Taliwang, KOBAR – Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) diduga telah mengklaim tanah milik masyarakat di empat (4) desa di kecamatan Sekongkang. Tanah itu berada di Desa Sekongkang Atas, Desa Sekongkang Bawah, Desa Kemuning dan di Desa Tongo.
Pengklaiman itu tertuang dalam surat dari perusahaan asal paman sam itu yang ditujukan kepada pemerintah kecamatan Sekongkang dengan surat bernomor L-196/NNT-SJ/IX/2014 perihal laporan kegiatan kelompok masyarakat di lokasi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT. NNT.
Dalam surat yang ditanda tangani Syarafuddin Djarot selaku manager Social Responsibility dibeberkan, jika ada sekelompok masyarakat dari Sekongkang Bawah melakukan pemasangan batas tanah dengan tujuan menanam pohon sengon, sementara areal itu masuk areal HGB nomor 2 atau tanggung jawab PT. NNT.
Di lokasi HGB nomor 4 Sekongkang Atas yang saat ini masuk dalam wilayah administrasi Desa Kemuning ada anggota masyarakat yang berkebun, lalu untuk HGB nomor 9 Sekongkang Bawah terlihat ada sekelompok masyarakat yang tengah melakukan pembersihan lahan, sedangkan di lokasi HGB nomor 6 yang masuk dalam wilayah administrasi Desa Tongo ada kelompok masyarakat yang bukan hanya melakukan pembersihan lahan, tetapi melakukan juga pembagian lahan.
Pihak perusahaan meminta kepada pemerintah kecamatan untuk mengingatkan kepada masyarakat, agar menghentikan aktifitas yang diakui sebagai lahan HGB milik perusahaan. “Saya sudah terima surat dari PT. NNT, bahkan surat itu sudah saya balas sebagai bentuk langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan saling klaim lahan,” ucap Sirajuddin selaku Camat Sekongkang yang dikonfirmasi media ini kemarin.
Ditegaskan Sirajuddin, pihaknya sudah bertemu dengan kelompok masyarakat tersebut untuk meminta keterangan. Hasil awalnya, mereka mengaku lahan itu milik sendiri dan tidak pernah menyerahkan kepada perusahaan untuk dipergunakan, sehingga solusi awalnya, baik kepada masyarakat maupun perusahaan untuk tidak memanfaatkan areal itu sampai ada keputusan akhirnya.
Sirajuddin juga menegaskan, lahan itu harus dalam status quo atau tidak boleh ada yang memanfaatkannya dan harus dibawah pengawasan pemerintah kecamatan, karena masih harus ditelusuri beberapa data pendukung, termasuk berkas dari pihak perusahaan sampai mengklaim bahwa areal itu masuk dalam HGB perusahaan. “Saya masih menunggu data dari pihak perusahaan, karena berkas itu sangat dibutuhkan untuk memberikan keterangan kepada masyarakat, termasuk prosedur sampai keluarnya HGB dan kepada kelompok masyarakat juga diminta bukti bahwa areal itu milik sah mereka. Langkah itu untuk mengantisipasi munculnya gejolak,” terangnya. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 50Taliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM menyambut baik sikap PT Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT yang meminta penghentian dan penarikan tuntutan arbitrase yang diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yang berkaitan dengan pembatasan ekspor dan…
- 49Taliwang, KOBAR - Dalam minggu ini, pembangunan bandara Sekongkang bisa dikatakan rampung, karena saat ini sedang dalam proses pekerjaan finishing yang bobot persentasenya minim, bukan pekerjaan tekhnis yang membutuhkan waktu panjang. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Manawari S.Sos yang dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya senin 22/12 kemarin mengatakan,…
- 49Taliwang, KOBAR - Lahan yang akan dipergunakan untuk menanam sisal di Tongo 2 SP3 kecamatan Sekongkang diklaim masyarakat merupakan tanah adat (ulayat), bahkan bukti yang memperkuat telah disampaikan kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat (Disosnakertran KSB). Rusdiansyah selaku wakil ketua komunitas ulayat Talonang melalui selularnya senin 22/9…
- 48Taliwang, KOBAR - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Barat melaporkan, bahwa masih banyak warga Sumbawa Barat yang lahannya masih belum memiliki sertifikat. Hingga saat ini, baru sekitar 33.000 bidang lahan saja yang sudah disertifikatkan. Itupun setelah Badan Pertanahan Negara (BPN) meluncurkan Proyek Nasional Agraria (PRONA) dalam beberapa tahun terakhir ini. "Benar,…
- 47Ketua DPRD: Ada, Tapi Belum Dilapor Sekongkang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan pihak PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) saat ini tengah disibukkan dengan persoalan rekrutmen tenaga kerja, mereka lupa dengan kewajiban perusahaan tambang tembaga dan emas itu terkait tanggung jawab sosial Perusahaan (CSR). Memang, pasca beralihnya pengelolaan…
- 47Sekongkang, KOBAR – Keberadaan Rice Mill Unit (RMU) atau yang dikenal dengan Pabrik Penggilingan Padi dan Bale Alova (Pabrik Pengelohan Manisan) di Desa Kemuning, Kecamatan Sekongkang, mangkrak. Kedua aset perusahaan tambang emas tersebut tak lagi beroperasi. Aset yang dibangun PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dengan nilai miliaran rupiah, hingga saat…