Taliwang, KOBAR – Memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) adalah syarat wajib bagi perusahaan yang akan melakukan pengelolaan pada potensi apapun, termasuk pada pengembangan potensi wisata, namun sampai saat ini, hampir semua perusahaan yang berinvestasi di bumi pariri lema bariri, terutama di sektor pariwisata dikabarkan belum mengantonginya, bahkan ada yang belum mengajukan permohonan, sementara di lokasi sudah ada aktifitas pembangunan.
Badan Lingkungan Hidup (BLH) selaku leading sektor yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi memastikan bahwa pihaknya sampai dengan awal tahun sekarang, belum pernah mengeluarkan rekomendasi atas pemanfaatan pesisir pantai, meskipun ada laporan bahwa sudah ada investor yang sudah mengoperasikan bangunan di lokasi wisata tersebut.
“Saya bisa pastikan, belum ada perusahaan pengelola potensi pantai yang mengantongi izin Amdal, sehingga diminta untuk segera mengajukan proses, karena dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban. Jika ditemukan ada yang tidak mengantongi izin Amdal, BLH akan mengambil tindakan tegas dengan menghentikan proses pembangunan maupun operasionalnya,” tegas kepala BLH, H Usman HI MM, yang ditemui media ini kemarin.
Masih keterangan H Usman, pihaknya telah melakukan pendataan perusahaan yang akan mengelola potensi wisata, agar bisa memberikan peringatan untuk segera mengajukan permohonan penerbitan izin amdal, karena pada prinsipnya, pihak perusahaan bukan saja dilarang melakukan aktifitas pembangunan, tetapi tidak bisa mendapatkan ijin apapun, karena rekomendasi amdal adalah syarat awal atau dokumen berkas untuk mendapatkan ijin.
“Saya bisa yakin bahwa beberapa perusahaan yang akan mengelola potensi pantai belum mengantongi ijin, karena mereka belum memiliki izin Amdal. Kalau ada yang memiliki ijin tanpa ada dokumen amdal, maka proses pengeluaran ijin perlu ditinjau kembali,” timpalnya.
Soal proses untuk mendapatkan Amdal, H Usman mengingatkan bahwa hal itu tidak rumit, bahkan dalam aturannya, pengurusan maksimal 75 hari atau lebih cepat dalam waktu 36 hari, jadi kalau perusahaan memiliki keseriusan untuk membangun dan mengelola pantai wisata milik Bumi Pariri Lema Bariri, diharapkan untuk berproses agar mendapatkan izin amdal, sehingga tidak menjadi masalah dengan BLH nantinya. “Saya tidak segan-segan untuk menghentikan aktifitas pembangunan, jika diketahui belum memiliki izin amdal,” ancamnya.
Menyinggung beberapa perusahaan yang telah memplot kawasan wisata, H Usman mengaku bahwa ada perusahaan yang sudah membangun komunikasi awal atas rencana pengurusan amdal, termasuk ada juga yang baru mengantongi Usaha Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Usaha Pemanfaatan Lingkungan (UPL), namun untuk wilayah Kertasari, dimana ada perusahaan yang sudah mengoperasikan bangunan wisata, semuanya belum mengajukan permohonan, jadi belum ada rekomendasi amdalnya.
Dibeberkan H Usman, jika sudah mengantongi ijin tata ruang atau pemanfaatan lokasi, maka proses lanjutan adalah memiliki izin amdal, karena tanpa izin amdal, maka tidak boleh melakukan proses ijin lain, baik itu Ijin Usaha Pengelolaan (IUP) maupun beberapa ijin penting lainnya. “Pokoknya, seluruh investasi pantai wisata di Kertasari belum mengantongi izin amdal, jadi diminta untuk melakukan proses jika tidak ingin ditutup secara paksa nantinya,” tandasnya.
H Usman tidak membantah jika sampai saat ini belum memberikan teguran kepada beberapa perusahaan tersebut, lantaran masih menunggu itikad dari pihak perusahaan. Jika dalam waktu dekat tidak ada juga permohonan untuk proses penerbitan rekomendasi izin amdal, pihaknya akan melayangkan surat teguran, termasuk peringatan keras kepada semua perusahaan yang belum mengantongi izin amdal tersebut.
Langkah tegas yang dilakukan BLH tersebut bukan berarti ingin menghambat proses investasi di KSB, tetapi lebih untuk mengingatkan bahwa pelanggaran atas izin amdal termasuk dalam pidana dengan konsekuensi lain dapat dihentikan operasional perusahaan di lokasi tersebut, sementara hal itu tidak diinginkan terjadi, sehingga sebelum terlalu jauh beroperasi maupun beraktifitas membangun, BLH akan mengingatkan seluruh perusahaan, agar melakukan proses penerbitan izin amdal. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 44Taliwang, KOBAR - Pekerjaan peningkatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Batu Putih yang menelan anggaran hingga mencapai Rp. 7 miliar sudah dinyatakan rampung, namun Badan Lingkungan Hidup (BLH) belum bisa memanfaatkan, karena beberapa waktu lalu terjadi kebakaran di lokasi yang menyebabkan bagian lantai dan dinding TPA rusak. Kepala BLH…
- 40
- 40Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum mengeluarkan rekomendasi ijin pemanfaatan ruang kepada PT. Darwin Nusa Indonesia yang hendak membangun smelter mangan di wilayah Jelengah kecamatan Jereweh. Kepala Bappeda KSB, Dr Ir H Amry Rakhman MSi yang ditemui dalam ruang kerjanya mengatakan, belum diberikan ijin ruang itu bukan pemerintah…
- 35Taliwang, KOBAR - Buruknya pelayanan Penerangan Jalan Umum (PJU) kembali menjadi sorotan seluruh lapisan masyarakat. Penerangan jalan yang seharusnya menjadi hak masyarakat seakan diabaikan pemerintah. Hal ini terbukti dengan terus dibiarkannya lampu penerangan jalan mati tidak terurus. Padahal anggaran khusus PJU terus merangkak naik setiap tahunnya. Beragam komentar pun terlontar dari…
- 35Taliwang, KOBAR - Pengadaan buku sebagai penunjang pelaksanaan kurikulum tahun 2013 (K13) sampai saat ini belum rampung, namun tidak ada yang bisa dilakukan Dinas Kebudayaan Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora), selain melakukan koordinasi dengan rekanan selaku penanggung jawab pengadaan. Kepala Dikbudpora, Drs Mukhlis MSi yang dikonfirmasi mengatakan, kewenangan proses penunjukan rekanan…
- 34Taliwang, KOBAR - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) berjanji akan segera melakukan penertiban terhadap areal potensi yang dikuasai oleh Warga Negara Asing (WNA) dengan modus nominee atau penggunaan nama masyarakat lokal untuk melakukan penguasaan terhadap lahan. Kepala BPMPPT Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Drs Hajamuddin MM kepada media ini…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.