“3 Pedagang Kantongi Izin Polda”
Taliwang, KOBAR – Jajaran Polisi Pamong Praja (Pol-PP) sudah mulai melakukan razia terhadap peredaran petasan atau kembang api yang menyebabkan letusan baik di udara maupun di darat. Razia itu dilakukan pada malam pertama bulan Ramadhan.
Gerak cepat Pol PP dibantu Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), berhasil menutup 7 lapak penjual petasan dan kembang api pada hari pertama razia. Dari tangan ketujuh pemilik lapak itu, sebanyak 780 buah petasan dan kembang api diamankan sebagai barang bukti. “Semua dagangannya kita sita karena selain barang dagangannya dilarang, mereka juga tidak punya izin menjual,” terang Kasatpol-PP KSB, Agus Hadnan SPd, kepada media ini, Kamis (18/6) kemarin.
Sebenarnya kata dia, berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat 19 titik lapak penjual petasan dan kembang api dalam kota Taliwang. Hanya saja dari razia perdana yang dilakukannya dibantu aparat kepolisian, baru 7 lapak yang berhasil ditemukan di lokasi langsung saat berjualan. “Sepertinya sudah bocor informasi kami akan razia, sehingga yang lainnya tidak menjual di hari kami turun lapangan,” timpalnya.
Meski menjual berbagai mainan pencetus api yang dilarang, tidak semua lapak ternyata illegal. Dari 19 lapak, Satpol-PP menemukan 3 diantaranya mengantongi izin sebagai pengecer dari pihak kepolisian. “Ada yang punya izin dari Polda. Tapi kami tetap mengamankan barang jualannya, karena beberapa diantaranya ada yang tidak masuk dalam spesifikasi list yang tertera dalam izin yang dikantonginya itu,” tegas Agus, seraya meminta kepada para pemilik lapak untuk tidak lagi menjajakan dagangannya.
“Saran kami disimpan saja sampai sehari sebelum lebaran. Karena di malam idul fitri (takbiran, red) ada pengecualian, boleh menyalakan kembang api dan petasan. Tapi selama bulan puasa tidak ada toleransi. Kami akan menindak mereka yang tetap menjual,” sambungnya.
Razia penjual petasan dan kembang api yang dilakukan aparat Satpol-PP itu sebagai salah satu amanat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kegiatan Masyarakat pada Bulan Ramadan. Agus mengatakan, Perbup itu mengatur segala bentuk kegiatan masyarakat yang dianggap dapat mengganggu ketentraman lingkungan selama bulan puasa sebulan penuh. “Makanya kita juga mengawasi tempat hiburan malam dan warung makan untuk tutup selama Ramadhan. Dan Alhamdulillah sejauh ini tertib, terutama tempat hiburan malam, mereka sudah tutup sejak 3 hari sebelum hari H,” urainya.
Sementara itu terbitnya Perbup 24/2015 itu dinilai banyak pihak sangat positif. Para tokoh agama dan tokoh masyarakat (Toga/Toma) antusias dan merasakan sekali dampak positif dari pemberlakukan Perbup yang sekaligus siap memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya itu. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 52Taliwang, KOBAR - Pendistribusian naskah soal Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, ke seluruh sekolah di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan dikawal ketat pihak Kepolisian. Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Sumbawa Barat, Drs H Mukhlis MSi, menyatakan, penyaluran naskah UN ke Kabupaten Sumbawa Barat dari Pemerintah…
- 51Taliwang, KOBAR - Kebutuhan pangan masyarakat menjelang bulan Ramadhan pasti meningkat, namun tidak akan membuat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) krisis pangan, apalagi produksi hasil pertanian sebelum ramadhan cukup tinggi, sehingga bisa dipastikan bahwa stok pangan selama ramadhan tercukupi. Kepala Badan Ketahanan Pangan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BKP5K), Ir Mansyur Sofyan…
- 49“Tercatat 30 Kasus Tengah Ditangani Polisi” Taliwang, KOBAR - Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kian mengkhawatirkan. Sebab, kasus ini terjadi hampir di seluruh wilayah. Korbannya pun beragam, mulai dari pegawai, pekerja, pelajar, hingga masyarakat biasa. Kapolres Sumbawa Barat melalui Kepala Bagian Operasi, AKP I Nengah Martawan, tidak membantah,…
- 46Taliwang, KOBAR - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), kembali mengeluarkan surat edaran sebagai bentuk ketegasan untuk menertibkan pasar bayangan di wilayah setempat. Surat dengan nomor 300/240/Sat-Pol PP/III/2018 tersebut, juga sebagai bukti, bahwa langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab), telah disetujui dan diketahui oleh para wakil rakyat…
- 45Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dilaporkan telah menerbitkan surat larangan beroperasi bagi cafe, diskotik, karaoke, bilyard, play station dan sejenisnya, mulai H-7 hingga H+7 Ramadhan 1439 Hijriah. Surat tersebut ditandangani Bupati, bernomor 51.15/150/Kesra/V/2018. Agar pesan itu sampai dan diketahui oleh para pelaku usaha, Polisi Pamong Praja (Pol PP), sebagai…
- 43Sumbawa, KOBAR - Mungkin banyak orang yang telah akrab dengan nama Pulau Panjang, karena sering disebut oleh BMKG sebagai episentrum gempa di Pulau Sumbawa. Tapi tidak banyak orang yang tahu jika pulau kecil yang terletak di Selat Alas ini adalah Kawasan Suaka Alam di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.