Raperda Desa akan Disesuaikan dengan UU Desa

Musi

Muis: Sekdes bisa jadi Non PNS

Taliwang, KOBAR – Ada beberapa amanat Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang harus diimplementasikan oleh daerah, sehingga pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bergerak cepat untuk menyesuaikannya dengan cara melakukan revisi terhadap 9 Peraturan Daerah (Perda) yang berhubungan dengan pemerintah Desa.

Merasa memiliki kewajiban dan agar tidak tertinggal nantinya, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) telah mempersiapkan draf untuk pembahasan kembali terhadap beberapa Perda yang sangat krusial di pemerintah Desa, namun belum bisa dipastikan, apakah bisa dibahas dan ditetapkan dalam waktu dekat ini.

Merasa Tertipu Produk AXA Mandiri, Nasabah di Taliwang Ancam Segel Kantor Bank Mandiri

“Ada 9 perda yang sedang kami susun drafnya untuk dibahas kembali. Perda yang dimaksud adalah, perda tentang Badan Perwakilan Desa (BPD), tentang Alokasi Dana Desa (ADD), tentang perangkat desa, termasuk tentang tata cara pemilihan, pemberhentian dan pengangkatan kepala Desa (Kades),” tandas kabid Pemdes pada BPMPD, Abdul Muis S.Sos M.Si, yang ditemui media ini, di ruang kerjanya kemarin.

Muis juga mengakui bahwa ada beberapa hal mendasar yang tertera dalam UU Desa yang harus menjadi acuan tersebut, seperti masalah Sekretaris Desa (Sekdes), dimana ditegaskan bahwa sekdes adalah perangkat desa, jadi pengangkatannya dilakukan oleh Kades, sehingga bisa non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dijual di Pasar Internasional, Sporadik Lahan Pesisir Pantai Bernilai Miliaran di Desa Goa Diduga Dimanipulasi

Mengangkat sekdes dari PNS juga tidak dilarang, karena ada ruang bahwa PNS yang diangkat sebagai sekdes harus mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Bupati. “Untuk regulasi pengangkatan sekdes akan tertuang dalam Perda atau Peraturan Bupati (Perbup) nantinya, hal itu belum menjadi pembahasan yang dilakukan BPMPD, karena masih menunggu aturan yang menjadi acuannya,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu Muis juga mengakui bahwa sudah mulai muncul persepsi bahwa BPMPD mewakili Bupati KSB harus segera menarik seluruh sekdes yang berstatus PNS, agar para kades bisa mengangkat sekdes sendiri. “Dasar pemerintah untuk menarik PNS yang telah diangkat sebagai sekdes belum ada, meskipun dalam UU Desa membuka ruang tersebut, namun tekhnisnya yang sedang ditunggu sampai saat ini,” timpalnya.

Muis juga menyampaikan bahwa Desa yang belum memiliki sekdes sampai saat ini ada 4 desa, yaitu Desa Seminar Salit kecamatan Brang Rea, Desa Rempe kecamatan Seteluk, Desa Mataiyang Kecamatan Brang Ene dan Desa Kemuning kecamatan Sekongkang. Jabatan Sekdes pada beberapa desa itu dipercayakan kepada pelaksana tugas yang ditunjuk. (kimt)

About The Author

Trending

  • 59
    18 Desa Siap Gelar Pilkades SerentakTaliwang, KOBAR - Sebanyak 18 Desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dilaporkan telah siap untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak, Besok, Minggu, (7/10). 18 jabatan Kepala Desa tersebut akan diperebutkan oleh 56 orang Calon Kepala Desa. Pemerintah KSB melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), menyatakan telah mempersiapkan…
  • 53
    9 Perda KSB Tentang Desa Sudah Usang“PDIP Desak Pemerintah KSB Kerja Cepat”  Taliwang, KOBAR - Masih banyaknya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tentang desa yang belum diperbaharui, membuat salah seorang wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat, mendesak pemerintah setempat untuk secepatnya bekerja memperbaharui sejumlah Perda yang telah usang tersebut. Desakan ini…
  • 48
    Pemerintah akan Manjakan Petani Jagung dengan Aneka FasilitasTaliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan melakukan beberapa langkah tepat guna dalam rangka mendukung dan mensukseskan penanaman jagung oleh masyarakat, karena tanpa langkah cepat dan tepat dari pemerintah, maka semangat masyarakat untuk menanam jagung pada lahan tidur akan surut. Salah satu opsi yang menjadi pemikiran pemerintah saat ini…
  • 48
    Fantastis! Pendapatan KSB 2025 Tembus Rp 2,8 Triliun, Ekonomi Non-Tambang Meroket 105 PersenTaliwang, KOBARKSB.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mencatatkan prestasi fiskal dan ekonomi yang luar biasa pada Tahun Anggaran 2025. Komitmen Pemkab KSB dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel membuahkan hasil berupa lonjakan pendapatan daerah yang jauh melampaui target serta transformasi ekonomi yang signifikan. Kepala Dinas Komunikasi…
  • 47
    2015, Program Bantuan HilangTaliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM memastikan jika pada tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 mendatang tidak ada lagi program pemberian bantuan dengan dalih apapun juga. Menurut orang nomor wahid di Bumi Pariri Lema Bariri itu, pada tahun mendatang pemerintah KSB…
  • 47
    Sidang Perdana MP-TPTGR Dihadiri Bupati KSBTaliwang, KOBAR - Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi (MP.TPTGR) Keuangan Dan Barang Daerah sudah mulai melaksanakan persidangan dengan rencana menghadirkan 3 orang sebagai tertuntut, namun persidangan yang digelar Jum’at kemarin pada ruang rapat setda hanya dihadiri oleh 2 orang tertuntut. Sidang perdana itu sendiri disaksikan langsung Bupati Kabupaten…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini





Pilihan Editor





Don`t copy text!
×
×