Taliwang, KOBAR – Rencana pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk memanfaatan lahan yang berada di Tongo II SP3 kecamatan Sekongkang belum bisa, lantaran masyarakat yang saat ini menguasai masih menegaskan bahwa lahan tersebut adalah tanah ulayat/adat, sehingga merasa berhak untuk memanfaatkannya.
Upaya persuasif sudah dilakukan pemerintah, termasuk pada kesempatan terakhir telah mengutus pemerintah kecamatan untuk meminta masyarakat agar segera keluar dari areal itu, jika sampai batas waktu yang diberikan tidak juga mengindahkan ultimatum tersebut, maka tim penertiban tanah negara yang dibentuk pemerintah KSB akan melakukan upaya paksa. “Tim khusus penertiban lahan negara sudah terbentuk,” tegas sekretaris tim, H Abdul Hamid SPd, MPd kepada media ini senin 3/11 kemarin.
Pada kesempatan itu H Hamid menegaskan, alasan yang disampaikan masyarakat untuk menguasai lahan tidak dikenal dalam hukum, apalagi untuk wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak ada keputusan pemerintah pusat soal adanya tanah ulayat/adat. “Apa dasar masyarakat itu menegaskan bahwa itu tanah ulayat/adat, padahal tidak ada keputusan pemerintah yang menetapkannya, bahkan di NTB tidak ada sejengkalpun yang ditetapkan,” tegas H Hamid yang juga kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans).
Dibeberkan H Hamid, pemerintah pusat hanya pernah mengeluarkan keputusan sebagai tanah ulayat/adat hanya di Papua dan Kalimantan, namun lahan yang ditetapkan itu tidak untuk dikuasai secara pribadi, tetapi dikuasai secara kelompok adat dan tidak diperbolehkan untuk diproses jual beli. “Intinya klaiman masyarakat itu tidak mendasar dan mereka harus keluar dari areal Tanah Negara Blok Batu Nampar (TNBBN) tersebut,” timpal H Hamid.
Menyinggung soal langkah yang akan dilakukan tim dalam waktu dekat, H Hamid mengaku bahwa saat ini masih menunggu hasil pertemuan yang dilaksanakan pemerintah kecamatan Sekongkang dengan masyarakat itu sendiri. “Keputusan soal langkah yang akan dilakukan tim belum bisa disampaikan, karena masih menunggu laporan dari pemerintah kecamatan yang diberi tugas untuk kembali menyampaikan kepada masyarakat,” lanjut H Hamid.
H Hamid juga mengakui jika jadwal pelaksanaan penertiban yang telah ditetapkan diundur, lantaran pemerintah KSB sendiri masih memberikan ruang persuasif dengan mengutus pemerintah kecamatan. Pengutusan pemerintah kecamatan itu sendiri diakui sebagai langkah terakhir sebelum tim menetapkan jadwal untuk melakukan penertiban secara paksa. “Saya berharap kepada masyarakat untuk memahami bahwa apa yang dilakukan itu sebuah kesalahan yang tidak dibenarkan, sehingga berharap untuk segera meninggalkan lokasi,” pinta H Hamid. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 50
Taliwang, KOBAR - Rekomendasi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (KOMNASHAM) tentang dilakukan penelitian terlebih dahulu sebelum melakukan eksekusi penertiban terhadap areal Tongo II SP 3 yang merupakan Tanah Negara Blok Batu Nampar (TNBBN) tidak akan dilaksanakan tim penertiban Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), lantaran memastikan bahwa memang tidak ada lembaga adat yang…
- 48
Taliwang, KOBAR - Penertiban paksa terhadap Tanah Negara Blok Batu Nampar (TNBBN) yang berada di Desa Talonang Baru kecamatan Sekongkang diundur, lantaran ada beberapa proses tekhnis yang sedang dilaksanakan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Rencana awalnya atau sesuai rapat dengan menghadirkan berbagai pihak, pemerintah KSB membentuk tim yang diberikan kewenangan untuk…
- 47
Taliwang, KOBAR - Lahan yang akan dipergunakan untuk menanam sisal di Tongo 2 SP3 kecamatan Sekongkang diklaim masyarakat merupakan tanah adat (ulayat), bahkan bukti yang memperkuat telah disampaikan kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat (Disosnakertran KSB). Rusdiansyah selaku wakil ketua komunitas ulayat Talonang melalui selularnya senin 22/9…
- 45
Sekongkang, KOBAR - Langkah yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terhadap Tanah Negara Blok Batu Nampar (TNBBN) Desa Talonang Baru bukan hanya membentuk tim, tetapi telah memberikan perintah bahwa untuk mengosongkan lahan paling lambat Minggu ke-2 Bulan Oktober 2014, apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan, maka pada minggu ke-3…
- 44
Taliwang, KSB - Demo dalam rangka menolak keputusan pemerintah menaikkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), termasuk mogok kendaraan juga tidak terlihat, justru pantauan langsung media ini di terminal Tana Mira aktifitas lancar. Sejumlah sopir angkutan yang coba dikonfirmasi mengaku, para penumpang saat ini…
- 42
Taliwang, KOBAR - Setiap tahun anggaran, Dinas Kebudayaan Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) tetap mengajukan anggaran untuk perbaikan ruang kelas sekolah, pembangunan kelas baru, sehingga sampai tahun ini bisa dipastikan bahwa tidak ada sekolah yang mengalami rusak berat, tetapi tahun 2015 tetap akan diajukan rehab terhadap beberapa sekolah yang telah mengajukan…