Pupuk Bersubsidi adalah Hak Seluruh Petani

Menu

Mode Gelap

PULAU SUMBAWA · 12 Feb 2015

Pupuk Bersubsidi adalah Hak Seluruh Petani


Pupuk Bersubsidi adalah Hak Seluruh Petani Perbesar

Taliwang, KOBAR – Laporan adanya petani di kecamatan Sekongkang yang kesulitan untuk mendapatkan pupuk telah ditindaklanjuti Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertanian (Dishutbuntan) dengan memanggil para pengecer untuk diingatkan bahwa pupuk bersubsidi adalah hak seluruh petani, tanpa pandang bulu.

Dishutbuntan juga memberikan larangan penggunaan kupon untuk penebusan pupuk bersubsidi, lantaran cara itu akan berakibat ada petani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi, sementara para petani adalah pemilik hak atas pupuk tersebut. Jika ada petani yang merasa tidak terlayani penebusan pupuk, Dishutbuntan juga meminta untuk dilaporkan.

Kepala Dishutbuntan, Ir IGB Sumbawanto Msi, yang dikonfirmasi media ini menyampaikan, seharusnya saat ini tidak ada petani yang kesulitan untuk mendapatkan pupuk, karena kouta pupuk untuk tahun 2015 sudah bisa ditebus, kecuali beberapa waktu lalu terjadi kelangkaan pupuk, lantaran pihak produsen terlambat melakukan pendistribusian pupuk.

“Tidak ada alasan apapun yang bisa menjadi pembenaran untuk saat ini, yang pasti seluruh petani berhak melakukan penebusan terhadap pupuk bersubsidi dan pengecer wajib melayani dengan tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Menyinggung soal program pendampingan yang dilakukan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), Sumbawanto sangat merespon baik, lantaran akan meningkatkan produksi pangan petani itu sendiri, namun jangan sampai program itu akan merugikan petani lain atau petani yang tidak masuk dalam program pendampingan tersebut. “Saya sudah mendengar ada petani yang tidak dilayani pengecer lantaran tidak masuk dalam program pendampingan. Laporan itu akan segera ditindaklanjuti,” janjinya.

Masih keterangan Sumbawanto. Dirinya akan meminta kepada perusahaan agar tidak menggunakan pupuk bersubsidi dalam program pendampingannya, agar tidak ada keluhanan petani dalam mendapatkan pupuk. Jika yang dipergunaan bukan pupuk bersubsidi, maka akan terjadi penambahan jumlah pupuk yang bisa dipergunakan oleh petani nantinya. “Saya akan meminta untuk tidak menggunakan pupuk bersubsidi dalam mensukseskan program pendampingan tersebut,” tegasnya.

Sumbawanto mengakui jika pihaknya tidak terlalu jauh memahami program yang dilaksanakan perusahaan tambang tersebut, namun dirinya kaget setelah mendapat informasi bahwa program pendampingan yang dilakukan itu menggunakan pupuk bersubsidi dan pengecer hanya akan melayani jika petani itu tercatat sebagai penerima program atau dibuktikan dengan menyerahkan kupon. “Tidak dikenal sistem kupon. Intinya, petani harus dilayani oleh pengecer saat akan melakukan penebusan pupuk, karena pupuk bersubdisi adalah hak petani itu sendiri,” tukasnya.

Diingatkan Sumbawanto, saat dilakukan penyusunan Rencana Detail Kebutuhan Kelompok (RDKK), jumlah kouta yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan jumlah petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan), jadi bukan dilihat program pendampingan atau sesuai permintaan, sehingga harapan besar saat ini tidak ada lagi petani yang berteriak kesulitan mendapatkan pupuk.

