PT Akas selaku perusahaan yang diberikan pekerjaan peningkatan jalan kabupaten oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diduga telah melanggar aturan ketenagakerjaan, sehingga Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) meminta pihak perusahaan untuk segera melakukan klarifikasi dan perintahkan taati aturan. **
TELISIK JUGA
PT. Trakindo Tiba-Tiba PHK Karyawan
Kompetensi Guru di KSB Masih Dibawah Standar
Pelaksanaan Program Konvensi Mitan ke Gas Tunggu APBN
Sungai di KSB Positif Tercemar Merkuri
PPK Pesimis Rumah Adat Bisa Selesai
Ruang Kerja DPRD KSB Senilai Rp 5,5 Miliar Mulai Dibangun
Bupati Minta 4 Pabrik Ke Dirjen IKM
Pemerintah Anggarkan Rp 1 Miliar Untuk Tata Mantar dan Lebo
Waspadai Pita Cukai Palsu, Pemerintah Gelar Sosialisasi
Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dibangun