Taliwang, KOBAR – SKD, Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuang (PDIP) yang tersandung kasus ijazah palsu telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa. Hal itu menjadi dasar bagi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP KSB mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Surat permohonan untuk dilakukan proses PAW telah dilayangkan oleh DPC PDIP KSB kepada DPRD KSB pada Selasa 23/6 lalu, jadi saat ini partai menunggu kelanjutan atau proses tersebut. “Kami sudah melayangkan surat permohonan PAW,” ucap ketua DPC PDIP KSB, Kaharuddin Umar.
Masih keterangan politisi yang sudah tiga periode sebagai anggota DPRD KSB itu, sebelum mengajukan usulan dilakukan PAW, jajaran PDIP KSB yang terdiri dari seluruh DPC dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) telah menggelar pertemuan internal untuk menyikapi langkah yang harus dilakukan. “Proses yang kami lalu adalah keputusan internal partai,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Kaharuddin berharap apa yang diusulkan itu bisa diproses sesuai aturannya, karena dirinya sangat paham dengan mekanisme atau aturan yang berlaku, dimana surat usulan dilakukan PAW tidak serta merta langsung disikapi, tetapi ada proses yang harus dilalui, seperti harus ada rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang calon pengganti, termasuk sampai pada keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Saya sangat paham dengan mekanisme atau proses dari PAW itu sendiri, dimana dalam aturan menegaskan bahwa DPRD harus menindaklanjuti paling lama 7 hari kerja, kemudian menunggu proses verifikasi yang akan dilakukan KPU KSB dengan limit waktu 5 hari kerja, lalu berlanjut proses penetapan oleh Gubernur yang akan berlangsung selama 14 hari kerja, jadi DPC PDIP KSB akan menunggu proses tersebut,” tegasnya.
Meski cukup paham dengan alur atau proses PAW, Kaharuddin justru merasa pesimis bisa selesai sesuai waktunya, mengingat saat ini DPRD KSB sedang dihadapkan dengan beberapa agenda penting yang harus dituntaskan. “DPRD KSB sekarang sedang mengikuti agenda penting yang sudah terjadwalkan, sehingga sulit untuk dilakukan perubahan, jadi PDIP KSB sebagai pihak yang mengajukan permohonan PAW cukup mengerti dan menunggu prosesnya,” urainya.
Dibeberkan Kaharuddin, surat usulan PAW yang telah disampaikan kepada pimpinan DPRD KSB bernomor 051/EX/DPC-04/VI/2015, dimana disampaikan bahwa yang diusulkan sebagai pengganti adalah M Amin, SAp, karena dalam rekapan peroleh suara adalah yang nomor dua setelah SKD untuk Daerah Pemilihan III, meliputi kecamatan Jereweh, Maluk dan Sekongkang.
Diakhir pernyataannya, Kaharuddin mengaku bahwa partai selama ini bukan tidak mengambil sikap pasca adanya putusan hukum, tetapi harus menunggu sampai penetapan itu berkekuatan hukum tetap. “Kami menunggu selama 14 hari pasca keluarnya putusan pengadilan, apakah SKD akan melakukan banding atau menerima putusan itu, karena sikap akan dilakukan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkra),” urainya. (kimt)
Trending di KOBARKSB.com
- 59
Taliwang, KOBAR - Kegalauan politik tentang tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), apakah akan dilakukan pemilihan secara langsung atau melalui DPRD tidak dirasakan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Sumbawa Barat (DPC PDIP – KSB). Selain yakin dengan pelaksanaan pilkada langsung, DPC PDIP KSB juga menegaskan bahwa tetap akan…
- 54
Taliwang, KOBAR - Berita tentang adanya permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Irwansyah SPd, anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) utusan partai Hanura memang cukup menghebohkan, lantaran yang bersangkutan belum dua bulan menjabat sebagai wakil rakyat. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura, Syafruddin Deni SE kepada media ini melalui selularnya rabu…
- 54
Taliwang, KOBAR - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Hanura Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melayangkan surat bernomor 030/DPC-Hanura KSB/X/2014 tentang permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD KSB an. Irawansyah SPd dari partai Hanura. Surat itu juga ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) KSB. Dalam surat itu juga ditegaskan jika acuan pengajuan…
- 52
Taliwang, KOBAR - Burhanuddin, SH, MH, kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Hanura selaku tergugat I dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Hanura selaku tergugat II, mendesak DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk segera melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Irawansyah SPd selaku anggota dewan dari partai Hanura. Menurut Burhanuddin melalui…
- 49
Jubir: PNS Tak Perlu Resah Taliwang, KOBAR - Aparatur lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai terlihat panik dengan isu tentang adanya rencana penjabat Bupati yang akan menggelar mutasi, karena penjabat memiliki kewenangan untuk melakukan penggeseran, meskipun harus melalui proses panjang, namun kewenangan itu terbuka selama untuk kepentingan organisasi pemerintahan. Banyak hal…
- 48
Taliwang, KOBAR - Proses penetapan komposisi fraksi dan penetapan pimpinan definitif akan dipercepat. Buktinya, hari pertama kerja pada Rabu 20/8 kemarin langsung digelar rapat internal anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk membahas persiapan tentang berbagai alat kelengkapan Dewan. Wakil ketua sementara, Fud Syaifuddin ST yang ditemui dalam ruang kerjanya mengakui…