Soal kelangkaan pupuk beberapa waktu lalu telah dibahas serius dengan pihak produsen dan dipastikan kelangkaan yang terjadi itu lebih pada kesalahan produsen, dimana dalam perjanjian yang dilakukan, pupuk harus ada stok di pengecer sebulan sebelum para petani itu membutuhkannya, namun kenyataan saat itu, di gudang milik distributor justru tidak tersedia pupuk, lantaran belum dikirim pihak produsen, tetapi saat ini sudah teratasi dan dipastikan tidak ada lagi petani yang kesulitan mendapatkan pupuk. (kimt)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 53
    Newmont Diminta Tidak Peralat Pupuk BersubsidiProgram pendampingan terhadap petani yang dimotori PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) diharapkan bisa meningkatkan produksi pertanian di bumi pariri lema bariri, namun para pelaku program diminta untuk tidak menggunakan pupuk bersubsidi, apalagi sampai akan merugikan petani lain yang tidak masuk dalam program tersebut. Karena menurut laporan, pihak pengecer menolak melayani…
  • 48
    Wakil Rakyat Protes Program CSR Newmont yang Salah KelolaSekongkang, KOBAR - Program pendampingan petani di kecamatan Sekongkang yang dilakukan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) diprotes anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), lantaran pada implementasinya merugikan petani lain, atau petani yang tidak tergabung dalam program pemberdayaan tersebut. Anggota DPRD KSB asal kecamatan Sekongkang, Abidin Nasar SP, kepada media ini mengakui…
  • 40
    DPRD KSB Dorong Realisasi Deviden NewmontTaliwang, KOBAR - Kalangan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan mendorong percepatan realisasi pembayaran deviden kepemilikan saham pemerintah di PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB). Sebagaimana diketahui, dalam 3 tahun terakhir perusahaan patungan pemerintah tiga daerah (NTB, KSB dan KS) untuk pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) tak kunjung menyetor…
  • 39
    Newmont “Klaim” Tanah RakyatTaliwang, KOBAR - Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) diduga telah mengklaim tanah milik masyarakat di empat (4) desa di kecamatan Sekongkang. Tanah itu berada di Desa Sekongkang Atas, Desa Sekongkang Bawah, Desa Kemuning dan di Desa Tongo. Pengklaiman itu tertuang dalam surat dari perusahaan asal paman sam itu yang ditujukan kepada pemerintah…
  • 37
    Bandara Sekongkang Siap DilandasiTaliwang, KOBAR - Dalam minggu ini, pembangunan bandara Sekongkang bisa dikatakan rampung, karena saat ini sedang dalam proses pekerjaan finishing yang bobot persentasenya minim, bukan pekerjaan tekhnis yang membutuhkan waktu panjang. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Manawari S.Sos yang dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya senin 22/12 kemarin mengatakan,…
  • 37
    Bupati KSB Sambut Baik PTNNT Cabut Gugatan ArbitraseTaliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM menyambut baik sikap PT Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT yang meminta penghentian dan penarikan tuntutan arbitrase yang  diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yang berkaitan dengan pembatasan ekspor dan…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pilgub NTB Sepi Peminat? 3 Bakal Paslon Lolos Verifikasi, Publik Diam Seribu Bahasa

20 September 2024 - 14:24

Pilgub NTB Sepi Peminat 3 Bakal Paslon Lolos Verifikasi, Publik Diam Seribu Bahasa - Kandidat Pilkada NTB

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN

4 September 2024 - 11:50

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN - Pahala Nainggolan

BMKG: Gempa NTB-Bali Akibat Aktivitas Lempeng Indo-Australia

22 Agustus 2024 - 21:45

BMKG Gempa NTB-Bali Akibat Aktivitas Lempeng Indo-Australia - Gempa Sumbawa Barat

Pilkada NTB 2024: Suara Generasi Z dan Milenial Jadi Penentu

10 Agustus 2024 - 16:53

Pilkada NTB 2024 Suara Generasi Z dan Milenial Jadi Penentu - Mars Ansori Wijaya - Sekretaris KPU NTB

Keputusan Strategis Muhammadiyah Terima Kelola Tambang

31 Juli 2024 - 19:02

Keputusan Strategis Muhammadiyah Terima Kelola Tambang - Tambang Batu Bara Muhammadiyah

Amman Mineral Kembali Berangkatkan 32 Pelajar Penerima Beasiswa AMMAN Scholars

19 Juli 2024 - 16:57

Amman Mineral Kembali Berangkatkan 32 Pelajar Penerima Beasiswa AMMAN Scholars - Beasiswa AMMAN Scholars 2024
Trending di ADVERTORIAL
Don`t copy text!