Setelah Setahun berlalu semenjak kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diduduki oleh wajah-wajah baru untuk lima tahun menjabat. Tahun ini, seiring dinamika politik yang bergulir, kursi wakil rakyat di gedung Bertong mulai berganti wajah. Senin, 28/9, kemarin, Sidang Paripurna Istimewa ke-2, masa sidang III, tahun dinas 2015, dalam rangka peresmian dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD KSB dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah berjalan sukses. Agenda serupa akan kembali digelar dalam waktu dekat, karena 2 kursi pimpinan yang lowong mesti harus segera terisi. **
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 572 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) utusan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), telah resmi diganti dalam Sidang Paripurna Istimewa Ke-3 Masa Sidang III Tahun 2015, Selasa (27/10). Sehingga masing-masing partai pemilik jatah kursi pimpinan kembali mengusulkan nama calon pengganti. PBB mengusulkan H Amir…
- 53Sejak 2003 hingga 2018 ini, ada sekitar puluhan produk hukum berupa Peraturan Daerah (PERDA) yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KSB. Sebagian berjalan, namun tak sedikit pula yang mandul. Bahkan sebagian Perda itu didalam penegakannya terkesan tebang pilih. Kondisi itu mengundang keprihatinan…
- 52Taliwang, KOBAR - Keseriusan dan kesiapan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dalam mendukung investasi yang sudah sejak lama disuarakan belum menunjukkan hasil. Ini dibuktikan dari puluhan rencana kegiatan investasi yang direncanakan, progresnya masih minim. Ketua Komisi III DPRD Sumbawa Barat, Dinata Putrawan ST, mengatakan, sejauh ini pihaknya terus mendorong eksekutif membuka…
- 52Problem desa tidak berasal semata-mata dari desa, melainkan berasal dari kebijakan struktural yang melemahkan desa. Banyaknya Peraturan Daerah (Perda) setempat, yang belum diubah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta turunan aturan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2015, menjadi hambatan terbesar Pemerintahan Desa dalam…
- 52
- 51
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.