Sejak 2003 hingga 2018 ini, ada sekitar puluhan produk hukum berupa Peraturan Daerah (PERDA) yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KSB. Sebagian berjalan, namun tak sedikit pula yang mandul. Bahkan sebagian Perda itu didalam penegakannya terkesan tebang pilih. Kondisi itu mengundang keprihatinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD KSB. Karena sebanyak apapun produk hukum yang dihasilkan, tentu tidak akan efektif dan bermanfaat, jika tidak dieksekusi dan ditegakkan. Bagi BPPD, titik lemah penegakan Perda itu ada di eksekutif selaku eksekutor. Kepala Daerah beserta jajarannya diminta untuk mengevaluasi diri dan membenahi tata laksana Peraturan Daerah yang ada, sehingga tidak menjadi produk hukum yang sia-sia. Kini saatnya berbenah, puluhan Perda yang ada jangan sampai jadi ‘macan ompong’. Masyarakat tentu akan patuh dan taat terhadap semua aturan yang ada, selama penegakannya tetap mengikuti pedoman dan aturan operasional yang benar, karena toh kesemuanya adalah produk wakil mereka di Parlemen. **
Trending di KOBARKSB.com
- 75
“KSB Miliki Puluhan PERDA” Taliwang, KOBAR - Sejak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berganti tongkat komando, aksi penegakan beberapa Peraturan Daerah (PERDA), bahkan Peraturan Bupati (PERBUP) pun tampak kian aktif dan mencolok, bahkan menimbulkan pro-kontra. Adalah pantas jika Satpol PP tak kenal lelah bergerak untuk menegakkan…
- 65
- 61
- 60
- 58
Problem desa tidak berasal semata-mata dari desa, melainkan berasal dari kebijakan struktural yang melemahkan desa. Banyaknya Peraturan Daerah (Perda) setempat, yang belum diubah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta turunan aturan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2015, menjadi hambatan terbesar Pemerintahan Desa dalam…
- 58