena toh Undang-undang desa telah berlaku setahun yang lalu. **

Desa Baru, Regulasi Daerah Pun Harus Baru
UPTD Pasar ‘Tidur’, Kompleks Terminal Tana Mira Lautan Sampah
Rakor Jadi Momentum Evaluasi Kinerja Pimpinan SKPD
LHK, Jadikan Aparatur Malas
Warga Talonang Nikmati Sumur Bor Tenaga Surya
Kejati NTB Ancam Awasi Praktik Fee Proyek di KSB
Kesehatan Hewan Kurban Belum Diperiksa
Waspadai Pita Cukai Palsu, Pemerintah Gelar Sosialisasi
Seorang Anak 12 Tahun di Seteluk Positif Covid-19
PDAM Lamban, Rencana Investasi Raito Jepang Tersendat
PKS Siap Tidak Usung Calon Bupati di Pilkada KSB