Taliwang, KOBAR – Rekomendasi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (KOMNASHAM) tentang dilakukan penelitian terlebih dahulu sebelum melakukan eksekusi penertiban terhadap areal Tongo II SP 3 yang merupakan Tanah Negara Blok Batu Nampar (TNBBN) tidak akan dilaksanakan tim penertiban Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), lantaran memastikan bahwa memang tidak ada lembaga adat yang disebut itu.
Tim penertiban Tanah Negara Blok Batu Nampar (TNBBN) yang diberikan kewenangan untuk menuntaskan masalah penguasaan lahan di Tongo II SP 3 oleh masyarakat akan segera menggelar rapat pemantapan dan penetapan langkah yang akan dilakukan, karena apa yang menjadi rekomendasi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (KOMNASHAM) telah dijawab langsung dalam pertemuan beberapa waktu lalu.
Sekretaris tim penertiban TNBBN, H Abdul Hamid SPd, MPd yang ditemui dalam ruang kerjanya selasa 18/11 kemarin menuturkan, pertemuan yang dimediasi KOMNASHAM beberapa waktu lalu lebih pada klarifikasi dan permintaan informasi kepada semua pihak terkait, karena pihak KOMNASHAM baru mendapat laporan dari kelompok masyarakat yang mengaku sebagai lembaga adat Talonang.
H Hamid mengakui jika dalam pertemuan yang melibatkan pihak Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, Dinas Kehutanan Provinsi, perwakilan Gubernur, Sekda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) beserta jajaran, termasuk perwakilan dari kelompok masyarakat lebih pada penjelasan secara umum terkait persoalan penguasaan lahan, termasuk untuk memberikan klarifikasi atas tudingan bahwa tim penertiban TNBBN telah melakukan pelanggaran HAM.
Diingatkan H Hamid yang juga kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans), pada kesempatan itu pihak KOMNASHAM mendapatkan laporan bahwa tim penertiban TNBBN KSB akan melakukan pengusiran paksa masyarakat yang berada dalam areal yang menjadi milik masyarakat, termasuk berpersepsi bahwa lembaga adat Talonang adalah lembaga resmi seperti yang ada di beberapa daerah lain, sehingga keluar rekomendasi untuk melakukan kajian.
“Rekomendasi KOMNASHAM agar dilakukan kajian sebelum melakukan penertiban, demi keberlangsungan lembaga adat langsung dijawab oleh Sekda KSB saat itu, dimana ditegaskan bahwa kajian itu tidak perlu dilakukan, karena lahan yang menjadi objek persoalan adalah tanah negara dan lembaga adat yang dimaksud bukan seperti lembaga adat yang ada di Kalimantan dan Papua, jadi rekomendasi itu sudah dijawab saat pertemuan itu juga,” timpalnya.
Mengingat rekomendasi telah dijawab saat pertemuan itu, maka tim penertiban akan segera menetapkan langkah yang segera dilakukan, hanya saja belum ada jadwal pelaksanaan rapat. “Kita masih melihat waktu yang tepat untuk melaksanakan rapat dimaksud,” terangnya lagi.
H Hamid tidak membantah jika bisa saja keputusan dalam rapat nanti yaitu melaksanakan agenda yang telah ditetapkan, dimana akan dilakukan penertiban secara paksa, karena beberapa langkah persuasif telah dilakukan, baik dengan mengutus tim terdepan untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat maupun dengan mengutus pemerintah kecamatan, namun masyarakat yang saat ini mengusai lahan tersebut belum juga meninggalkan kawasan.
Pada kesempatan itu H Hamid juga menyampaikan bahwa pertemuan yang difasilitasi KOMNASHAM diberikan kesempatan terhadap perwakilan kelompok masyarakat tersebut. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh Jamaluddin M Amin untuk menyampaikan bahwa areal yang menjadi sengketa adalah hak turun temurun, bahkan diklaim jika pihaknya memiliki lahan mencapai 25 ribu hektar. Penjelasan itu bisa menjadi bukti bahwa kelompok masyrakat itu tidak memiliki data, sebab luas kawasan yang menjadi masalah hanya 1.048 hektar, sementara kecamatan Sekongkang secara keseluruh luasnya 28 ribu hektar.
“Intinya begini, pertemuan itu sudah terlaksana dan kelompok masyarakat itu tidak mampu membuktikan apa yang diklaim dan yang pasti areal yang dikuasai adalah tanah negara. Hal itu bisa dilihat pada peta terbitan tahun 1994,” ungkapnya. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 52Sekongkang, KOBAR - Langkah yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terhadap Tanah Negara Blok Batu Nampar (TNBBN) Desa Talonang Baru bukan hanya membentuk tim, tetapi telah memberikan perintah bahwa untuk mengosongkan lahan paling lambat Minggu ke-2 Bulan Oktober 2014, apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan, maka pada minggu ke-3…
- 51Taliwang, KOBAR - Penertiban paksa terhadap Tanah Negara Blok Batu Nampar (TNBBN) yang berada di Desa Talonang Baru kecamatan Sekongkang diundur, lantaran ada beberapa proses tekhnis yang sedang dilaksanakan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Rencana awalnya atau sesuai rapat dengan menghadirkan berbagai pihak, pemerintah KSB membentuk tim yang diberikan kewenangan untuk…
- 50Taliwang, KOBAR - Rencana pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk memanfaatan lahan yang berada di Tongo II SP3 kecamatan Sekongkang belum bisa, lantaran masyarakat yang saat ini menguasai masih menegaskan bahwa lahan tersebut adalah tanah ulayat/adat, sehingga merasa berhak untuk memanfaatkannya. Upaya persuasif sudah dilakukan pemerintah, termasuk pada kesempatan terakhir telah…
- 41Taliwang, KOBAR - Lahan yang akan dipergunakan untuk menanam sisal di Tongo 2 SP3 kecamatan Sekongkang diklaim masyarakat merupakan tanah adat (ulayat), bahkan bukti yang memperkuat telah disampaikan kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat (Disosnakertran KSB). Rusdiansyah selaku wakil ketua komunitas ulayat Talonang melalui selularnya senin 22/9…
- 38Taliwang, KOBAR - DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sudah mengambil ancang-ancang untuk memulai pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015. Dari rencana sementara, lembaga penyerap aspirasi ini memperkirakan akan memulai pembahasannya pada awal Nopember mendatang. “Kita sudah mulai rancang agenda persiapannya, mungkin kalau tidak ada halangan bulan depan RAPBD…
- 37Taliwang, KOBAR - Seluruh wilayah hutan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, karena sudah terbagi habis dalam bentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dengan rincian terbagi dalam beberapa blok, sehingga bisa ditegaskan bahwa kawasan hutan di KSB saat ini tidak lagi tabu untuk dikelola. Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.